Bike To Work Indonesia, Jadikan Bersepeda Gaya Hidupmu

Read Time:1 Minute, 38 Second

Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dan polusi udara akibat kendaraan bermotor yang kian menganggu membuat suasana perkotaan tak lagi seasri dulu. Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap kondisiini masih minim. Hal inilah yang melatarbelakangi terbentuknya Komunitas Bike to Work Indonesia (B2W Indonesia).

Berdirinya B2W bermula dari sekelompok penggemar kegiatan sepeda gunung yang tergabung dalam Komunitas Jalur Pipa Gas (JPG). Pada 6 Agustus 2004, sembilan orang di antara mereka kemudian menggagas kampanye penggunaan sepeda ke tempat kerja. Tak sia-sia, tepatnya pada 27 Agusutus 2005, B2W diresmikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai kota.

Hingga kini, anggota resmi B2W tercatat berjumlah 60.000 orang yang tersebar di seluruh nusantara. Untuk menjadi anggota dalam komunitas ini tidak ada syarat khusus, hanya dengan menggunakan sepeda sebagai kendaraan sehari-harinya maka seseorang sudah dapat bergabung dalam komunitas ini, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum sekaligus salah satu penggagas komunitas B2W, Toto Sugito.

Sayangnya, kata ‘work’ dalam Komunitas B2W Indonesia sering kali disalahartikan. Menurut Humas komunitas B2W, Sukartono, kata ‘work’ tak hanya berarti ‘bekerja’. Namun, mencakup semua profesi atau seluruh aktifitas. “Kita tidak membatasi arti dari ‘bekerja’ hanya sebatas pergi ke kantor,” katanya, Kamis (7/8).

Selain wajib bersepeda, komunitasberlogo sepeda dengan background warna kuning ini selalu mengadakan kegiatan rutin. Mulai dari ikut mendukung acara Car Free Day di beberapa kota, mengadakan coaching clinic ke sekolah-sekolah (SMP/ SMA), menjalankanadvokasi untuk hak pesepeda, hingga mengadakan kampanye nasional “Srikandi Inspirasi Bagi Negri” dalam rangka memperingati Hari Kartini.

Tak hanya itu, berkat upaya giatnya mengajak masyarakat untuk bersepeda, pada 2009, B2W turut dilibatkan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) untuk membicarakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada  UU tersebut,  salah satu pasalnya menerangkan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan pesepeda dan pejalan kaki, dan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi pesepeda dan pejalan kaki.

Melalui komunitas ini, Toto berharap ‘bike to work’ tidak hanya menjadi gerakan semata tetapi dapat menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia.
NR

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Di Pinggir Kali, Puisi dan Musik Tercipta
Next post ‘Corong’ Membangkitkan Budaya Menulis