Menyoal Pengelolaan Bidikmisi

Read Time:3 Minute, 3 Second
Sejak pengelolaan Bidikmisi berpindahtangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Agama (Kemenag) pada 2012, berbagai aturan pengelolaan beasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dikelola oleh Kemenag. Sedangkan, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) umum kini dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis)Penyelenggaraan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2014, PTAIN mengajukan permohonan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) per bulan atau maksimal enam bulan. Sedangkan, aturan Kemenristekdikti menyatakan bahwa dana beasiswa disalurkan per semester.
“Setiap Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) berhak mencairkan dana beasiswa untuk satu hingga maksimal 6 bulan. Jadi,  bukannya ditahan oleh pengelola, tapi pengelola mencegah adanya pengambilan uang beasiswa sejumlah Rp6 juta secara langsung,” kata Rahmawati, Kepala Seksi Kemahasiswaan, Sub Direktorat Jenderal Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Kemenag, Jumat (20/3).
Rahmawati menambahkan, PTP mempunyai hak untuk membuat aturan-aturan di luar Juknis. Kebijakan ini yang membuat UIN Jakarta mencairkan dana per dua bulan. Staf Bidang Kemahasiswaan, Amellya Hidayat menuturkan, KPPN akan mencairkan uang Rp6 juta ke rekening mahasiswa yang dipegang oleh kemahasiswaan.
Lalu, PTP memohon pencairan dana kepada bank penyalur dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) rektor berisi nama-nama penerima beasiswa. Setelah itu, bank akan mentransfer ke rekening yang dipegang oleh penerima beasiswa. “Sebelumnya, harus mengisi slip penarikan tabungan,” ujar Amellya, Senin (23/3).
Rupanya, aturan yang dianut oleh  UIN Jakarta berbeda dengan aturan yang dijalankan oleh PTP di bawah naungan Kemenristekdikti. Menurut Amanda Delia, salah satu Anggota Departemen Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) Universitas Indonesia (UI), uang saku sebanyak Rp6 juta langsung dicairkan ke rekening mahasiswa di awal semester.
“Mahasiswa dapat mengambil seluruh uangnya sekaligus tanpa ada pemotongan,” tuturnya, Jumat (20/3). Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.05/2012 Bab 5 pasal 9 tentang pencairan dan penyaluran bantuan  sosial, pencairan dana belanja bantuan sosial berasal dari rekening kas umum negara langsung ke rekening penerima beasiswa, atau ke rekening bank penyalur. 
Senada dengan Amanda, Sugondo, staf Bidang Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, mengatakan selama ini uang saku bagi penerima beasiswa turun di awal semester dengan jumlah Rp6 Juta tanpa adanya potongan apapun.
Tak hanya itu, regulasi yang mengatur mekanisme pelaporan dana beasiswa juga berbeda. Berada di bawah pengawasan Kemenag, UIN Jakarta melakukan pelaporan sesuai petunjuk teknis tahun 2014; yaitu berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), jumlah penerima beasiswa, laporan penggantian nama, hasil monitoring kegiatan, dan lainnya.
Nantinya, sesuai dengan Juknis Penyelenggaraan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi PTAI Tahun 2014, slip-slip tersebut akan menjadi salah satu syarat yang harus dilaporkan ke Kementerian Agama (Kemenag). 
Lain hal dengan Kemenag, Sugondo menerangkan, PTP di bawah Kemenristekdikti hanya menyerahkan laporan berupa IPK. “Kami hanya membutuhkan salinan SK dan IPK untuk pencairan dana,” jelasnya, Kamis (19/3). Adapun dengan fotokopi slip pembayaran yang menjadi bukti pencairan, akan diurus oleh bank penyalur. 
Amanda menerangkan, setiap mahasiswa penerima beasiswa dapat mengakses informasi secara mudah lewat situs bernama sipbesar.dikti.go.id. Dalam situs tersebut, penerima Bidikmisi dapat log in sesuai dengan akun yang mereka miliki. Lalu, mereka bisa melihat sudah sampai mana tahap pencairan dana pada semester itu, berapa nominalnya, dan jika ada yang tidak jelas, bisa ditanyakan di situs tersebut.
Situs yang melayani penerima  Bidikmisi di bawah naungan Kemenristekdikti, tutur Amanda, mempermudah layanan beasiswa dalam pengelolaan dan transparansi dana.  Ketika ditanya ke Kemenag, mereka belum mempunyai laman sejenis itu untuk transparansi proses pencairan dana.
UIN Jakarta pun belum memiliki layanan digital seperti itu, sehingga mahasiswa penerima beasiswa harus mendatangi gedung kemahasiswaan untuk meminta informasi. “Kami belum memiliki situs semacam itu. Untuk ke depannya, program tersebut kami sambut dengan positif,” tutur Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Yusron Razak, Senin (23/3).

Nur Hamidah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Ragam Rasa Seni Lukis
Next post Inspirasi Fashion Thata