Read Time:3 Minute, 4 Second
Judul : Bung Hatta dan Ekonomi Islam
Penulis : Anwar Abbas
Editor : Mukhaer Pakkana
Penerbit : PT. Kompas Media Nusantara
Isi : xxiv+367 Halaman
Terbit : Januari 2010
ISBN : 978-979-709-499-7
Muhammad Hatta atau Bung Hatta merupakan salah satu dari founding fathers Indonesia merdeka karena pemikiran politiknya menjadi satu strategi untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Paham dan kebijakan mengenai demokrasi politik dan ekonomi Bung Hatta banyak tercantum dalam konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, ia mendapatkan gelar Bapak Koperasi karena menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang sesuai dengan perekonomian rakyat.
Paham dan kebijakan Hatta tersebut tidak lepas dari latar belakang kehidupannya. Lahir dan dibesarkan dalam keluarga Minangkabau yang taat beragama pada zaman kolonialisme menyebabkan Hatta tidak setuju terhadap sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme. Menurut Hatta, sistem tersebut membuat yang kaya tambah kaya dan begitu pun sebaliknya.
Sistem ekonomi yang dilihat Hatta sesuai dengan permasalahan perekonomian rakyat Indonesia adalah sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem ekonomi sosialisme yang dimaksud Hatta tidak hanya berdasarkan politik sosial, tetapi juga mempunyai dukungan moril dan agama, berbeda dengan sistem ekonomi sosialisme di Barat.
Perbedaan antara sistem ekonomi sosialisme Hatta dengan sistem ekonomi di Barat terletak pada penggabungan dua unsur lain yaitu Islam dan khazanah budaya Indonesia. Pokok pikiran Hatta ini tercantum dalam pasal 33, 34, dan 27 UUD 1945. Pada pasal tersebut tampak bahwa agar terciptanya kesejahteraan ekonomi rakyat, Indonesia harus membangun sistem ekonomi sendiri, yakni sistem ekonomi sosialis Indonesia yang bukan Smithian (kapitalisme) dan Marxian (sosialisme Marxian)
Buku ini menerangkan analisis kesamaan pemikiran ekonomi Hatta dengan sistem ekonomi Islam. Salah satu pemikiran Hatta yang tercantum pada pasal 33 UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam pasal tersebut Hatta telah meletakkan strategi sistem ekonomi pemikirannya. Hal ini juga menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama (at-ta’awun).
Penjelasan lain mengenai analisis tersebut adalah pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pandangan Hatta ini sejalan dengan hadis riwayat Abu Hurairah, yaitu “Tiga hal yang tidak pernah dilarang (untuk dimiliki siapapun,) yaitu air, padang, dan api.”
Tak hanya itu, dalam buku ini juga menjelaskan bahwa konsep koperasi Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan agama. Menurut Hatta, kesejahteraan hidup baru tercapai, apabila ada keseimbangan antara kemakmuran jasmani dan rohani. Keseimbangan itu hanya tercapai apabila seruan agama cukup berpengaruh dalam masyarakat.
Buku karangan Anwar Abbas ini menerangkan pemikiran Hatta yang dilihat dari perspektif Islam. Secara substansial jelas dapat dikatakan paralel dan kompatibel dengan ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan yang dikemukan oleh Sri-Edi Swasono yang melihat bahwa ekonomi pancasila yakni hasil pemikiran Hatta bisa dikatakan seiringan ekonomi syariah. Dalam sistem ekonomi ini, Hatta meyakini bahwa nilai dan ajaran agama Islam dapat diterima siapa saja.
Kelebihan dari buku Bung Hatta dan Ekonomi Islam adalah menjelaskan runtutan pemikiran ekonomi Hatta dengan apik. Mulai dari titik awal pemikiran Hatta, latar belakang kehidupan sosial dan politik yang memengaruhi pemikiran Hatta hingga kemudian analisis pemikiran ekonomi Hatta dengan sistem ekonomi Islam. Penulis mampu memaparkan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami.
KA
Average Rating