Menghapus Status di Praperadilan

Read Time:2 Minute, 48 Second
(Sumber: Internet)

Hukum Indonesia di ambang keterpurukan. Belum permasalahan mengenai hukum tumpul ke atas dan lancip ke bawah usai, kini cicak dan buaya kembali berkelahi. Setelah lima tahun silam, dua lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri  kini beradu taring lagi. Aparat penegak hukum berlomba-lomba menjatuhkan satu sama lain.  Permasalahan baru terkait, kembali bermunculan.
Tiga dari tujuh kasus praperadilan status tersangka, yang diajukan oleh tersangka KPK, kepada Pengadilan Negeri (PN) dinyatakan tidak sah. Kasus tersebut adalah kasus Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Purnomo. 
Banyak pihak yang akhirnya angkat bicara menanggapi hal ini. Seperti yang dilansir Kompas.com, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, KPK harus berbenah setelah tiga kali kalah oleh tersangkanya sendiri. Menurutnya, kekalahan KPK menunjukkan ada prosedur hukum yang dilanggar, yakni penetapan tersangka tanpa melalui bukti permulaan yang cukup.
Seperti yang kita ketahui praperadilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah tidaknya penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. 
Jika kita menilik fungsi praperadilan yang termuat dalam KUHP di atas, dapat kita tarik benang merahnya bahwa status tersangka tidak bisa dibatalkan melalui praperadilan. Lantas bagaimana dengan kasus tiga status tersangka KPK?
Kasus penetapan tersangka Budi Gunawan (BG) memang terkesan ganjil. KPK hanya mengacu pada bukti permulaan yang kurang cukup untuk melakukan penangkapan tanpa terlebih dahulu memeriksa BG. Selain itu, jabatan BG saat KPK menetapkan status tersangka adalah sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir (Karobinkar) Polri. Bukankah ranah persoalan KPK terbatas pada korupsi yang dilakukan pejabat negara?
Hal tersebut yang menjadi alasan Hakim Sarpin menyatakan status tersangka BG tidak sah. Alasan Sarpin agaknya memang benar, namun pembatalan status tersangka melalui praperadilan justru menimbulkan masalah baru. Tersangka KPK lainnya pun menempuh jalan yang sama.
Ilham Arief Sirajudin, mantan Wali Kota Makasar mengajukan gugatan yang sama. Status tersangka korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 akhirnya dicabut.
Baru-baru ini, KPK harus menelan pil pahit kekalahan (lagi) dalam kasus pembatalan status tersangka Hadi Purnomo, mantan Direktur Jendral Pajak oleh PN Jakarta Selatan. Pembatalan ini berdasarkan status penyidik yang menyidik kasus Hadi dianggap tidak sah karena diangkat oleh KPK sendiri.
Di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 32 tentang KPK dikatakan, penyidik maupun penyelidik di KPK adalah penyidik dan penyelidik yang berasal dari Polri, dan penuntutnya berasal dari Kejaksaan.

Ada ketimpangan antara KUHP dan Undang-Undang KPK, meski terdapat asas lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum), KPK harus tetap menyesuaikan dengan aturan di atasnya.

Rupanya banyak celah yang bisa digunakan tersangka KPK, baik dalam Undang-Undang KPK maupun dalam proses penyelidikannya untuk membatalkan status tersangka. Bahkan menurut Anton Charliyan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Undang-Undang KPK perlu diperbaiki. Terlebih, 28 Mei lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ditambah ke dalam objek praperadilan.

Dari berbagai kasus di atas, bukan berarti KPK menjadi lemah dan pesimis dalam menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi di Indonesia, justru KPK harus semakin cermat dan berhati-hati dalam penyelidikan. Karena penetapan dan penangkapan tersangka tanpa bukti yang akurat, merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pelanggaran perampasan kemerdekaan seseorang.
KB

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Riwayat Lahan Parkir UIN Jakarta
Next post Belajar Bisnis Bareng PK