Read Time:2 Minute, 29 Second
Sekretaris Komisi Etik Senat Universitas menyatakan kasus plagiarisme terjadi setiap tahun di UIN Jakarta. Namun, hingga kini UIN Jakarta belum memiliki SOP plagiarisme.
Tindak pelanggaran plagiarisme kembali terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Tiga bulan lalu, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menerima laporan tindak plagiarisme yang dilakukan salah satu dosen di UIN Jakarta. Namun, Ketua LPM, Sururin, enggan buka mulut nama dosen yang melakukan tindak plagiarisme tersebut.
Sururin menyatakan, pihaknya belum bisa menindak kasus tersebut lantaran belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menindak pelaku plagiarisme. Saat ini, LPM dan Komisi Etik Senat UIN Jakarta masih bekerjasama merumuskan SOP plagiarisme yang targetnya bakal rampung akhir 2015 mendatang. “Sebenarnya kami bisa saja menangani kasus tersebut, tapi alangkah jika kami memproses setelah ada SOP,” ujar Sururin, Selasa (22/9).
Sekretaris Komisi Etik Senat UIN Jakarta, Amany Lubis membenarkan adanya laporan kasus plagiarisme yang dilakukan salah satu dosen UIN Jakarta. Meski begitu, kata Amany, kasus plagiarisme sebenarnya juga bisa selesai ketika pelaku meminta maaf secara pribadi kepada yang bersangkutan. “Semestinya, sanksi moral mampu membuat pelaku jera atas tindakannya,” tutur Amany, Jumat (18/9).
lambannya penanganan kasus plagiarisme juga sempat terjadi pada 2013 silam. Salah satu dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Rumadi, mengaku sampai saat ini rektorat belum memberi sanksi kepada dosen yang memplagiat bukunya. Rumadi hanya tahu tersangka yang menjiplak buku miliknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum FSH saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fadhilah Suralaga mendukung adanya SOP plagiarisme serta dibentuknya Komisi Etik untuk menangani kasus plagiarisme. Guna mencegah adanya kasus plagiarisme, Fadhilah berencana menyediakan software anti-plagiarisme. Pasalnya, selama ini UIN Jakarta masih memeriksa kasus plagiarisme secara manual dengan memeriksa karya ilmiah.
Salah satu pengamat pendidikan, Nuryati Djihadah angkat bicara perihal plagiarisme. Menurutnya, sebuah universitas mesti tegas menindak pelaku plagiarisme yang dilakukan dosen maupun mahasiswa. “Dosen yang melakukan plagiarisme adalah sebuah ironi. Dosen seharusnya membimbing mahasiswanya untuk membuat karya ilmiah yang baik, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Penanganan Plagiarisme Berlarut-larut
UIN Jakarta sebetulnya sudah mengatur tindak plagiarisme dalam Buku Saku Panduan Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta dalam Pasal 24, Ayat 1, 2, dan 3. Namun, peraturan tersebut tak menjelaskan secara rinci sejauh mana suatu karya ilmiah dapat disebut plagiarisme.
Amani juga menyatakan ada laporan plagiarisme setiap tahunnya. Namun, tak semua laporan kasus plagiarisme sampai pada Komisi Etik Senat Universitas. “Komisi Etik hanya akan menangani kasus plagiarisme yang tak selesai di fakultas,” katanya.
Sementara itu, Rumadi menyayangkan sikap UIN Jakarta yang tak tegas memberi sanksi pada pelaku plagiarisme. Menurutnya, kasus plagiarisme tidak selesai ketika pelaku meminta maaf. Semestinya ada sanksi administratif seperti penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar, bahkan pemberhentian secara terhormat dari rektorat.
“Jika UIN Jakarta membiarkan kasus plagiarisme, malah akan membuat kasus plagiarisme semakin subur,” papar Rumadi.
Rumadi menilai UIN Jakarta tengah dalam kondisi darurat plagiarisme karena maraknya plagiarisme oleh mahasiswa maupun dosen. “UIN Jakarta jangan dulu bicara menuju world class university kalau masih membiarkan kasus plagiarisme,” tutup Rumadi.
Ika Puspitasari
Average Rating