Rizky Rakhmansyah
Read Time:3 Minute, 28 Second
Data kepegawaian UIN Jakarta tahun 2015 menyatakan 18 dosen PNS UIN Jakarta masih bergelar S1. Padahal, berdasar UU dosen harus berkualifikasi akademik minimal magister.
Sudah hampir 32 tahun Banadjid menjadi dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Akan tetapi, dalam Buku Pedoman Akademik tahun ajaran 2014/2015 Banadjid masih menyandang gelar sarjana Strata Satu (S1). Padahal, saat ini ia sudah bergelar Magister Manajemen di Universitas Islam Indonesia (UII).
Dosen Ekonomi program studi (prodi) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) ini menceritakan, sebelum menjadi dosen, ia hanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bagian keuangan pusat.
Minimnya pengajar berlatar belakang pendidikan umum menjadi alasan ia diterima menjadi dosen tetap di UIN Jakarta. Tekadnya untuk menjadi pendidik semakin jelas terlihat tatkala melanjutkan studi S1 di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta (sekarang Universitas Negeri Jakarta) pada tahun 1983.
Sama halnya dengan Banadjid. dosen Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), FITK, Wahdi Sayuti juga tak tercatat dalam daftar dosen yang sudah bergelar magister di Buku Pedoman Akademik. Sedangkan, 2014 lalu ia sudah menyandang gelar Magister Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Wahdi mengungkapkan, pasca menyandang gelar Magister Pendidikan ia segera melakukan penelitian di Papua selama sembilan bulan. “Saya lamban dalam memproses pendaftaran gelar ijazah,” ucapnya, Jumat (24/10). Pada Desember 2014 ia mulai memproses pendaftaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian UIN Jakarta, Suhendro Tri Anggono mempertanyakan alasan dosen tak melaporkan perkembangan gelar studinya. “Mohon kasih informasi yang jelas, siapa dosen tersebut?” tanyanya, Minggu (24/10).
Suhendro mengakui terdapat dosen bergelar PNS S1 di UIN Jakarta. Ia menganggap diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS menjadi keuntungan bagi dosen bergelar S1 di kampus. Alhasil, saat itu dosen dapat direkrut berdasarkan jalur reguler dan honorer.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM), Sururin menyatakan, saat ini Academic Information System (AIS) UIN Jakarta sudah terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Melalui PD Dikti, kumpulan data perguruan tinggi dapat dilihat oleh masyarakat. “Dosen yang masih S1 akan tertolak dalam sistem tersebut,” ujarnya, Sabtu (24/10).
Namun, ia mengakui peraturan dosen wajib magister masih belum terealisasikan di UIN Jakarta. Setiap perguruan tinggi masih diberi kesempatan untuk mengusahakan dosen untuk menyandang gelar magister secepatnya.
Salah satu anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menerangkan, kualifikasi dosen tercantum jelas pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. “Kualifikasi dosen harus bergelar magister itu amanat dari peraturan,” tegasnya, Rabu (21/10).
Menurutnya, masyarakat akan mempertanyakan kualitas perguruan tinggi yang tak menjalankan amanat dari peraturan tersebut. “Nanti akan berpengaruh terhadap penilaian akreditasi perguruan tinggi juga,” katanya. Ia menyarankan, rektor segera melakukan sosialisasi peraturan ini kepada dosen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Fadhillah Suralaga juga mendukung dosen untuk segera meningkatkan mutu pendidikannya. Ia bercerita, berubahnya kiblat pendidikan turut mengubah gelar sarjana di Indonesia. “Dulu ada namanya Doktorandus (Drs.), Insinyur (Ir.), dan Doktoranda (Dra.),” paparnya, Rabu (21/10).
Terkait kualifikasi akademik, Wahdi mengungkapkan, saat UIN Jakarta masih bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) masih banyak dosen yang bergelar S1 dan berinisiatif melanjutkan studi. Sayangnya, banyaknya penelitian yang ia kerjakan membuat studi magisternya tertunda. “Sampai sekarang saya aktif di pusat penelitian,” katanya.
Kinerja Dosen Kurang Optimal
Hasil survei yang dilakukan Litbang Institut tentang kepuasan mahasiswa terhadap kinerja dosen terhadap 352 responden mahasiswa pada Maret lalu, sebanyak 30,4% menyatakan dosen tak menyampaikan materi perkuliahan dengan baik. Tak hanya itu, 66,2% responden juga menyatakan dosen tidak datang tepat waktu untuk mengajar.
Berdasarkan data kepegawaian, tercatat dosen PNS UIN Jakarta saat ini berjumlah 920 orang. Dari jumlah itu, 18 di antaranya bergelar S1, 630 bergelar magister, dan 272 dosen bergelar doktor. Jumlah itu belum termasuk dengan 66 guru besar atau dosen yang bergelar profesor.
Mahasiswa semester 7 prodi PAI, FITK, Nur Habibi menyampaikan terdapat beberapa dosen yang seenaknya mengubah jadwal kuliah mahasiswa. “Kadang juga ada dosen yang malah gak datang ke kelas,” tandasnya, Minggu (24/10).
Senada dengan Habibi, mahasiswa semester 5 prodi Pendidikan IPS, FITK, Muhammad Farhan Fathurahman juga mengungkapkan terdapat dosen yang jarang masuk ke kelas. “Ada yang jarang masuk bahkan hingga dua pertemuan hilang kabar,” tandasnya, Kamis (22/10).
Average Rating