Sertifikat Pendidik Gantikan Akta IV

Read Time:3 Minute, 0 Second
Pada 2016, FITK tak lagi mengeluarkan akta IV bagi mahasiswa lulusannya. Mereka harus mengikuti PPG guna mendapatkan sertifikat pendidik.

Dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 menerangkan bahwa guru wajib menempuh Strata Satu (S1) dan memiliki sertifikat pendidik, dengan begitu akta IV sudah tidak berlaku lagi. Guna mendapatkan sertifikat pendidik, saat ini mahasiswa lulusan FITK harus mengikuti  Program Profesi Guru (PPG) selama satu tahun.

Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran, Ditjen Sumber Daya Iptek  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),Agus Susilohadi menjelaskan, tak ada peraturan langsung terkait penghapusan akta IV. Namun sebagai pengganti akta IV, pemerintah mengeluarkan  Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru prajabatan. Sedangkan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS.

Agus mengakui, meski mahasiswa lulusan fakultas pendidikan sudah mendapatkan ilmu pedagogi, namun hal itu tak cukup. “Melalui PPG calon guru akan dikuatkan lagi kemampuan akademik, pedagogi, serta karakternya,” ujar Agus ketika ditemui di ruangannya, Selasa (17/11).

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zuhdi mengatakan, adanya UU No. 14 Tahun 2005 membuat akta IV tak relevan. Namun sampai sekarang FITK masih mengeluarkan akta IV bagi mahasiswanya karena PPG sendiri baru akan berjalan pada 2016.

Zuhdi menambahkan, nantinya FITK tak mengeluarkan akta IV lagi pada 2016.  “Berlaku atau tidaknya akta IV yang telah dikeluarkan, kembali ke masing-masing sekolah yang menerima pengajar,” katanya, Kamis (19/11).

Salah satu mahasiswa semester tujuh Jurusan Pendidikan Kimia FITK, Siti Masitoh menyayangkan akta IV yang tak dikeluarkan lagi tahun depan. Menurutnya, mahasiswa  lulusan FITK sudah mengerti cara membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan paham bagaimana mengajar tanpa harus mengikuti PPG. “Yang butuh pelatihan untuk menjadi guru, ya mahasiswa nonpendidikan yang ingin menjadi guru saja,” ucap Masitoh, Kamis (19/11).

Masitoh optimis lulusan FITK sudah mampu menjadi guru karena selama empat tahun mereka mendapatkan ilmu pedagogi. Terlebih, dia juga melaksanakan Praktik Profesi Keguruan Terpadu (PPKT) pada semester delapan.

Senada dengan Masitoh, mahasiswa semester satu Jurusan Pendidikan Fisika, Vella Attaqi mengaku kecewa apabila harus mengikuti PPG, karena ia harus menunda satu tahun untuk menjadi guru. Terlebih jika PPG harus mengeluarkan uang sendiri dan tak dibiayai oleh pemerintah.

Berbeda dengan Vella, mahasiswa semester lima Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Desi Rapidah Sukma mengaku adanya PPG mempermudah mahasiswa nonpendidikan yang ingin menjadi guru. Hanya dalam satu tahun, mahasiswa nonpendidikan sudah diajarkan mengenai RPP dan bagaimana menyampaikan materi kepada murid secara baik.

Menanggapi hal tersebut, Zuhdi mengatakan bahwa PPG memang berlaku untuk mahasiswa nonpendidikan. Namun bukan berarti mahasiswa nonpendidikan bebas memilih mata pelajaran yang akan ia ajarkan. Misalnya, Mahasiswa lulusan Bahasa dan Sastra Inggris tak diperkenankan memilih mata pelajaran selain pelajaran Bahasa Inggris, seperti mata pelajaran agama.

Di sisi lain Agus mengatakan, mahasiswa lulusan nonpendidikan harus mengikuti matrikulasi terlebih dulu sebelum mengikuti PPG agar statusnya sama dengan mahasiswa pendidikan. Sedangkan untuk dana, pemerintah merencanakan bahwa PPG tak dipungut biaya.

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), saat ini jumlah guru di Indonesia mencapai tiga juta dan lima ribu di antaranya belum memiliki sertifikat pendidik. “Lulusan mahasiswa pendidikan harus mengikuti PPG agar tak menambah jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,” papar Agus.


Kini, pemerintah merencanakan persentase Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga 60% dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 40%, sehingga pemerintah akan membutuhkan lebih banyak guru dari nonpendidikan untuk mengikuti PPG. “Enggak mungkin kan, sekolah penerbangan, keperawatan, dan jurusan SMK lainnya pengajarnya dari mahasiswa lulusan pendidikan,” pungkasnya.


Ika Puspitasari

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
50 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Rekam Jejak Setahun Rektor
Next post Paradoks Keamanan Lahan Parkir