Rencana Alih Fungsi Gedung PU Lama

Read Time:1 Minute, 44 Second

29 Januari 2016 lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta meresmikan gedung baru yang berjumlah sebelas lantai di seberang Fakultas Ushuluddin (FU) dan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIDIKom). Nantinya, gedung ini berfungsi sebagai Perpustakaan Utama (PU) dan lahan parkir kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Umum, Suhendro Tri Anggono, setelah gedung PU yang baru digunakan, gedung PU lama akan dipakai oleh Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) serta dijadikan ruang dosen umum, Jumat (18/3).
Senada dengan Hendro, Ketua Perpustakaan Utama (PU) Amrullah Hasbana mengiyakan peralihan fungsi PU lama. Namun, masih ada satu opsi yang akan mengisi gedung PU lama tersebut yakni Bengkel Perpustakaan. “Usul ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Sukron Kamil,” katanya, Senin (21/3).
Kepala Pustipanda, Nasrul Hakim, mengiyakan bahwa pihaknya akan menempati gedung PU lama. Dalam hal ini, pustipanda akan menempati lantai satu sebagai kantor barunya. “Mudah-mudahan gedung Pustipanda baru bisa mengisi kekurangan gedung lama. Pasalnya, fasilitas seperti ruang kerja, alat-alat, dan data center masih terbatas,” jelasnya, Senin (21/3).
Tak hanya Nasrul, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Sukron Kamil juga meminta izin untuk menempati PU lama. Sukron ingin membuat mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan (IP) lebih efektif untuk menjalankan praktek di perpustakaan. “Perpustakaan FAH masih minim kualitas, terutama dalam kapasitasnya,” ungkapnya, Senin (21/3).
Wakil Dekan bidang Akademik FU, Ikhsan Tanggok juga mengusulkan agar ruang dosen FU dipindah ke PU lama. Bedanya, saran Ikhsan ditolak lantaran rektorat telah menyatakan bahwa fasilitas tersebut akan digunakan untuk semua dosen. “Jadi, kita tak mungkin memakai itu untuk kepentingan satu fakultas saja,” katanya, Senin (21/3).
Dari sekian pihak yang menghubunginya, Amrullah belum menerima surat resmi mengenai penggunaan PU lama. Ia menjelaskan, seharusnya sudah ada pengajuan berupa surat tertulis dari beberapa pihak tersebut. “Jadi, hanya sekadar saran saja, belum surat. Mungkin suratnya sudah diajukan ke rektorat,” ucap Amrullah.
Mendengar pernyataan Amrullah, Sukron Kamil membantah hal tersebut. Sebelumnya, pihak FAH sudah mengajukan surat. Namun, ia belum klarifikasi lebih lanjut kepada Amrullah.  “Intinya, kesepakatan ada di tangan rektorat. Jika surat belum sampai, berarti kami belum mendapat persetujuan,” tutupnya.

Dicky Prastya

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pengaruh Indonesia Dalam Mengubah Dunia
Next post Etika Jurnalistik Dalam Peliputan Berita Keagamaan