Manajemen K3 Perlu Pembenahan

Read Time:3 Minute, 6 Second

Beberapa gedung dibuat demi memenuhi target master plan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, sistem manajemen Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) gedung di UIN Jakarta masih dipertanyakan.

Pada 29 Januari 2016, rektor meresmikan pembangunan gedung parkir dan perpustakaan UIN Jakarta. Sejak Maret 2016, mahasiswa mulai menggunakan gedung tersebut untuk memarkirkan kendaraan bermotor milik mereka. Namun, keamanan di gedung tersebut masih belum maksimal.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Pengaman (Satpam) UIN Jakarta Satori. Ia mengatakan, dari 80 orang, hanya tiga orang Satpam yang bertugas mengamankan gedung parkir dan perpustakaan. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, fasilitas Closed Circuit Television (CCTV) di gedung parkir dan perpustakaan belum terpasang.

Meski begitu, alarm detector asap dan api di gedung tersebut sudah berfungsi. Hydrant yang berfungsi sebagai pemasok air otomatis saat keadaan darurat untuk memadamkan kebakaran pun telah berfungsi.

Tetapi, rencana Sistem Manajemen K3 (SMK3) di gedung ini masih belum jelas. Padahal, dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PU, pasal 16 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan, yang bertanggung jawab mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi adalah PPK.

Rektor UIN Jakarta memandatkan Kepala Bagian (Kabag) Umum UIN Jakarta Suhendro Tri Anggono sebagai PPK gedung parkir dan perpustakaan. Saat Institut mengkonfirmasi, Suhendro sama sekali tak mengetahui identifikasi risiko bahaya di gedung parkir dan perpustakaan.

Ia mengatakan, sama sekali tak mengetahui perkembangan gedung tersebut lantaran baru menjabat sebagai Kabag Umum pada Januari 2016. “Pembangunan gedung tersebut baru selesai saat saya pindah ke Kabag Umum. Jadi, PPK-nya adalah Ali Meha,” ungkap Kabag Umum UIN Jakarta, Jumat (15/4).

Sementara itu, Arsitek dari Konsultan Perencana gedung perpustakaan dan parkir, PT. Pandu Persada Permadi menuturkan, ia pun tak melakukan identifikasi risiko bahaya. “Kami hanya merancang struktur, aspek, dan semua yang berhubungan dengan desain rancangan bangunan tersebut,” katanya saat dihubungi lewat telepon selular, Jumat (15/4).

Tak hanya di gedung perpustakaan dan parkir, Teknisi UIN Jakarta Asep Sodikin juga mengaku masih ada dugaan bahaya korsleting di beberapa gedung UIN Jakarta. Di antaranya karena kurangnya perawatan  Air Conditioner (AC) dan Liqiuid Crystal Display (LCD) sehingga sering terjadi korsleting di beberapa gedung.

Sementara itu, Dosen K3 Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta Iting Sofwati menuturkan, melalui identifikasi risiko, dapat dianalisis berapa besar bahaya yang mungkin ditimbulkan di gedung tersebut. “Risikonya tinggi atau besar kan perlu dianalisis terlebih dahulu. Lagipula, risiko di tiap gedung berbeda-beda,” tandasnya, Senin (11/4).

Saat menerapkan K3, tambahnya, perusahaan pemilik gedung dapat memilih standar penerapan K3nya sendiri. “Bisa menerapkan SMK3 versi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Penerapan SMK3 dan Occupational Healty and Safety Assesment (OHSAS) 18001,” ucapnya.

Meski penerapan sistem manajemen K3 di gedung UIN Jakarta belum jelas. Hingga saat ini, Suhendro tengah berupaya terus meningkatkan sistem K3 di UIN Jakarta. Salah satunya dengan, mengajukan anggaran untuk memperbaiki tangki pemadam kebakaran yang sudah lama bocor.

Tak hanya tangki pemadam kebakaran, Suhendro juga mengaku akan memperbaiki kualitas air di gedung rektorat. “Kalau ada hal-hal yang rusak sebisa mungkin saya perbaiki,” katanya, Jumat (15/4).

Proses Pengajuan Pengadaan

Mekanisme pengadaan barang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Termasuk pengadaan barang terkait SMK3.

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agus Budiono mengatakan, setelah menganalisis potensi bahaya di tiap gedung, PPK mengajukan fasilitas untuk menunjang K3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lewat Pengguna Anggaran (PA) memberikan mandat pada PPK untuk membuat proyek pengadaan barang. Selanjutnya, PPK mengajukan pengadaan barang kepada ULP.

Berdasarkan peraturan, pelelangan dapat ULP lakukan saat paket pengadaan bernilai paling tinggi Rp100 miliar, sedangkan di bawah Rp100 miliar dapat dilakukan seleksi atau penunjukan langsung. Pelelangan dilakukan lewat Layanan Pengadaan Surat Elektronik (LPSE). Melalui pelelangan tersebut, dipilih Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor.
Rizky Rakhmansyah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Tersandung Aturan Terkendala Dana
Next post Kala Bersembunyi Tak Menjadi Solusi