Read Time:1 Minute, 44 Second
Hujan deras disertai angin mengguyur Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah reda, rutinitas Abdul Ropik berjalan seperti biasanya. Bermodal topi serta jaket, ia melawan dingin sore itu, Rabu (1/6). Ropik merupakan pegawai Gerbang Berkah (GB) Parking yang bertugas di Wisma Usaha Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Setiap bekerja, Ropik menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer dari rumahnya. Tiap kali perjalanan, Ropik harus mengeluarkan uang sekitar Rp15 ribu untuk bensin sepeda motornya. Sedangkan, ia hanya menerima gaji sejumlah Rp1,6 juta dari GB Parking. Gaji yang Ropik terima tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Demi mengurangi pengeluaran, ia harus membawa bekal nasi dari rumah.
Meski telah bekerja menjadi pegawai GB Parking selama hampir setahun, hingga kini, Ropik tak kunjung mendapat kenaikan gaji yang sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tangsel 2016 atau sebesar Rp3,044 juta. Sulitnya lapangan pekerjaan memaksa Ropik tetap bertahan dengan gaji Rp1,6 juta per bulan. “Mau enggak mau ya kita jalanin,” ungkapnya, Rabu (1/6).
Senada Ropik, salah satu pegawai GB Parking yang enggan disebutkan namanya, mengaku, pada bulan pertama ia bekerja di GB Parking hanya mendapat gaji Rp1 juta—sekarang Rp1,6 juta—masih tidak cukup untuk menghidupi istri dan satu orang anaknya.
Bahkan, pegawai tersebut terpaksa meminjam uang demi menutupi kebutuhan sehari-hari. Selama sebulan, ia mengeluarkan uang sekitar Rp2 juta untuk keperluan rumah tangganya. “Kerja di GB Parking katanya gaji bakal terjamin, tapi mana buktinya?” keluhnya, Rabu (1/6).
Sementara itu, dilansir dari Tabloid Institut edisi April 2016, Direktur Bisnis GB Parking Nindya Nezara mengatakan, gaji pegawai sudah sesuai dengan UMK Tangsel meski hal tersebut dibantah Supervisor GB Parking Yandi.
Menurut pasal 90 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan/pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik Upah Mininum Provinsi (UMP), UMR, maupun Upah Minimum Sektoral (UMS).
Adapun sanksi yang diterima perusahaan/pegawai yang memberi gaji kurang dari UMK/Upah Minimum Provinsi akan terancam penjara satu sampai empat tahun atau denda sebesar Rp100 sampai Rp400 juta sesuai pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
PP
Average Rating