Read Time:1 Minute, 59 Second
Tak mudah untuk menata dan mengatur kendaraan bermotor di lingkungan kampus. Silih berganti kendaraan bermotor ditambah dengan minimnya luas area parkir yang tersedia, sering kali menyulitkan salah seorang pegawai GB Parking yang namanya enggan disebutkan dalam bekerja. Setahun sudah ia berkerja sebagai petugas parkir di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun, khusus di Gerbang Berkah (GB) Parking, ia mulai aktif bekerja sejak Maret 2016.
Pria tersebut bercerita, dua bulan setelah ia kerja bersama GB Parking, ia pun sempat mengalami bekerja selama 12 jam dalam sehari. Bukan hanya itu, lanjut ia, kurangnya petugas parkir membuat beberapa area parkir hanya dijaga oleh seorang petugas saja. “Kalau enggak gantian otomatis stand by terus sampai pulang,” ungkapnya, Kamis (2/6).
Hal senada juga dilontarkan Egi Renaldi, pegawai GB Parking yang bertugas di gedung perpustakaan dan parkir UIN Jakarta. Ia menilai, saat ini gedung parkir tersebut membutuhkan tambahan petugas parkir. Karena kini, terhitung hanya ada dua petugas yang berjaga di area A dan B gedung parkir dan perpustakaan berlantai tujuh ini.
Egi pun kewalahan ketika bertugas di gedung tersebut lantaran ia hanya berjaga bersama seorang rekannya. Ia menyarankan, mestinya setiap lantai dijaga minimal satu petugas sehingga keamanan kendaraan bisa lebih terjamin. “Kita sebenarnya juga enggak enak kalau ada yang kehilangan helm,” ujarnya, Kamis (2/6).
Egi juga mengeluhkan penerapan waktu kerja yang pernah mencapai 12 jam dalam sehari. Waktu kerja tersebut sempat diberlakukan selama tanggal 16 sampai 20 Mei 2016. Terlebih hingga kini ia belum mendapatkan upah lembur dari GB Parking. Sebenarnya, kata Egi, GB Parking menjanjikan pembayaran upah lembur akan dilakukan pada 1 Agustus 2016. “Belum, tanggal satu katanya,” tulisnya saat dihubungi Institut melalui pesan singkat, Rabu (8/6).
Ihwal kejelasan jam kerja GB Parking, Supervisor GB Parking Yandi menjelaskan, pegawai GB Parking hanya bekerja selama delapan jam sehari. Menurutnya, diluar waktu itu masuk dalam waktu lembur. “Dalam kontrak tertera delapan jam kerja,” ujarnya, Rabu (8/6).
Namun, bila merujuk pada pasal 77 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika pegawai bekerja selama enam hari maka waktu kerjanya tujuh jam, sedangkan untuk lima hari waktu kerjanya delapan jam. Sedangkan menurut pasal 78 ayat (1) poin b, waktu lembur hanya bisa dilakukan selama tiga jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu. Bila dilanggar sanksi yang didapat berupa pidana kurungan paling lama 12 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
PP
Happy
0
0 %
Sad
0
0 %
Excited
0
0 %
Sleepy
0
0 %
Angry
0
0 %
Surprise
0
0 %
Average Rating