Partai Politik Kampus Bayangan

Read Time:2 Minute, 18 Second
Oleh : Moh. Hisyam Rafsanjani*

Pemilihan Umum yang disingkat menjadi pemilu merupakan suatu sarana atau proses untuk memilih dalam sistem demokrasi dalam suatu wilayah. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh berhak memilih pemimpinnya sebagai suatu konsensus penanda legitimasi pemimpin berhak memerintah rakyatnya. Oleh karenanya, pemilu dalam setiap periode merupakan suatu keniscayaan bagi terciptanya sistem yang demokratis.
Partai politik menjadi suatu wadah penting dalam sistem demokrasi, karena partai politik menjadi pilar-pilar demokrasi. Selain itu, partai politik merupakan representasi kelompok-kelompok yang ada dalam suatu masyarakat. Sehingga dengan demikian, partai politik menjadi wadah aspirasi dalam menyuarakan pendapat-pendapatnya. Partai politik juga sebagai wadah filterisasi kader-kader terbaiknya untuk memimpin di berbagai pemerintahan.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara historis sangat identik dengan Student Government (SG) dalam setiap Pemilihan Umum Raya (Pemira) setiap tahunnya. Oleh karena itu, secara historis menjadikan UIN Jakarta layaknya miniatur Indonesia yang terdapat sistem eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, suatu konsekuensi logis terciptanya partai-partai politik untuk berpartisipasi mencari kekuasaan. Pada waktu itu dikenal berbagai partai politik yang ada di UIN Jakarta, seperti hal nya PPM, PARMA, Partai Bunga, dan lainnya.
Impilkasi dalam setiap pemira, apabila seseorang ingin berpartisipasi dalam setiap pemilihan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) (nomenklatur pada waktu itu) baik di tingkat universitas, fakultas, maupun jurusan. Orang tersebut harus masuk dan mendapatkan rekomendasi dari partai-partai politik yang ada kampus. Sehingga, partai politik menjadi suatu corong kadernya dalam setiap golongan kelompok mahasiwa.
Kini, di UIN Jakarta memiliki perbedaan nomenklatur. BEM diganti dengan Dewan Mahasiswa (DEMA) untuk eksekutifnya, sedangkan DPM diganti dengan Senat Mahasiswa (SEMA) untuk legislatifnya. Selain itu, sistem partai politik sudah dihapuskan. Sehingga, implikasinya setiap calon mahasiswa yang ingin berpartisipasi di dalam setiap pemira tidak perlu lagi harus mendapatkan rekomendasi dari setiap partai politik kampus yang ada.
Partai politik kampus merupakan bentukan dari organisasi ekstra yang berbasiskan ideologi untuk memberdayakan kadernya berproses di ajang Pemira. Sangat terasa memang ketika dalam regulasi sekarang tidak mengharuskan seorang mahasiswa mendapatkan rekomendasi partai politik. Sementara itu, untuk menggantikannya memerlukan beberapa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai representasi awal legitimasi seorang kandidat. Akan tetapi, terdapat pengaruh yang besar dari organisasi ekstra tersebut yang bercorak ‘hijau’, ‘biru’, ‘merah’, ‘putih’.
Organisasi ekstra yang berbasiskan ideologi tersebut tak ada bedanya seperti partai politik kampus. Namun, sebenarnya penulis berkeyakinan ada perbedaan yang sangat prinsipil organisasi dengan partai politik. Organisasi dibentuk, awalnya bukan untuk mencari kekuasaan berbeda halnya dengan partai politik memang pada awal di desain untuk mencari kekuasaan secara konstitusional yang sesuai dengan regulasi yang ada.
Alasan tersebut yang membuat penulis menggambarkan ada nya sebuah ‘partai politik kampus bayangan’ dalam setiap Pemira. Padahal, regulasi sebenarnya tidak mengharuskan lagi ada rekomendasi dari partai politik kampus. Karena, organisasi ektra tersebut mempunyai kader yang masif sehingga alur suara mudah di mobilisasi dalam setiap pemilihan.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Hukum

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Ukir Prestasi Lewat Fisika
Next post Polemik Pemangkasan Anggaran