Di Balik Mundurnya Jadwal Pemira

Read Time:3 Minute, 17 Second


Kerumunan massa dari calon dan tim sukses berkumpul di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, (9/12) malam. Mereka menunggu hasil riil terkait sengketa Pemira yang tak menemukan penyelesaian di tingkat fakultas.
Humas KPU Khaidir Ali mengatakan, sengketa memang tidak mudah diselesaikan. Sehingga, KPU pun mengulur waktu untuk menyelesaikan sengketa. “Kami berupaya untuk memberikan keputusan yang terbaik,” katanya di depan sekretariat Resimen Mahasiswa, Jumat (23/12).
Lebih lanjut, Ali menyebutkan ada dua fakultas yang menjadi sengketa di hari penetapan calon.  Fakultas yang bersengketa adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Sengketa FISIP berasal dari Calon Dewan Eksekutif Fakultas Annisa Nurul Jannah dan Dwi Lutfan Prakoso. Sengketa berawal dari ditemukannya pelanggaran pemberkasan dalam pencalonan mereka.
Ketua KPPS FISIP Afrialini bercerita, calon tersebut mengambil formulir pendaftaran di KPPS FISIP pukul 13.00, Sabtu (3/12). Padahal, pukul 17.00 pendaftaran akan ditutup. Dalam formulir itu, terdapat lembar pengesahan yang harus ditandatangani Agus Nugraha selaku Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FISIP. Di saat bersamaan, Agus tengah berada di Bekasi. Namun, calon itu sudah mengembalikan formulir sebelum pukul 17.00. “Enggak mungkin mereka mendapatkan tanda tangan Wadek III dalam waktu yang mendesak” jelasnya, Sabtu, (24/12)
Menemukan kejanggalan, Lini, menanyakan si calon perihal berkas mereka. Ternyata, mereka menggunakan formulir orang lain dan mengubahnya dengan identitas mereka yang sebelumnya sudah ditandatangani Agus. Kemudian, Lini pun menegaskan, mereka melanggar Tata Tertib Pendaftaran Peserta pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Mengambil formulir dan persyaratan pendaftaran secara pribadi di kantor KPU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada waktu yang sudah ditentukan.”
Kendati demikian, Lini tetap mempertahankan keyakinannya terhadap aturan tersebut. Ketika diminta tanda tangan pengesahan calon, Lini pun menolak. “Saya tetap kukuh, Pemira itu untuk bersaing secara sehat,” tegas Mahasiswi Hubungan Internasional itu.
Lain FISIP, lain juga sengketa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Sengketa yang terjadi di fakultas tersebut disebabkan adanya kekeliruan nama salah satu kontestan dari sebuah Surat Keputusan (SK) Program Studi Perbankan Syariah (PS). Dalam SK itu, nama Idham Halid menjadi Halid al Idham.
Tim verifikasi KPPS FEB tak meloloskan pasangan tersebut untuk maju ke tahap selanjutnya. Karena dinilai, SK sudah berbeda dari nama yang sebenarnya. “Kesalahan murni dari berkas kandidat,” kata Ketua KPPS FEB Anwar Fidian, di sela penghitungan suara, Kamis (22/12).
Anwar menjelaskan, karena calon merasa harus ikut dalam kontes Pemira, calon itu melayangkan surat keterangan ke KPU Pusat. Surat itu berisikan penjelasan SK yang salah nama itu memang menjelaskan tentang identitasnya.
Tak kunjung selesai, akhirnya kasus sengketa kedua KPPS itu pun terangkat ke KPU Pusat. Namun, kenyataannya KPU Pusat juga tak mampu menyelesaikannya, lembaga adhoc ini akhirnya meminta saran kepada rektorat. Sehingga, permasalahan sengketa yang seharusnya selesai di hari itu, harus menunggu Rapat Pimpinan—dihadiri Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama , Badan Pengurus Harian KPU dan Wakil Dekan III se-UIN Jakarta— di tanggal 13 Desember 2016.
Akibatnya, seluruh jadwal Pemira pun dimundurkan. Jadwal kampanye yang seharusnya berjalan di tanggal 10-13 Desember, harus mundur mengikuti penyelesaian sengketa. Dari rapat itu, 2 fakultas yang bersengketa itu dinyatakan lolos untuk maju ke tahap selanjutnya.
Humas KPU Khaidir Ali pun membenarkan, bahwa keterlambatan itu imbas dari permasalahan sengeketa. “Penyebabnya sengketa, akhirnya jadwal Pemira dimundurkan,” ungkap mahasiswa resimen mahasiswa itu, Jumat, (23/12).
Lebih lanjut, Ali menegaskan, KPU dalam hal itu meminta saran kepada rektorat terkait permasalahan itu. “ Ya, kami minta saran, selebihnya tetap kami (KPU) yang menentukan,” tandasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Yusron Razak  selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sangat menyayangkan tindakan KPU. Menurutnya, KPU selaku lembaga adhoc semestinya tak butuh intervensi dari pihak mana pun, termasuk jajaran rektorat. “Seharusnya, permasalahan seperti itu harus sudah selesai di KPU sendiri,” ujar Yusron ketika hendak menuju Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, Kamis (22/12).
Menurut Yusron, adanya keterlambatan jadwal Pemira karena sengketa mengindikasikan kinerja KPU dalam Pemira 2016 belum optimal. Namun, ia berharap, ke depannya KPU harus lebih siap baik dalam hal sistem maupun penyelenggaraan. “Harus lebih baik,” ujarnya.

AM

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Salah Absensi, KPPS Ulangi Penghitungan Suara
Next post Menilik Pesta Demokrasi Mahasiswa