Pada suatu siang April 2017 kala itu Ciputat, sekitar pintu keluar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tengah diguyur air hujan. Namun derasnya hujan tak langsung menjadi halangan bagi para mahasiswa yang ikut dalam aksi memperingati Hari Bumi. Aksi yang dilakukan oleh Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (KMPLHK) Kembara Insani Ibnu Battuta (Ranita) ini tak sekadar memperingati Hari Bumi saja. Ranita pun ingin menagih janji dalam pengembalian fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Read Time:2 Minute, 38 Second
Dahulu tahun 2016, pihak kampus berjanji akan mencabut paving block untuk kembalikan RTH. Namun, hingga sekarang janji tersebut masih sekadar janji.
Aksi dalam peringatan Hari Bumi pada bulan April 2017 merupakan aksi kedua yang dipelopori oleh KMPLHK Ranita. Sebelumnya, aksi pernah dilakukan untuk menuntut pengembalian fungsi RTH yang sekarang dijadikan lahan parkir kendaraan roda dua bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Banyaknya keluhan dari Civitas Academica UIN Jakarta mengenai kesemrawutan lahan parkir kendaraan roda dua mengakibatkan lahan RTH beralih fungsi menjadi lahan parkir. Padatnya kendaraan roda dua di UIN Jakarta mengakibatkan banyaknya lahan beralih fungsi sebagai lahan parkir. Padahal awalnya, lahan parkir hanya bersifat sementara untuk menampung motor serta mobil.
Padahal UIN Jakarta yang letaknya berada di tengah-tengah pusat kegiatan masyarakat urban membutuhkan berbagai perhatian akan keberadaan lingkungan hijaunya. RTH yang merupakan bagian wajib dari ruang tata kota publik umum terdapat dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10%. Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai sistem paru-paru kota dan kawasan resapan air.
Pihak Ketua KMPLHK Ranita, Barqu Syudjai mengatakan belum tahu pasti kapan paving block akan dibongkar. Menurutnya, pihak Ranita akan terus melakukan kajian agar nantinya UIN Jakarta dapat dijadikan sebagai kampus yang ramah bagi lingkungan dan pejalan kaki. Dari kajian itulah, pihak Ranita berharap UIN akan melahirkan suatu kebijakan yang dapat mengurangi aktivitas keluar masuknya kendaraan.
“Tiap tahunnya banyak mahasiswa baru yang masuk UIN Jakarta. Jika pihak kampus terus memikirkan lahan parkir yang kurang karena kendaraan roda dua terus menjamur, masalah lahan RTH tak akan terselesaikan. UIN Jakarta harus memikirkan solusinya,” tegas Barqu Syudjai, Kamis (18/05).
Sebelumnya Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Yusron Rozak pernah mengatakan pada Juni 2015, pembangunan lahan parkir hanya bersifat sementara dalam jangka waktu maksimal enam bulan. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda paving block akan dicabut.
Pada Maret 2016 Yusron Rozak juga mengatakan, dua lahan RTH yang ada di UIN Jakarta tersebut harus melewati audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) di karenakan menggunakan pemasangan paving block dana negara. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui penerapan paving block. menggunakan dana negara yang membutuhkan pengauditan sebelum dibongkar.
Sementara, berdasarkan data dari BPK tidak ditemukan adanya pengauditan paving block di UIN Jakarta atas laporan keuangan kementerian agama tahun 2014 dan 2015. Ketika ditanyai perihal pencabutan pavling block di RTH Kepala Bagian (Kabag) Umum, Encep Dimyati menanggapi terkait pembongkaran paving block. Menurutnya, apabila paving block dicabut, kejadiannya akan sama seperti yang terdapat di samping kanan Fakultas Tarbiyah. Rumput akan menjadi sulit untuk tumbuh dan nantinya tanah akan gundul. “Lagipula, pemasangan paving block berbeda dengan aspal, karena block masih bisa menyerap air ke dalam tanah,” ungkapnya, Kamis (18/05).
AGH
Average Rating