Awas UKT Naik

Awas UKT Naik

Read Time:2 Minute, 26 Second

Awas UKT Naik

Sejak 18 April 2018 lalu, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan perombakan terkait penambahan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT). Awalnya, UKT hanya ada 5 kelompok, kini menjadi 7 kelompok. Hal tersebut menuai keresahan di kalangan mahasiswa. Merespon permasalahan tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta (Dema-U) mengadakan Konser UKT.

Sebenarnya sistem ketentuan UKT ini sudah termuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2018 Tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Keputusan ini sudah diberlakukan sejak ditetapkan pada 18 April 2018 lalu. Pasal itu tertulis dalam Diktum Kelima, penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT.

Penambahan kelompok UKT tersebut berdasar atas SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  Nomor 259 Tahun 2018.  Dalam SK tersebut disebutkan dalam Diktum Ketiga: penetapan Mahasiswa dalam kelompok UKT ditetapkan oleh Rektor. Pernyataan ini kemudian menjadi landasan Rektor yang mempunyai wewenang dalam menentukan jumlah kelompok tentu dengan perhitungan yang saksama.

Acara yang dilaksanakan di Aula Student Center tersebut menggaet beberapa pemantik dan narasumber dari berbagai organ ekstra. Salah satunya Andikey Kristianto ia memaparkan, UKT menerapkan sistem subsidi silang yang dinilai mampu menangani perbedaan taraf ekonomi mahasiswa.  “Secermat apa kita tehadap UKT, memangnya apa yang kita dapatkan dari uang yang telah kita bayarkan,” jelas Andikey yang pernah bekerja di bagian kemahasiswaan UIN Jakarta, Senin (30/4).

Menurut Andikey, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ingin bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Jika UIN Jakarta telah menjadi PTN-BH, maka pihak UIN Jakarta lebih mudah mengelola keuangan secara efisien dan tanpa campur tangan pemerintah. Langkah ini dilakukan demi menuju World Class University.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan PTN menjadi PTN-BH dijelaskan, salah satu persyaratan harus memenuhi standar minimum kelayakan finansial. Menurut Andikey, setelah menerapkan sistem UKT pada tahun lalu, UIN Jakarta mengalami kerugian sebesar 1 milyar. “Wajar jika UIN Jakarta merombak golongan UKT menjadi tujuh golongan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Cabang Ciputat Khaidir Ali menolak berlakunya sistem UKT. Penolakan tersebut beralasan tidak adanya transparansi siapa yang menentukan pengelompokan UKT. “Penerapan subsidi silang masih dipertanyakan, sebab tidak ada transparansi,” jelasnya dalam forum tersebut.

Senada dengan Khaidir, Aktivis dari GPPI, Muhammad Zalfa juga melontarkan penolakan yang sama. Penolakan ini ia sampaikan berdasarkan data lapangan. Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIDK) yang mengajukan banding, namun ditolak mentah-mentah oleh Dekan dengan alasan yang tidak logis. “ Jika klarifikasi saya diterima maka mahasiswa lainpun akan ikut pula dalam mengajukan klarifikasi, repot saya,”ujarnya sambil meniru gaya bahasa Dekan FIDK tersebut.

Terkait minimnya wadah konsultasi UKT, Dema-U berusaha menampung aspirasi mahasiswa untuk mengungkapkan keluh kesah mereka tentang UKT. Menurut Tim Koordinator UKT Azmi Fathoni, Konser UKT ini digelar agar mahasiswa bisa memiliki pemahaman yang baik terkait sistem UKT. “Terkait keluhan mahasiswa tentang UKT nanti akan kami suarakan ke pihak Rektorat,” jelas Azmi yang juga Mahasiswa Hukum dan Tata Negara UIN Jakarta, Senin (30/4).

MI

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

MP Menolak Pindah Previous post MP Menolak Pindah
Perbudakan Perempuan Dalam Perang Next post Perbudakan Perempuan Dalam Perang