Upaya Bungkam Suara Mahasiswa

Upaya Bungkam Suara Mahasiswa

Read Time:2 Minute, 33 Second

Upaya Bungkam Suara Mahasiswa
Dewasa ini terjadi peristiwa demo besar-besaran yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin dan Selasa (2324/9). Pergerakan tersebut membuat mahasiswa dari berbagai daerah melakukan demonstrasi yang berpusat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat. Hal tersebut membuat Menteri Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menurunkan imbauan pada para rektor untuk tidak mengerahkan mahasiswanya turun ke jalan. 
Imbauan tersebut ia terapkan semenjak mendapat panggilan dari presiden di istana negara mengenai aksi unjuk rasa mahasiswa, pada Kamis (26/9). Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.com, Nasir akan memberi sanksi bagi para rektor yang mengerahkan mahasiswanya untuk berdemonstrasi. Bahkan, jika ada dosen yang ketahuan menggerakkan aksi maka dosen tersebut akan diberi sanksi oleh rektornya. “Kalau dia mengerahkan (mahasiswa), sanksinya keras. Sanksi keras ada dua; bisa SP1, SP2,” Tegas Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Iding Rasyidin tidak setuju atas pernyataan sikap Mohammad Nasir yang akan memberi sanksi bagi para rektor yang mengerahkan mahasiswanya untuk aksi turun ke jalan. Menurutnya, hal tersebut berlebihan.  “Toh, sampai saat ini aksi tersebut tidak membahayakan, jadi tidak perlu harus sampai seperti itu,” Ungkap Iding saat ditemui di Fakultas Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta, Jumat (21/10). 
Seorang peserta aksi, Dinda Marta Asri juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan sikap Menristek tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan pembungkaman secara perlahan terhadap ruang demokrasi. Padahal mahasiswa memiliki peran sebagai kontrol sosial.  Lagipula menurutnya aksi yang dilakukan membawa substansi, bukan sekadar aksi sembarangan. “Bukan hanya sekadar aksi, aksi mahasiswa kemarin membawa substansi. Aksi itu sudah melalui berbagai kajian ilmiah, ada bundaran kajiannya, kemudian kita juga adakan diskusi publik,” Tutur Dinda, Senin (14/10).
Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut turut menceritakan bagaimana Wakil Rektor tiga UNJ membuat surat edaran mengenai pernyataan sikapnya terhadap aksi yang akan dilakukan pada 24 September 2019. Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa UNJ tidak terlibat secara konstitusional dan tidak mendukung kegiatan aksi tersebut. Jika ada mahasiswa yang ikut aksi, maka resiko menjadi tanggung jawab pribadi. 
Tak hanya Dinda, Mahasiswa UIN Jakarta Farah Zakiah yang juga menjadi peserta aksi mengungkapkan ketidaksetujuannya dengan pernyataan sikap Nasir. Menurutnya pernyataan Mohammad Nasir untuk tidak turun ke jalan dengan dalih sudah banyak kejadian yang diluar batasnya adalah hal yang tidak wajar. “Saya rasa tidak bisa hanya dilihat ke mahasiswanya, bisa dilihat dari  dua sisi; aparatnya, dan oknum-oknum yang memang sengaja mebuat situasi menjadi rusuh,” ungkap Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam tersebut, Senin (14/10). 
Sementara itu, dalam web resmi ristekdikti.go.id, menristekdikti memberikan pernyataan bahwa seharusnya mahasiswa lebih mengutamakan dialog akademis dalam mengatasi permasalahan bangsa. Menteri Nasir juga mengingatkan para mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi konstitusional dan tidak melalukan tindakan anarkis.  “Jangan sampai melakukan hal anarkis dan jangan sampai melakukan tindakan inkonstitusional,” ungkap Nasir, Kamis (26/10).
Bahkan, Menristekdikti mengungkapkan saat ini ia telah menjadwalkan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi untuk membuka pintu dialog dengan masyarakat. Menristekdikti meminta pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga penyaluran aspirasi mahasiswa sesuai mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sefi Rafiani

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Ulik Pergerakan Mahasiswa Masa ke Masa Previous post Ulik Pergerakan Mahasiswa Masa ke Masa
Ciputat Menggugat: Era Baru Gerakan Mahasiswa Next post Ciputat Menggugat: Era Baru Gerakan Mahasiswa