Terbitnya surat perintah dari Staf Khusus Presiden untuk Dema PTKIN memicu pelbagai polemik. Menyangkal tuduhan itu, Koordinator Pusat mengaku tak pernah menerima surat tersebut.
Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Republik Indonesia Aminuddin Ma’ruf menjadi polemik di masyarakat khususnya kalangan mahasiswa. Di dalam Surat Perintah tersebut, Stafsus Presiden Aminuddin Ma’ruf memerintahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Se-Indonesia untuk menghadiri pertemuan di Gedung Wisma Negara, Jakarta dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law.
Hanya terdapat sembilan perwakilan dari Dema PTKIN yang diundang, di antaranya adalah Kordinator Pusat (Korpus) Dema PTKIN Se-Indonesia, Ketua Dema Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Ketua Dema UIN Yogyakarta, Ketua Dema UIN Semarang, Ketua Dema UIN Banten, Ketua Dema UIN Makasar, Ketua Dema Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Lampung, Ketua Dema IAIN Jayapura Papua, serta Ketua Dema IAIN Samarinda.
Korpus Dema PTKIN Se-Indonesia Onky Fachrur Rozie menyangkal hal tersebut, iamengaku tidak mengetahui adanya surat perintah. Menurut Onky kedatangannya ke Istana merupakan balasan dari surat terbuka tantangan dialog kepada pemerintah pusat. Di dalam dialog tersebut,Dema PTKIN secara tegas menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan pasal bermasalah di Undang-Undang Cipta Kerja. “Kita tidak pernah menerima wujud surat tersebut, bahkan kita mengetahui dari rekan-rekan media,” terang Onky pada Rabu (11/11).
Kordinator Tim Pusat Advokasi dan Gerakan Dema PTKIN Ahmad Rivaldi membenarkan bahwa terkait penunjukan sembilan perwakilan, dirinya menyarankan agar diambil dari setiap perwakilan daerah. Terkait mekanismenya, ia mendiskusikan dengan kordinator pusat yang dirasa mewakili setiap pulau di Indonesia “Karena dibatasi jumlahnya dan dengan beberapa pertimbangan, akhirnya sembilan orang inilah yang kemudian mewakili Dema PTKIN,” Tutur Ahmad Rivaldi, Minggu (22/11).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ari Wibowo secara tegas menolak isi dari surat tersebut. menurutnya surat tersebut merendahkan harkat martabat mahasiswa. “Sejatinya sebagai mahasiswa kita adalah mitra kritis bukan sebagai atas bawah seperti halnya organisasi,” ujar Ari, Rabu (11/11). Ari juga menambahkan bahwa pihaknya, akan membawa surat tersebut ke Ombudsman karena surat tersebut salah dari segi formil. Pihaknya juga menuntut Korpus Dema PTKIN untuk bertanggung jawab akan hal tersebut.
Ketua Dema UIN Sunan Gunung Djati Bandung Malik Fajar Ramadhan mengecam tindakan Dema PTKIN yang menghadiri dan memenuhi surat perintah tersebut. Ia juga menambahkan bahwa secara substansial surat tersebut sudah salah. Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa UIN Bandung tidak terlibat dalam agenda yang dilakukan oleh Dema PTKIN. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya tidak merasa diwakili oleh sembilan perwakilan dari Dema PTKIN tersebut.
Menanggapi hal tersebut salah satu Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dede Adistira angkat bicara, menurutnya pihak internal PTKIN tidak melakukan koordinasi dan komunikasi secara keseluruhan bersama kawan kawan Dema PTKIN yang lain. Ia mengaku pihak UIN Arraniry juga tidak mengetahui secara persis adanya pertemuan tersebut. “Untuk saat ini kami mencoba berprasangka baik dulu sebelum memang ada jawaban yang pasti daripada pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tersebut,” ungkap Dede, Selasa (17/11).
Mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Alif Fachrul Rachman mengungkapkan bahwa ada beberapa kekeliruan dengan asas legalitas wewenang dalam hukum administrasi negara. Menurutnya surat perintah yang dikeluarkan oleh stafsus tidak memiliki dasar hukum. Dalam hal pengeluaran surat perintah hanya dapat dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya, bukan dari Stafsus Presiden yang tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Dema PTKIN di Indonesia. “Hal ini sangat bertentangan secara administrative,” jelasnya, Sabtu (21/11).
Terkait unsur politis mengenai surat perintah tersebut, Alif menuturkan bahwa jika ditilik secara rasional masyarakat awam akan berspekulasi bahwa surat yang dikeluarkan tersebut bersifat politis. Mengingat dalam surat perintah tersebut perwakilan Dema PTKINyang dipanggil memiliki latar belakang organisasi yang sama dengan Wakil Presiden Aminuddin Ma’ruf. Menurutnya hal tersebut memiliki kepentingan tertentu, kendati tidak secara terang-terangan namun hal tersebut diumbar. “Potensi terdapat politik praktis dimungkinkan,” ungkapnya, Sabtu (21/11).
Adapun Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Muhammad Fathurahman Pratama turut menyatakan tidak setuju dengan apa yang terjadi, seharusnya Stafsus milenial mengeluarkan surat yang berisi undangan agar proses jalannya demokrasi berlangsung baik bukan malah surat perintah. “Jika itu surat undangan, dengan begitu kita dapat memberikan saran atau masukan maupun dukungan kepada pemangku kebijakan,” pungkasnya, Senin (16/11).
Aldy Rahman, Amrullah
Average Rating