Pemprov DKI tiadakan operasi yustisi bagi pendatang baru. Warga Jakarta dan pendatang respons dengan dukungan dan apresiasi.
Pasca Lebaran Idul Fitri 2022 lalu, pemerintah DKI Jakarta menghapus kebijakan yustisi bagi pendatang baru yang ingin datang ke Jakarta, dan mengubahnya menjadi Layanan Bina Kependudukan (LBK). Penghapusan operasi ini sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Provinsi( Pemprov) DKI Jakarta terhadap semua warga negara dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pakar Kependudukan Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Joko Pitoyo berpendapat, bahwa keputusan ini adalah tindakan yang tepat, karena menandakan pemerintah pro kepada masyarakat pendatang. Menurutnya, Jakarta adalah milik semua rakyat Indonesia, begitu pula dengan kota-kota besar lainnya, “jangan sampai xenophobia—ketidaksukaan atau ketakutan terhadap orang-orang dari negara lain, atau yang dianggap asing. Pendatang dari berbagai wilayah dengan variasi karakteristik justru akan mendewasakan banyak kota besar dalam bersosialisasi,” tutur Agus, Minggu (15/5).
Agus juga menambahkan, bahwa dengan perubahan nama operasi yustisi menjadi LBK, menjadikan fungsinya lebih terkelola dan beragam. Hal ini, kata dia, dapat mempermudah warga urban untuk menetap di Jakarta. “Lebih mengena di hati rakyat dari pada operasi yustisi, dan LBK ini mengelola keberagaman yang menarik dan bagus,” tutur Agus, Minggu (15/5).
Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Ciracas Putut Setyadhi mengatakan, bahwa semua warga dari luar Jakarta sudah diperbolehkan datang ke Jakarta, asal mereka memiliki identitas diri dan sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. “Semenjak kebijakan itu sudah dihapus oleh pak Gubernur, Kelurahan Ciracas pun sudah tidak lagi mengadakan operasi yustisi ini kepada warga,” ungkapnya Kamis (12/5).
Menurut Putut, operasi ini memiliki dampak negatif dan positif. Dampak negatifnya, banyak warga yang tidak melaporkan kedatangan mereka dan kurangnya rasa peduli terhadapa dministrasi negara. Sedangkan dampak positifnya, kebijakan ini sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta terhadap semua pendatang, jauh lebih berkembang, pusat perdagangan semakin luas dan tidak terbatas, “terlepas dari dampak negatifnya, pastinya Jakartak aan semakin berkembang dan pusat perdagangan juga meluas,” tutur Putut, Kamis (12/05).
Endah, warga urban yang baru saja mengadu nasib di Jakarta mengaku bahwa di tahun sebelumnya, ia mengalami kesulitan dalam proses administrasi. Hal ini karena ia bukan warga asli Jakarta. Ia pun kerap diperlakukan tak adil seolah tidak setara dengan warga asli Jakarta.
“Saya sebagai warga pendatang baru ya sangat senang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Jakarta, itu yang harus kita apresiasi,” ucap Endah, Selasa (11/05).
Hal serupa juga dirasakan oleh Budi Setiono, warga urban Jakarta wilayah Ciracas yang sudah menetap lama. Ia setuju dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukan keadilan dan kesetaraan dalam memberi kesempatan kepada semua warga indonesia, asal kebijakan itu tidak mempersulit para warga urban yang datang ke Jakarta. “Semoga saja kebijakan baru ini lebih membantu urban untuk mencari kerja di Jakarta,” tutur Budi, Rabu (11/05).
Reporter: Ken Devina
Editor: Sekar Rahmadiana Ihsan
Average Rating