UIN Jakarta berupaya memetik status PTN-BH. Berbagai keuntungan yang didapat jika menjadi kampus berbadan hukum. Namun, sejumlah pihak was-was PTN-BH sebagai ajang komersialisasi kampus serta UKT yang meninggi.
Wacana alih status perguruan tinggi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sudah bergulir sejak 2018. Berdasarkan informasi yang didapat Institut, saat itu, proposal PTN-BH sudah disiapkan oleh pihak UIN Jakarta dan tim independen dari Kementerian Agama (Kemenag). Sayangnya, pergantian kabinet di Kemenag serta Pemilihan Rektor UIN Jakarta pada 2019, menyebabkan penilaian proposal sempat terhenti.
Rektor UIN Jakarta masa bakti 2019—2023 Amany Burhanuddin Umar Lubis, menuturkan usai dia dipilih dalam Pemilihan Rektor pada 2019 lalu, dia melanjutkan program kerja Rektor sebelumnya: alih status UIN Jakarta menjadi PTN-BH. Berbagai upaya telah Amany lakukan.
Dalam penelusuran Institut, pihak UIN Jakarta sudah dua kali ke Kemenag untuk membahas PTN-BH. Pada tahun 2020, Amany dan Ahmad Rodoni mengunjungi Kemenag untuk mengajukan proposal alih status kampus PTN-BH kepada Menteri Agama (Menag) yang menjabat kala itu, Fachrul Razi.
Tahun 2021, Amany kembali mendatangi Kemenag. Kedatangan tersebut membahas progres transformasi UIN Jakarta menjadi PTN-BH dari sisi langkah serta mitigasi risiko. Institut sempat meminta berbagai perkembangan proposal hingga draf terkait PTN-BH UIN Jakarta kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Ahmad Rodoni pada Rabu, 8 Juni 2022. Namun, dia menolak sebab proposal tersebut bersifat konfidensial.
Ahmad Rodoni mengatakan isi proposal tersebut meliputi informasi dan kelengkapan syarat menjadi PTN-BH. Di antaranya: jumlah Program Studi (Prodi) dan akreditasinya, penelitian dan publikasi jurnal internasional oleh dosen, jumlah guru besar tiap Prodi, rasio perbandingan antara mahasiswa dan dosen dalam satu Prodi, jumlah prestasi mahasiswa, dan kinerja keuangan UIN Jakarta.
Tak hanya itu, Ahmad juga menyodorkan kepada Kemenag proposal penunjang. Adapun dokumen-dokumen yang diserahkan meliputi: Naskah Akademik, Ringkasan Eksekutif, Urgensi UIN Jakarta menjadi PTN-BH, Draft Peraturan Pemerintah (PP), dan Draft Peraturan Menteri Agama (PMA).
Ahmad mengatakan proposal akan ditinjau ulang oleh Biro Hukum dan Biro Keuangan Kemenag. Kemudian pihak kementerian akan mengaudit dan menilai secara berkelanjutan. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan diajukan ke Menteri Agama.
Kepala Seksi Kerjasama, Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam, Zulfakhri Sofyan Pono mengatakan PTN-BH adalah kampus yang mandiri dalam segala hal. PTN-BH dikendalikan dan diatur oleh pihak kampus. Semua kewenangan ada di tangan rektor tanpa campur tangan dari pemerintah. “Tujuan suatu kampus menjadi PTN-BH agar kampus tidak lagi bergantung pada negara,” ucapnya, Rabu (8/6).
Kelebihan PTN-BH
Amany mengatakan saat ini kantong pemasukan UIN Jakarta berasal dari bantuan pemerintah, pengelolaan bisnis, pengembangan aset, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tolok ukur yang dinilai untuk menjadi PTN-BH, pihak kampus harus memiliki sistem pengelolaan keuangan yang kredibel dan fleksibilitas.
Ia menambahkan sistem keuangan yang diterapkan oleh UIN Jakarta saat ini adalah Badan Layanan Umum (BLU). Dengan sistem PTN-BH, perguruan tinggi, ucap Amany, akan mendapat keuntungan serta pemasukan lebih melalui kerjasama, dan pengelolaan aset secara penuh tanpa bantuan pemerintah.
Selain itu, ucap Amany, perguruan tinggi yang menyandang status PTN-BH mampu membangun perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) sehingga dapat membantu para civitas academica. “Dalam pengelolaan anggaran, UIN Jakarta telah mencapai lebih dari Rp500 miliar dari berbagai macam aset sehingga meningkatkan keuangan UIN Jakarta itu sendiri,” ucap Amany, Rabu (8/6).
Ahmad mengatakan, PTN-BH memberikan keuntungan secara menyeluruh bagi perguruan tinggi. Dari sisi akademik, ketika ingin membuka atau menutup prodi lebih mudah dan fleksibel tanpa syarat yang menyulitkan. Dari sisi keuangan, perguruan tinggi dapat dengan mudah memiliki perusahaan induk yang akan disewakan kepada khalayak luas.
Ia menambahkan, jika PTN-BH segera terlaksana, kualitas civitas academica dan reputasi dari perguruan tinggi bisa lebih baik karena sudah tergolong dalam world class university sehingga berdampak pada akademik dari perguruan tinggi tersebut. Dosen akan mempunyai kualitas akademik yang apik dan memiliki pandangan tersendiri pada dunia praktisi.
Dampak PTN-BH pada mahasiswa, ucapnya, akan meningkatkan prestasi mahasiswa sampai ke jenjang internasional, menghasilkan mahasiswa bermutu tinggi yang memiliki kecerdasan lebih. Selain itu, akan melahirkan alumni-alumni yang kompeten di bidangnya sesuai dengan output yang diharapkan oleh kampus. “Saya akui mahasiswa UIN Jakarta punya kualitas dan kecerdasan yang bagus,” tuturnya.
Realita di Lapangan
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Muhammad Zuhdi mengatakan PTN-BH bukan sesuatu yang final. UIN Jakarta, tuturnya, sudah berada di jalur yang tepat. Namun, perlu ada yang masih ditingkatkan lagi oleh pihak kampus, seperti: kiprah dosen dalam penelitian dan publikasi; kinerja produktivitas tenaga pendidik; akreditasi masing-masing Prodi.
Zuhdi mengatakan masih ada beberapa syarat menjadi PTN-BH belum semuanya terpenuhi. Swadaya kampus harus mensejahterakan mahasiswa, layanan Prodi yang perlu diperbaiki, penelitian dan publikasi oleh dosen perlu peningkatan, tata kelola yang perlu diperkuat dengan efisiensi, serta layanan pendidikan yang belum efektif. “Inti dari UIN Jakarta adalah layanan akademiknya, jika dari sisi akademik saja kurang bagaimana mau kuat suatu universitas itu?,” ucap Zuhdi, Senin (6/6).
Ia menambahkan, nantinya pihak LPM akan melakukan audit mutu internal tiap Prodi yang nantinya akan diserahkan pada rapat pimpinan untuk ditinjau masalahnya dan menemukan solusinya. Adapun problem, ucap Zuhdi, yang sering dijumpai adalah: jumlah pendaftar tiap Prodi yang mengalami penurunan; kurangnya jumlah guru besar serta doktor yang dimiliki tiap Prodi; jumlah penelitian dan publikasi dosen tiap Prodi yang berbanding terbalik.
Amany mengaku menemui sejumlah kendala dalam pengalihan status PTN-BH. Dari sisi internal, menurut Amany harus lebih diperkuat. Tak hanya itu, berbagai aspek di UIN Jakarta perlu sejalan seirama dalam menatap PTN-BH. “ (Adanya) peraturan yang berlaku dan proses yang lama, membutuhkan waktu panjang,” tuturnya.
Ahmad menuturkan bahwa kendala yang dialami dalam penerapan status PTN-BH adalah jangka waktu yang lama dan kontrol dari pihak pemerintah yang sulit. “Sebenarnya UIN Jakarta sudah siap menjadi PTN-BH, namun semuanya tergantung pada Kemenag sebagai kontrol utama,” ujar Ahmad, Rabu (8/6).
Ahmad mengungkapkan menjadi PTN-BH tidak mudah, banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi. Jika sudah alih status, rektor sebagai pimpinan, ucap Ahmad, harus mampu mengelola dari sisi akademik dan bisnis. “ harus mempunyai jiwa entrepreneur dari segi bisnis. Kalau tidak, ya susah,” ujar Ahmad, Rabu (8/6).
Ketika menjadi PTN-BH
Amany menyebutkan dengan merubah status UIN Jakarta menjadi PTN-BH tidak akan menghilangkan nilai-nilai serta eksistensi dari kampus tersebut. Transformasi yang akan dilakukan juga mengarah pada penguatan seluruh bidang.
Ia menambahkan tidak akan mengaplikasikannya setengah-setengah. Jika PTN-BH segera terlaksana, dirinya berjanji akan memberikan dana yang besar, baik itu untuk penelitian, pembangunan suatu industri, atau pembuatan produk untuk mengembangkan eksistensi UIN Jakarta.
Ia menuturkan akan tetap menerapkan prinsip-prinsip otonomi pendidikan tinggi, yaitu: akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas dan efisiensi dan memastikan prinsip-prinsip tersebut masuk dalam pengelolaan dan manajemen kampus yang akan terus diawasi hingga terdapat peningkatan.
Selain itu, Amany akan memperhatikan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta meningkatkan gairah mahasiswa akan prestasi. “Dalam upaya alih status kampus UIN Jakarta, saya tidak akan mengkomersialisasikan kampus untuk kepentingan PTN-BH,” tegas Amany, Rabu (8/6).
Amany mengungkapkan upaya pengenalan status PTN-BH pada seluruh civitas academica dilakukan cara sosialisasi. Seluruh pemangku kepentingan kampus dilibatkan dalam implementasi upaya tersebut. Memanfaatkan mahasiswa baik dari organisasi internal kampus atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk memberitahu serta mensosialisasikan PTN-BH ke seluruh civitas academica. “Sehingga PTN-BH akan didukung secara bersama,” ucap Amany.
Berimbas pada UKT
Zulfakhri mewaspadai kenaikan UKT di UIN Jakarta bila berhasil meraih status PTN-BH. Menurutnya, kampus perlu mengendalikan laju UKT agar tidak membebankan mahasiswa. Zulfakhri menyarankan pengoptimalan aset kampus untuk mengisi kantong pendapatan. “Ada beberapa kampus yang PTN-BH, UKT nya malah naik. Jangan sampai UIN Jakarta seperti itu dan juga jangan menyusahkan pemangku kepentingan,” ujar Zulfakhri, Selasa (7/6).
Ahmad Rodoni menambahkan adanya rumor UKT naik tiap tahun tidaklah benar. Dan untuk kedepannya tidak akan menerapkan uang pangkal karena tidak mau merepotkan mahasiswa. Dalam seleksi mandiri, tutur Ahmad, pihak universitas mengenakan biaya UKT tertinggi karena adanya peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyarankan hal tersebut namun tidak berkaitan dengan PTN-BH . “Tahun ini, malah Fakultas Kedokteran (FK), biaya UKT golongan dua atau tiga nya turun dan tidak naik,” kata Ahmad, Rabu (8/6).
Namun berdasarkan penelusuran Institut, besaran UKT berbagai fakultas di UIN Jakarta mengalami peningkatan tiap tahun. Salah satunya Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), Prodi Farmasi. Pada tahun 2017, UKT kelompok tiga pada Prodi tersebut sebesar Rp6.490.000. Kemudian 2020, dengan kelompok yang sama mengalami eskalasi biaya secara signifikan yang mencapai Rp7.260.000.
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) juga mengalami hal serupa. Pada 2019, UKT kelompok empat mulanya Rp2.400.000. Lalu perlahan-lahan naik sebesar Rp 2.900.000.
Sama halnya dengan Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Prodi Agribisnis terdapat peningkatan UKT di kelompok yang sama. Tahun 2020, UKT Kelompok lima sebesar Rp4.772.093 yang kemudian pada tahun 2022, UKT tersebut naik sejumlah Rp4.900.000.
Pro Kontra Mahasiswa Terkait PTN-BH
Ketua Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) periode 2022–2023, Abid Al-Akbar mengatakan tidak setuju dengan perubahan status kampus menjadi PTN-BH. Ia beranggapan perubahan tersebut akan membuat malapetaka kedepannya: UIN Jakarta bersiap adanya campur tangan pemodal dari luar. Hal ini nantinya, ucap Abid, berimbas pada eksistensi kampus.
Abid mengungkapkan lebih banyak dampak negatif yang menargetkan mahasiswa. Adanya potensi komersialisasi pada PTN-BH, tutur Abid, malah menaikkan dana untuk amunisi kampus. “Sebagai contoh, harga makanan di kantin bakal menyingkirkan penjual lokal dengan berbagai merek ternama dengan harga menjulang tinggi,” ucap Abid, Sabtu (18/6).
Di sisi lain, Wildan yang merupakan Mahasiswa Prodi Manajemen mengatakan alih status kampus menjadi PTN-BH akan memberikan ruang gerak yang leluasa untuk meningkatkan kualitas suatu universitas. Sosialisasi dari kampus mengenai PTN-BH, tutur Wildan, belum sepenuhnya didapatkan.
Ia menuturkan setuju dengan wacana tersebut, dengan syarat pembersihan pejabat kampus. Suatu universitas yang menjadi PTN-BH harus netral dan tidak menjadi ajang berpolitik. Selain itu, pihak kampus, perlu memperhatikan efek dari perubahan status tersebut.
Efek yang mungkin terjadi, ucapnya, terdapat kenaikan biaya UKT bagi mahasiswa. Ia menambahkan, adanya perubahan sumber pemasukan akan membuat pihak universitas berpikir untuk mengatasi hal tersebut dengan menaikan UKT mahasiswa. “Jika hal tersebut terjadi, tentu akan menyulitkan banyak mahasiswa,” ujar Wildan, Sabtu (11/6).
Reporter: Aisyah Fitriani Arief
Editor: Syifa Nur Layla
Average Rating