KUHP dan Jerat Disabilitas

KUHP dan Jerat Disabilitas

Read Time:1 Minute, 42 Second

 

KUHP dan Jerat Disabilitas

Aliansi Solidaritas Tutup Mulut Tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), menggelar aksi tolak pengesahan KUHP di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/12). Aksi tersebut merupakan simbol seruan penolakan terhadap pengesahan RKUHP. 


Rancangan UU tersebut disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna ke-11 persidangan II tahun 2022/2023, Selasa (6/12) lalu. Massa aksi pun datang dari berbagai organisasi, salah satunya Organisasi Disabilitas Perhimpunan Jiwa Sehat Jakarta Timur. 


Dedek merupakan salah satu dari anggota organisasi disabilitas yang mengaku dieksploitasi oleh negara. Perempuan yang duduk dengan tongkat di tangan kanan itu berorasi dengan penuh semangat.  Dedek menyuarakan keadilan untuk para disabilitas agar tak menjadi budak di negara sendiri. Perempuan itu datang seorang diri dari Jawa Timur.


Dedek menuturkan, berbagai tindakan eksploitasi berupa kriminalisasi dan pembungkaman oleh pemerintah pernah ia rasakan sebelumnya. Mendapat tindakan tersebut, upaya yang dapat lakukan hanyalah melawan. Menurutnya, jika RKUHP disahkan, masyarakat akan rentan dieksploitasi oleh pemerintah. “Kalau kita nggak menghadang regulasi yang membahayakan rakyat, besok nasib kita lebih parah lagi,” kata Dedek, Selasa (6/12).


Dedek mengkritisi soal pengurangan hukum pidana bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam KUHP pasal 38 dan 39. Menurutnya, pasal tersebut tidak cakap hukum. Dedek tidak menginginkan adanya pengurangan hukum pidana karena dianggap seakan tak mampu.


Dedek mengaku tak setuju dengan pasal 38 dan 39 dalam KUHP yang terkesan membatasi para disabilitas. Batasan tersebut, lanjutnya, dalam hal untuk menempuh pendidikan, memiliki rekening, melakukan transaksi jual beli, dan menikah. 


Lewat pasal tersebut, lanjutnya, para disabilitas seakan tak punya pilihan lain, sebab segalanya telah diatur dalam KUHP.  “Pasal tersebut akan membatasi para disabilitas karena dianggap tidak mampu untuk mengelola apapun,” jelas Dedek, Selasa (6/12).


Menurut perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat Menu Ulandari, saat ini, kedaulatan yang mestinya berada di tangan rakyat seakan sudah tak lagi berlaku. Sebab, kata dia, disahkannya KUHP merupakan suatu proses pembungkaman suara rakyat. Ia juga mengatakan, pemerintah pun seakan tidak memiliki empati kepada kaum disabilitas. “Kenapa rakyat harus dibungkam dengan cara membuat KUHP?,” kata Ulan, Selasa (6/12).


Reporter: PA

Editor: Haya Nadhira

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Masih Berharap KUHP Batal Previous post Masih Berharap KUHP Batal
Respons Kenyataan Arus Zaman Melalui Karya Next post Respons Kenyataan Arus Zaman Melalui Karya