Peristiwa Talangsari Tanpa Kepastian Hukum
Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina menjelaskan jika suatu negara memiliki instrumen hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, tentu tak ada alasan yang menjadi penyebab kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak diselesaikan. “Sebab menurut hukum yang berlaku secara universal, negara sejatinya berkewajiban dalam penyelesaian pelanggaran HAM,” jelasnya saat memberikan keterangan melalui WhatsApp, Senin (20/2).