Kontroversi Pelaksanaan Pra-PBAK

Kontroversi Pelaksanaan Pra-PBAK

Read Time:2 Minute, 17 Second
Kontroversi Pelaksanaan Pra-PBAK

Pra-PBAK UIN Jakarta menimbulkan kontroversi. Hal tersebut didasari pernyataan Warek Bidang Kemahasiswaan yang tidak memperkenankan adanya Pra-PBAK. Namun saja, sosialisasi mengenai aturan tersebut tidak merata kepada mahasiswa. Walaupun demikian, Maba membutuhkan agenda tersebut guna menyiapkan diri sebelum PBAK.


Pra Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menuai kontroversi. Berdasarkan pantauan Institut, Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Ali Munhanif memberikan pernyataan mengenai Pra-PBAK pada laman Instagram @lucuin_jakarta, Jumat (25/8).

Institut sudah melakukan verifikasi terhadap pernyataan Ali tersebut. Ali tidak memperkenankan agenda Pra-PBAK di tingkat universitas maupun fakultas. “Saya sudah beberapa kali mengingatkan, tetapi mahasiswa masih susah menahan buat itu,” tuturnya, Jumat (25/8).

Pernyataan Ali dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 4962 tahun 2016. Pada bagian Larangan nomor tujuh, berisi larangan melakukan kegiatan tambahan di luar agenda yang sudah ditetapkan. 

Koordinator PBAK Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U), Fadhila Hafizh Al-Mahdi tidak mengetahui adanya agenda Pra-PBAK di beberapa fakultas. Fadhila menyatakan Pra-PBAK dilarang guna menghindari keramaian sebelum PBAK. Pemberitahuan informasi mengenai PBAK, ujar Fadhila, dapat disampaikan melalui media sosial. “Informasi PBAK cukup disampaikan melalui grup PBAK ataupun pemberitahuan melalui laman Instagram yang ada,” jelas Fadhila, Minggu (27/8).

Berbeda dengan pernyataan Fadhila, Ketua Pelaksana PBAK Fakultas Ushuluddin (FU), Surya Faturrahman mengungkapkan pihak panitia PBAK FU mendapat informasi dari Ketua Dema FU pada hari pelaksanaan Sapa Maba pada Selasa (22/8). Surya menuturkan regulasi yang disampaikan belum bersifat resmi seperti SK Rektor tentang PBAK atau Ketetapan Senat Mahasiswa (TAP-Sema). “Jika sudah diterbitkan, alangkah baiknya disebar melalui laman resmi supaya Dema Fakultas tidak bingung atas keabsahan regulasi tersebut,” ungkapnya, Minggu (27/8).

Kerancuan informasi tersebut dijawab langsung oleh Eva Nugraha selaku Ketua Pelaksana PBAK Universitas. Eva mengaku tidak mensosialisasikan regulasi tersebut kepada mahasiswa. Hal tersebut dikarenakan Eva baru saja ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana PBAK. “SK hadir pada tahun 2016, saya mencari sendiri peraturan itu karena menjadi ketua pelaksana,” jelas Eva, Minggu (27/8).

Di balik pelarangan Pra-PBAK, Mahasiswa Baru (Maba) Program Studi (Prodi) Studi Agama-Agama, Echa—bukan nama sebenarnya—berpandangan positif dengan adanya agenda Pra-PBAK. Echa mengatakan, kegiatan tersebut perlu sebagai perkenalan awal mengenai dunia perkuliahan. Pembayaran daftar ulang untuk registrasi PBAK, lanjut Echa, cukup memberatkan dirinya. “Sebenarnya pro dan kontra, tapi namanya Maba harus mengikuti apa yang disuruh,” ucapnya, Minggu (27/8). 

Senada dengan Echa, Maba Prodi Kesejahteraan Sosial, Hafizhhoh Nur Afifah beranggapan agenda Pra-PBAK sangat diperlukan. Afifah menjelaskan agenda tersebut memudahkannya untuk bersosialisasi dengan Maba lainnya. Ia juga memaksimalkan persiapan PBAK melalui acara tersebut. ‘’Pembayaran untuk atribut PBAK sepadan karena tidak perlu repot untuk membuat atau mencari atribut lagi,’’ pungkasnya, Sabtu (26/8).

Reporter: Wan Muhammad Arraffi

Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Mengais Rezeki Lewat Jepretan Previous post Mengais Rezeki Lewat Jepretan
Minim Keterlibatan Sema-U dan UKM dalam PBAK Next post Minim Keterlibatan Sema-U dan UKM dalam PBAK