Pemerintah mengupayakan pengontrolan kualitas udara dengan memberlakukan uji emisi pada kendaraan bermotor. Selain itu tetap diperlukan upaya lain guna mendukung kebijakan ini.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang harus memenuhi uji emisi disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam LLAJ disebutkan, motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus merupakan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.
Kepala Seksi Tata Tertib Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Edi Supriyanto menegaskan, uji emisi merupakan program Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepolisian hanya membantu pemeriksaan emisi gas buang kendaraan. “Kami hanya mendukung program Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini, Polri menjadi pendukung untuk memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Edi, Rabu (22/11).
Edi menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi. Lanjutnya, tidak ada ketentuan khusus untuk menguji emisi gas karbon kendaraan di pos-pos pengujian. “Kendaraan yang tidak lulus pengujian akan mendapat teguran. Tindakan terakhir yang dilakukan yaitu berupa penilangan,” lanjut Edi.
Edi berharap, kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk melakukan uji emisi karena emisi gas buang kendaraan sangat berpengaruh terhadap kualitas udara. “Perlu kesadaran dari tiap individu untuk melakukan pengujian. Jadi, bukan karena terpaksa memenuhi peraturan yang ditentukan,” pungkas Edi.
Dosen Program Studi (Prodi) Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Meliana Sari menjelaskan, hasil pembakaran gas kendaraan termasuk pencemaran udara. “Manfaat uji emisi pada kendaraan yakni mengontrol polutan yang menjadi sumber pencemaran polusi udara,” ujar Meliana, Kamis (16 /11).
Menurut Meliana, perlu adanya pengendalian terhadap semua aktivitas yang berpotensi menjadi polutan. Pembakaran sampah dan penggunaan kendaraan pribadi juga dapat memperburuk kualitas udara.
Meliana berharap, kesadaran masyarakat meningkat dengan mengurangi aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas udara. “Dalam mendukung perbaikan kualitas udara, perlu membiasakan diri menggunakan transportasi umum. Tidak hanya mengandalkan uji emisi saja, tetapi perlu strategi untuk mengendalikan perilaku yang dapat meningkatkan polusi udara,” tuturnya.
Pengendara roda dua, Barokah Meilany Putri menuturkan, gas buang kendaraan merupakan salah satu penyebab utama polusi udara. Ia mengaku pernah melakukan uji emisi di salah satu pos pengujian yang tersedia di Jakarta Timur. “Saya diarahkan menuju pos pengecekan, hasilnya kendaraan saya lolos uji,” ujar Barokah, Rabu (22/11).
Menurut Barokah, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mengeluarkan polutan lebih banyak dan berdampak buruk bagi kualitas udara serta kesehatan. Barokah menilai, pelaksanaan uji emisi efektif memperbaiki kualitas udara dengan mengetahui kelayakan gas buang kendaraan bermotor.
Pengendara lain, Dede Yanuardi menuturkan, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi sangat rendah. Menurutnya, karena kurangnya sosialisasi terkait uji emisi. Ia berharap, masyarakat senantiasa melakukan uji kelayakan kendaraan. “Lebih mudahnya sih ke bengkel untuk periksa kendaraan. Jadi, ke depannya tidak kena tindakan (tilang),” ucap Dede, Senin (20/11).
Reporter: RIN
Editor: Nabilah Saffanah