Kampus Kurang Tegas Atasi Joki Tugas

Kampus Kurang Tegas Atasi Joki Tugas

Read Time:2 Minute, 28 Second
Kampus Kurang Tegas Atasi Joki Tugas

Walaupun termasuk pelanggaran hukum, praktik joki tugas masih ditemui di kalangan
mahasiswa UIN Jakarta. 


Praktik joki tugas masih bisa ditemui di kalangan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mulai dari penyedia hingga pengguna. Praktik tersebut menyediakan jasa untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh pengguna, mulai dari makalah, artikel hingga skripsi.  

SR—bukan nama yang sebenarnya, salah satu mahasiswa UIN Jakarta yang menyediakan jasa joki tugas mengaku sudah sejak lama membuka bisnis tersebut. Ia sudah berjualan joki tugas sejak kelas 9 SMP. “Awalnya saya hanya menyediakan untuk teman-teman saja tetapi, sekarang saya sudah mendapat pelanggan selain teman-teman saya melalui media sosial Facebook dan X,” ucap SR, Selasa (5/11). 

Motif ekonomi dan adanya permintaan menjadi alasan SR memutuskan untuk menjadi penyedia jasa joki tugas. Ia melihat peluang bisnis joki tugas saat pandemi Covid-19 ketika ia mendapatkan permintaan mengerjakan tugas dari teman-temannya. SR yang memiliki waktu luang cukup banyak memutuskan untuk membuka usaha joki tugas. 

Mahasiswa UIN Jakarta lainnya yang menjadi pengguna jasa joki, Sari—bukan nama sebenarnya—mengaku sudah menggunakan jasa joki tugas sebanyak empat kali. Alasan Sari menggunakan jasa joki tugas karena dikejar deadline dan tugas yang menumpuk. “Biasanya saya menggunakan jasa joki ini ketika sedang mepet dengan deadline dan kewalahan sama tugas lain, sehingga ada salah satu tugas yang menggunakan joki,” ucap Sari, Rabu (6/11).

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan bahwa praktik joki tugas merupakan tindakan melanggar hukum dan etika karena termasuk tindakan plagiarisme. “Praktik joki tugas termasuk melanggar hukum karena dalam dunia akademik yang diutamakan adalah nilai orisinalitas,” ujar Tholabi, Rabu (6/11). 

Konsekuensi yang akan diterima bagi pengguna joki tugas tertuang dalam pasal 25 Ayat (2) UU nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengguna jasa joki tugas dapat dicabut gelar akademiknya jika ketahuan menggunakan jasa joki tugas dalam penyusunan karya ilmiah. 

Tholabi berharap dosen-dosen lebih  mencermati tugas-tugas harian mahasiswa untuk mengecek orisinalitas tugas yang dikumpulkan. “Saya berharap dosen-dosen lebih selektif dalam melihat tugas-tugas yang dikerjakan mahasiswa untuk menghindari tugas yang dikerjakan jasa joki,” ucapnya, Rabu (6/11).  

Selain itu, Ahmad Tholabi mengharapkan kepada mahasiswa untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam pengerjaan tugas-tugas kuliah dalam mengatasi permasalahan joki tugas. “Kami tidak bisa langsung menuduh mahasiswa menggunakan jasa joki tugas, perlu proses yang panjang, oleh karena itu, saya berharap kejujuran dari mahasiswanya itu sendiri dalam mengerjakan tugas-tugas kuliah,” ujar Tholabi, Rabu (6/11). 

UIN Jakarta turut mewajibkan mahasiswa untuk melampirkan surat pernyataan orisinalitas karya dengan materai bagi mahasiswa dalam mengerjakan tugas akhir seperti skripsi, tesis dan disertasi untuk mencegah terjadinya praktik joki tugas. “Untuk mencegah praktik joki tugas kami sudah menerapkan peraturan bagi mahasiswa yang sedang menyusun tugas akhir untuk membuat surat pernyataan dengan materai yang berisi pernyataan bahwa karya tersebut hasil karya sendiri bukan hasil plagiarisme,” pungkas Tholabi, Rabu (6/11).

Reporter: RK
Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Pengumuman SAA Tuai Keluhan Mahasiswa Previous post Pengumuman SAA Tuai Keluhan Mahasiswa
Tindak Tanduk Mahasiswa Gandrung Diskusi Next post Tindak Tanduk Mahasiswa Gandrung Diskusi