Implikasi Demokrasi dalam Belenggu Dogma terhadap Batasan dalam Berpikir dan Berpendapat

Implikasi Demokrasi dalam Belenggu Dogma terhadap Batasan dalam Berpikir dan Berpendapat

Read Time:4 Minute, 13 Second
Implikasi Demokrasi dalam Belenggu Dogma terhadap Batasan dalam Berpikir dan Berpendapat

Oleh: Gaffryl Abqori*


Demokrasi adalah konsep yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Untuk menjaga prinsip ini, diperlukan sistem yang melindungi hak-hak warga negara dalam mengawasi dan mengontrol birokrasi pemerintahan yang ada. Salah satu fondasi penting dalam sistem demokrasi adalah kebebasan berpikir dan berpendapat, yang memungkinkan masyarakat dapat mengkritisi kebijakan dan regulasi yang dijalankan pemerintah. Namun, jika kebebasan ini tetap terikat oleh batasan tertentu, seperti harus selalu sejalan dengan Pancasila atau norma kesopanan, maka kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang absolut, melainkan hanya sebuah ilusi. Oleh karena itu, demokrasi yang ideal menuntut adanya pembebasan masyarakat dari dogma agar esensi dan eksistensinya tetap terjaga.

Sebagaimana dikemukakan oleh Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep ini menekankan kebebasan individu dalam berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. John Locke dalam teori kontrak sosialnya juga menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan harus didasarkan pada persetujuan rakyat. Demokrasi berlandaskan pada kebebasan berpikir dan berpendapat tanpa adanya doktrin yang bersifat absolut. John Stuart Mill dalam On Liberty (1859) menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah elemen mendasar dalam masyarakat demokratis karena memungkinkan pertukaran gagasan yang kritis dan dinamis.

Di Indonesia, prinsip demokrasi tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Demokrasi mengutamakan kebebasan individu yang tidak selalu selaras dengan konsep ideologi yang mengharuskan keseragaman dalam nilai dan norma. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara esensi demokrasi dan ideologi yang membatasi ruang gerak kebebasan berpikir dan berpendapat.

Hak konstitusional dalam demokrasi dijamin dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di Indonesia, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kontrol terhadap kebebasan ini sering kali diterapkan atas dasar kepentingan negara atau stabilitas sosial. John Locke menekankan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyatnya, sementara demokrasi yang sehat harus memungkinkan pluralitas ideologi, pandangan politik, dan kebudayaan.

Meskipun demokrasi menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat, ada batasan yang ditetapkan oleh hukum. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan hukum. Namun, permasalahan muncul ketika konsep kebebasan ini dibatasi oleh ideologi negara. Jika kebebasan berpikir hanya diperbolehkan dalam koridor ideologi tertentu, maka kebebasan itu menjadi semu. Contoh nyatanya seperti hal-nya jika seseorang dianggap melanggar Pancasila hanya karena mengemukakan pemikiran atau pandangan yang berbeda.

Ideologi adalah sistem pemikiran yang menjadi dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Karl Mannheim (1936) mendefinisikan ideologi sebagai seperangkat keyakinan dan nilai yang digunakan oleh suatu kelompok sosial untuk mempertahankan atau mengubah tatanan sosial. Ideologi bersifat mengikat, menentukan batasan pemikiran, dan menetapkan norma yang harus dipatuhi masyarakat. Setiap ideologi memiliki prinsip yang berbeda dan sering kali bertentangan satu sama lain. Seperti Demokrasi liberal menekankan kebebasan individu, sementara komunisme mengutamakan kepemimpinan partai tunggal. Fasisme menekankan kekuasaan absolut, sementara sosialisme menitikberatkan pemerataan hak.

Menggabungkan beberapa ideologi dalam satu sistem sering kali menimbulkan kontradiksi yang sulit dihindari. Secara fundamental, ideologi dan demokrasi bertentangan. Demokrasi menuntut kebebasan individu, sedangkan ideologi membatasi pemikiran dalam koridor tertentu. Jika sebuah negara mengklaim demokrasi tetapi tetap memiliki ideologi yang mengikat, maka kebebasan dalam demokrasi menjadi terbatas. Contohnya, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, tetapi di sisi lain, Pasal 28J ayat (2) membatasi kebebasan itu dalam kerangka hukum yang ditentukan oleh negara. Artinya, demokrasi yang dijalankan di Indonesia bukanlah demokrasi murni, melainkan demokrasi yang dikendalikan oleh ideologi negara.

Negara yang tetap berpegang teguh pada ideologi cenderung menghadapi paradoks dalam implementasinya. Kritik terhadap ideologi bisa dianggap sebagai ancaman, meskipun kebebasan berpendapat dijamin dalam demokrasi. Dengan demikian, keberadaan ideologi dalam sistem demokrasi justru berpotensi membatalkan nilai fundamental demokrasi itu sendiri.

Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara melalui Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Namun, secara konseptual, Pancasila lebih merupakan pedoman moral daripada ideologi yang memiliki sistem pemikiran yang kohesif. Pancasila memuat berbagai prinsip yang berasal dari beragam ideologi nasionalisme, sosialisme, demokrasi, dan nilai religious tanpa memiliki satu arah yang jelas. Contohnya, sila pertama menunjukkan pengaruh ideologi religius, sila kedua hingga keempat mengandung unsur demokrasi dan sosialisme, sementara sila kelima mencerminkan prinsip keadilan sosial. Kombinasi ini membuat Pancasila bersifat fleksibel tetapi juga inkonsisten sebagai ideologi.

Dalam sistem ekonomi, Pancasila mengakui prinsip kebersamaan (sosialisme) tetapi juga membuka ruang bagi kepemilikan individu (kapitalisme). Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak memiliki sistem ekonomi dan politik yang seragam. Akibatnya, Pancasila lebih cocok dipandang sebagai falsafah negara dibandingkan sebagai ideologi dalam arti yang sebenarnya.

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa ideologi dan demokrasi merupakan dua konsep yang bertentangan. Demokrasi menuntut kebebasan berpikir dan berpendapat tanpa batasan, sementara ideologi membatasi pemikiran dalam koridor tertentu. Negara yang mengklaim demokrasi tetapi tetap mempertahankan ideologi sejatinya mengalami kontradiksi internal yang berpotensi menghambat perkembangan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa penerapan ideologi dalam sistem demokrasi dapat mereduksi kebebasan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam demokrasi. Jika kebebasan berpikir hanya diperbolehkan dalam batasan ideologi tertentu, maka demokrasi dalam negara tersebut hanyalah demokrasi semu yang kehilangan esensi kebebasannya.

*Penulis adalah mahasiswa Universitas Terbuka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Tanpa Relokasi, Warga Terdesak di Tengah Ancaman Penggusuran Previous post Tanpa Relokasi, Warga Terdesak di Tengah Ancaman Penggusuran
Aksi Buruh Tuntut Keadilan Next post Aksi Buruh Tuntut Keadilan