
Oleh: Erlangga Pratama
Media berperan penting sebagai pilar demokrasi yang menjembatani kepentingan publik dengan penyelenggara negara. Namun, dalam praktiknya, kebebasan pers kerap menghadapi tantangan berupa kontrol atau intervensi dari internal maupun eksternal, baik secara langsung melalui regulasi maupun secara tidak langsung melalui tekanan politik dan ekonomi. Fenomena ini menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kewenangan pemerintah dalam mengatur media dan prinsip independensi jurnalistik yang dilindungi konstitusi.
Perspektif hukum diperlukan untuk menilai kesesuaian praktik kontrol media dengan peraturan perundang-undangan, serta perspektif etika jurnalistik untuk melihat sejauh mana kontrol tersebut berdampak pada integritas dan objektivitas pemberitaan.
Di Indonesia, kebebasan Pers dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28F yang berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Serta diperkuat melalui Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Namun, jaminan konstitusional ini tidak serta-merta menghilangkan praktik kontrol pemerintah terhadap media. Pasal 264 KUHP 2026 yang berbunyi Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Hal ini sudah cukup jelas menyiratkan bahwa masih adanya intervensi pemerintah terhadap media.
Selain itu, dinamika politik dan kepentingan antar golongan seringkali memperkuat hubungan kuasa antara pemerintah dan media, sehingga terjadi potensi bias dalam pemberitaan. Seperti pada kasus pemberitaan Pemilu 2024 lalu oleh Metro TV yang dimiliki Surya Paloh, Ketua umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) ) dan TV One yang memiliki ikatan dengan partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui merupakan partisipan ekstrem dari kedua paslon, sehingga hal ini terjadi dan menimbulkan bias informasi yang disebabkan framing negatif dari masing-masing stasiun televisi. Hal ini menimbulkan dilematis bagi jurnalis, karena di satu sisi wajib mematuhi regulasi, tetapi di sisi lain memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi yang objektif, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam konteks tata kelola media, kontrol pemerintah sering dianggap sebagai upaya menjaga ketertiban informasi dan melindungi kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, kontrol ini kerap menimbulkan perdebatan karena berpotensi membatasi kebebasan pers yang seharusnya independen.
Berbagai bentuk kontrol, seperti penetapan regulasi penyiaran, kewajiban registrasi media digital, hingga mekanisme sanksi terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah, dapat memengaruhi cara media bekerja dan memberitakan suatu isu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai batas etis dan legal dari keterlibatan pemerintah dalam mengatur media: apakah langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan masyarakat atau justru menjadi instrumen pembungkaman kritik publik.
Pemikiran Noam Chomsky dalam buku Politik Kuasa Media relevan untuk membaca fenomena hilangnya independensi pers di Indonesia. Melalui propaganda, Chomsky menegaskan bahwa media cenderung beroperasi dalam kerangka kepentingan politik dan ekonomi yang dominan. Di Indonesia, hal ini dapat terlihat dari kepemilikan media yang terkonsentrasi pada segelintir elit politik dan pengusaha sehingga berita yang disajikan sering kali selaras dengan kepentingan pemilik atau pemerintah. Mekanisme kontrol seperti regulasi penyiaran, tekanan iklan, dan ancaman sanksi hukum semakin memperkuat kecenderungan media untuk berhati-hati atau bahkan menghindari kritik terhadap penguasa. Akibatnya, media berisiko kehilangan peran kritisnya sebagai pengawas kekuasaan dan justru menjadi corong legitimasi kebijakan pemerintah.
Melihat berbagai dinamika tersebut, jelas bahwa kontrol pemerintah terhadap media menimbulkan dilema antara kebutuhan akan keteraturan informasi dan pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.
Perspektif hukum memberikan batasan normatif bahwa kebebasan pers dijamin konstitusi, sementara perspektif etika jurnalistik menuntut media untuk tetap independen dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik. Jika praktik kontrol berlebihan terus berlangsung, maka risiko yang dihadapi adalah menyusutnya ruang kritik, berkurangnya keragaman informasi, dan menguatnya pengaruh narasi tunggal dari penguasa.
Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara regulasi pemerintah dan kebebasan media, diiringi komitmen etis para jurnalis untuk menjaga integritas pemberitaan, agar pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi dan suara masyarakat.
*Penulis merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
