
Meski regulasi mewajibkan satuan pendidikan menyediakan fasilitas aman bencana, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya celah antara kebijakan dan implementasi mitigasi bencana di UIN Jakarta. Di tengah program Green Campus, mahasiswa menilai keselamatan belum menjadi prioritas utama.
Kondisi gedung-gedung lama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kesiapsiagaan bencana. Di tengah wacana revitalisasi dan program Green Campus, mahasiswa menilai penerapan mitigasi bencana di lapangan masih belum berjalan optimal.
Dalam penelusuran Institut pada Jumat (28/11), ditemukan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi kosong di area Kantin Cangkir, salah satu titik dengan aktivitas mahasiswa yang cukup padat. Temuan ini menambah catatan persoalan kesiapsiagaan kampus dalam menghadapi potensi bencana, khususnya kebakaran. Selain itu, beberapa gedung di Kampus 1 UIN Jakarta juga tidak memiliki jalur evakuasi.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 26 ayat (1), mahasiswa mestinya memiliki hak yang sama dan harus dipenuhi negara, atau dalam konteks itu UIN sebagai institusi pendidikan negeri di bawah naungan negara. Maka dari itu, bagaimanapun negara berkewajiban menjamin rasa aman masyarakat dari ancaman bencana.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Bab 2 Pasal 8, secara tegas mewajibkan satuan pendidikan menyediakan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan dan kesiapsiagaan bencana, serta memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan agar tetap berfungsi.
Mahasiswa Soroti Risiko Keselamatan di Gedung Lama
Moli, mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan yang aktif di Komunitas Pencinta Alam (KPA) Arkadia, menilai kondisi gedung-gedung lama UIN sudah cukup memprihatinkan dari sisi keselamatan dan kelayakan lingkungan belajar. “Beberapa bangunan sudah terlihat aus. Cat mengelupas, plafon bocor, instalasi listrik kurang rapi, sampai APAR yang sudah kedaluwarsa. Tangga dan lantai rusak juga bisa melukai,” tulis Moli saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (2/12).
Ia menilai, hal-hal tersebut menunjukkan lemahnya perawatan berkala terhadap bangunan kampus. Dari sisi kelayakan, Moli menyebut gedung lama masih digunakan meski belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan, seperti ketersediaan jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, hingga aksesibilitas darurat. “Gedung lama sebenarnya masih bisa dipakai, tapi perlu renovasi dan pemeliharaan yang serius dan teratur,” tegasnya.
Moli juga mengaku pernah mengalami langsung kondisi yang membahayakan di lingkungan kampus, mulai dari lantai pecah di sekretariat, area wudhu yang licin, kabel listrik tidak rapi di sekitar jalur pejalan kaki, hingga atap berlubang di perpustakaan lama. Selain itu, menurutnya pemanfaatan gedung belum maksimal, seperti area parkir basement di perpustakaan utama yang tidak dilengkapi lampu. “Di perpus lama yang atapnya pada bolong itu membahayakan sih, seakan nunggu roboh aja gitu,” katanya.
Kampus Klaim Miliki SOP, Revitalisasi Dilakukan Bertahap
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim Mahmudi, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga UIN Jakarta, menyatakan bahwa kampus telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) mitigasi bencana dan tengah melakukan perbaikan fasilitas secara bertahap. “Saat ini kami sedang mendesain jalur evakuasi di setiap lantai. Beberapa gedung seperti Student Center dan Auditorium Harun Nasution juga direncanakan untuk direvitalisasi, termasuk penyediaan rute evakuasi,” ujar Halim, Jumat (28/11).
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran membuat proses revitalisasi tidak bisa dilakukan secara serentak di seluruh gedung. Meski begitu, pihak kampus mengklaim tetap melakukan pengecekan rutin terhadap fasilitas penting seperti panel listrik, hidran, lift, dan genset melalui tim teknis serta vendor yang siaga di kampus. Namun, ia juga berharap mahasiswa dapat memanfaatkan layanan pengaduan simantra.id untuk melaporkan aduan terkait fasilitas yang rusak atau tidak sesuai.
“Kampus itu besar ya, gak mungkin saya dan tim saya tiap hari itu harus ngecek perintilan-perintilan, yang bisa ngecek perintilan kan teman-teman menjadi sumber informasi kita,” tuturnya.
Halim menambahkan, UIN Jakarta sendiri pernah melakukan pelatihan mitigasi bencana di Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes). Pelatihan tersebut melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI), dan unit kegiatan di Fikes. Ke depan, ia berharap pelatihan tersebut dilakukan rutin setiap tahun dan berpindah-pindah lokasi. Selain itu, ia mengaku bahwa UIN Jakarta tengah merancang pembentukan manajemen mitigasi bencana. “Nanti siapa ketuanya hari ini, siapa yang akan menjadi evakuator, siapa yang mau menjadi checkernya, itu ada,” katanya.
Antara Regulasi dan Realitas Lapangan
Meski kampus mengklaim telah memiliki SOP dan rencana perbaikan, temuan APAR kosong di area kantin menunjukkan adanya jarak antara kebijakan dan implementasi. Dalam konteks regulasi, kesiapsiagaan bencana tidak hanya berhenti pada dokumen dan rencana, tetapi juga pada fungsi nyata fasilitas keselamatan.
Moli menilai fokus kampus saat ini masih lebih condong pada pembangunan citra dibanding pemenuhan standar keselamatan dasar. Kampus saat ini terfokus pada Green Campus, tapi aspek mitigasi bencana belum berjalan maksimal. Ia menyinggung soal kebakaran yang terjadi di gedung rektorat pada Senin (30/12/2024), banyak APAR yang beku dan tidak bisa dipakai. Padahal, menurutnya itu fasilitas vital.
Kemudian, Moli menegaskan, gedung yang sudah tidak layak seharusnya segera diperbaiki, bukan sekadar dipindahkan penggunaannya. “Kalau dibiarkan, gedung bisa terbengkalai atau malah membahayakan civitas academica,” tutupnya.
Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXX dengan judul yang sama.
Reporter: Naila Asyifa
Editor: Adam Alfarraby
