Perluas Kewenangan, RUU Polri Ancam Hak Masyarakat

Perluas Kewenangan, RUU Polri Ancam Hak Masyarakat

Read Time:3 Minute, 32 Second
Perluas Kewenangan, RUU Polri Ancam Hak Masyarakat

Banyak pasal yang memperluas wewenang Polri tanpa memperkuat akuntabilitasnya. Dengan RUU itu,  hak-hak masyarakat  sipil kian terancam.


Kasus salah tangkap oleh kepolisian sering kali terjadi. Bahkan, korban salah tangkap tak jarang harus mendekam di penjara. Seperti pengamen di Cipulir pada Juli 2013. Mereka ditangkap, lalu dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa dalam penahanan kepolisian. Namun pada akhirnya, mereka terbukti tidak bersalah. Lalu, kasus Pegi Setiawan pada Mei 2024. Buruh bangunan yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina di Cirebon itu juga terbukti tidak bersalah. 

Keluasan wewenang polisi sehingga berpotensi mengulang kasus serupa justru malah didukung dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam drafnya, terdapat pasal yang mendukung perluasan dan konflik kewenangan aparat. Seperti yang tercantum pada Pasal 14 ayat 1 huruf d, isinya terdapat poin membina masyarakat, yang memunculkan pertanyaan lanjutan dari banyak pihak karena maknanya yang belum jelas. 

Lalu, pada Pasal 16 ayat 1 huruf q, isinya memperbolehkan polisi melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Pasal ini pun banyak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

Dengan banyaknya kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian menunjukkan bahwa polisi sudah banyak melakukan pelanggaran. Namun demikian, tidak ditindaklanjuti dengan hukum yang tepat dan sepadan. Munculnya RUU Polri semakin menimbulkan kontroversi. Narasi dari pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir sehingga masyarakat mempertanyakan tujuan RUU Polri. Dengan adanya RUU tersebut, pemerintah seakan memberikan kesempatan Polri untuk memperluas wewenang.

Koordinator Umum Amnesty Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Patria Surya Dwinata menjelaskan, pada Pasal 14 RUU tersebut, Polri mengatur dan mengkoordinasi serta mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pegawai negeri sipil. Menurutnya, dengan pasal itu polisi akan masuk ke ranah sipil. “Betul-betul ini seperti semacam dwifungsi ABRI, tapi ini dwifungsi Polri,” jelas Patria, Senin (5/5). 

Lalu, ia pun menambahkan, dalam RUU tersebut, Polri diberikan anggaran untuk membeli semacam alat yang bisa digunakan untuk memata-matai seseorang dan akan membahayakan seseorang karena tindakan tersebut. “Yang paling bermasalah adalah pasal 16. Karena, berkaitan dengan kewenangan Polri yang meluas ke ranah siber ataupun yang sekarang sering disebut ranah dunia maya,” tambahnya. 

Patria pun menyoroti isi Pasal 16, di mana Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penindakan pemblokiran ataupun pemutusan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri. Pasal ini dianggap bermasalah karena bisa membatasi kebebasan berekspresi ataupun kebebasan berpendapat dari masyarakat. “Orang yang biasanya bersuara akhirnya menjadi terbatas dan menjadi terancam dengan adanya kewenangan tanpa batas yang dimiliki oleh Polri,” ujarnya.

Selaras dengan Patria, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana pun menyoroti Pasal 14 Ayat 1 huruf d yang memberi wewenang polisi untuk melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Sering kali terjadi ketika aparat melihat warga sipil menggunakan baju hitam saat melakukan aksi langsung ditangkap, digunduli, dihajar, dan dibawa ke kantor kepolisian. 

“Polisi turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, apa itu membina masyarakat? Apa itu melaksanakan tugas lain? Tidak ada indikator jelasnya,” ucap Arif, Selasa (6/5). 

Arif juga mengomentari adanya kewenangan melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Dengan demikian, masyarakat seakan-akan diawasi tiap kali membuat kegiatan kolektif. “Misalkan dengan alasan patroli teman-teman mahasiswa yang sedang membuka diskusi bisa diberhentikan. Bahkan sifatnya mereka menjadi pengatur kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat,” katanya. 

Lalu, Arif pun menambahkan, Pasal 14 Ayat 2 huruf c memberikan kewenangan Polri untuk menyelenggarakan sistem kota cerdas (smart city). Hal itu memberikan kewenangan tata kelola kota yang terlalu berlebihan, sehingga memungkinkan Polri berbisnis dalam proyek kota cerdas. “Rencana pemberian kewenangan kepada Polri menunjukkan bahwa rancangan smart city ala pemerintah mengutamakan pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengarusutamaan sekuritisasi,” ungkapnya.

Mestinya, RUU Polri dapat menjawab kebutuhan dan kritik masyarakat, juga memberikan solusi atas permasalahan faktual dan sosiologis yang terjadi. Faktanya akuntabilitas pemerintah terhadap institusi kepolisian sangat kurang, pengawasan pun sangat minim sekali. RUU Polri harus disusun berdasarkan prinsip demokratis dan partisipatif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukannya, perlu partisipasi masyarakat dalam mendiskusikan isi undang-undang terkait.  

Reporter: NF
Editor: Rizka Id’ha Nuraini

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Kopi dan Harapan di Balik Kafe Treestori Previous post Kopi dan Harapan di Balik Kafe Treestori
Makam dan Cerita yang Tersimpan Next post Makam dan Cerita yang Tersimpan