
Kebijakan penghapusan tanggungan pemerintah terhadap visum et repertum imbas efisiensi anggaran menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi terkendalanya kasus kekerasan seksual.
Terhitung sejak tahun 2026 Pemerintah tidak lagi menanggung visum et repertum korban kekerasan seksual di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hal ini dikarenakan efisiensi anggaran sebanyak 50 persen dalam tubuh Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Penghapusan penanggungan tersebut membuat proses tindak pidana kasus kekerasan seksual berpotensi terkendala.
Merujuk UU (Undang- Undang) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022 Pasal 87 Ayat 1, pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat digunakan untuk menanggung biaya visum et repertum. Namun, sejak 2026 biaya visum et repertum korban kekerasan seksual tak lagi dibiayai Pemerintah, karena kebijakan efisiensi anggaran di tubuh Kementerian PPPA. Kebijakan itu diumumkan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Fatriatulrahma saat dikonfirmasi Selasa (27/1) dilansir dari Kompas.tv.
Kebijakan penghapusan penanggungan visum et repertum korban kekerasan seksual oleh pemerintah menyebabkan terhambatnya proses hukum kasus kekerasan seksual. Salah satu kasus terdapat pada unggahan aplikasi X dengan akun @tiredtutry. Dalam unggahan menceritakan kasus kekerasan seksual tahun yang sempat viral pada tahun 2023 kembali mencuat di Januari 2026. Unggahan itu juga menjelaskan bahwa korban tidak melanjutkan kasus tindak pidana yang dialaminya, karena terkendala biaya visum et repertum. Pemilik akun menambahkan bahwa pelaku saat ini masih bekerja dan dalam kondisi yang baik.
Sarinah Angel Jesica, koordinator Puantara Kota Tangerang Selatan mengatakan hal tersebut menjadi hambatan akses terutama keadilan. Ia menuturkan visum et repertum adalah alat bukti penting dalam proses hukum. Jika korban dari kelompok ekonomi rentan harus membayar sendiri akan menimbulkan hambatan bagi penanganan kasus korban.
“Kekerasan seksual itu belum sepenuhnya diposisikan sebagai isu kesehatan publik dan hak korban. Padahal dampaknya bukan hanya dalam hukum, tetapi juga ada dalam medis dan psikologis,” ujar Jesica, Rabu (24/1).
Sarinah menambahkan dampak korban kekerasan seksual berhenti melapor perlu diperhatikan. Hambatan pada biaya visum et repertum dapat menyebabkan impunitas pelaku.
“Jika banyak korban berhenti melapor dikarenakan biaya, maka angka kasus yang tercatat hanya sebagian kecil dari realita yang ada. Bahkan ini memperparah fenomena “gunung es” dalam kekerasan seksual. Bisa dilihat hambatan biaya justru memperkuat budaya diam dan impunitas pelaku, karena korban memilih tidak melanjutkan proses secara hukum yang membebankan korban,” ungkapnnya.
Selaras dengan Sarinah, Nurina Savitri, manajer kampanye Amnesty International Indonesia turut menyatakan kontranya terhadap kebijakan penghapusan tanggungan visum et repertum oleh pemerintah. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan UU TPKS, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa bentuk perlindungan materiil, seperti pembebasan biaya visum et repertum yang selama ini dibebankan pada BPJS, tidak seharusnya dihapuskan. Menurutnya, pembiayaan tersebut adalah mandat UU TPKS yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Di bawah undang-undang, pemerintah jelas memiliki kewajiban melindungi korban pelanggaran HAM, baik secara fisik, materi, maupun psikis. Saya pikir ini bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan karena mandatnya sudah jelas,” ujarnya, Selasa (24/2).
Nurina menambahkan kebijakan penghapusan tanggungan visum et repertum oleh pemerintah mencabut dukungan terhadap keberanian dan hak materi korban kekerasan seksual. Ia menganggap hal tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak seseorang yang sedang mencari keadilan. Menurutnya, keberanian korban untuk melapor seharusnya disambut dengan fasilitas penegakan hukum yang memadai, karena itu adalah tanggung jawab penuh penyelenggara negara.
“Kewajiban utama pemerintah adalah melakukan pemenuhan hak. Namun, jika hal tersebut tidak tercapai, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam. Kita perlu mempertanyakan apakah efisiensi anggaran lebih bermanfaat bagi rakyat sebagai pembayar pajak, atau justru sebaliknya. Mengapa anggaran pemerintah belum mampu mencukupi biaya penanganan kekerasan seksual,” tutup Nurina, Selasa (23/2).
Reporter: RPS
Editor: Rifki Kurniawan
