Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye. Namun, terdapat perubahan regulasi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Dalam putusan MK, kampanye di dua tempat tersebut diperbolehkan selama mendapat izin dari pihak setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Atasi Krisis Iklim dengan Agama

Dilansir dari jurnal Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dengan judul Edukasi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Perspektif Islam, saat ini krisis iklim menjadi tantangan global. Hal tersebut terjadi sebab perubahan iklim yang begitu drastis memiliki pengaruh besar bagi masyarakat dunia, khususnya masyarakat miskin. Sebab alam tak hanya menjadi tempat hunian manusia dalam menjalani aktivitas, ia juga menjadi sumber kehidupan. Islam menjadi salah satu agama yang menyerukan kepada umatnya untuk berperan dalam memperhatikan lingkungan sekitar demi terjaganya alam dari kerusakan.