Cari Celah Dahulu, Bagi-Bagi Sembako Kemudian
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dilansir dari polpum.kemendagri.go.id, PKPU juga menetapkan bahwa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.