Read Time:1 Minute, 54 Second
10 Juli 2017 silam Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali organisasi-organisasi mahasiswa.
Aktivis Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan komisariat Ciputat Nicko Pandawa menolak Perppu tersebut. Menurutnya Perppu Ormas merupakan bentuk kediktatoran pemerintah. Di mana pemerintah dapat membungkam suara kritis masyarakat. Lebih lanjut Nicko menilai pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa meminta klarifikasi dari ormas yang bersangkutan. “Kediktatoran konstitutional ini mesti dilawan,” serunya via pesan WhatsApp, Minggu (1/10).
Serupa dengan Nicko, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ciputat Ari Aprian Harahap menilai Perppu ormas merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Seharusnya kebijakan ini diambil melalui berbagai macam tahapan dan kesepakatan berbagai pihak, tak hanya pihak pemerintah.
Lain halnya dengan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ciputat Abdurrahman Wahid yang mendukung adanya Perppu. Ia beralasan Perpuu Ormas dapat mengontrol ormas yang ada. Akan tetapi Ia menyayangkan mekanisme yang diambil pemerintah tidak melalui musyawarah beberapa pihak, khususnya ormas sendiri.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Khairurrahman, menurutnya Perpuu merupakan suatu langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan dan keutuhan NKRI. Hanya saja lanjut Khairurrahman, hal yang perlu diperhatikan ialah bukan bagaimana Perppu tersebut dikeluarkan melainkan alasan yang menjadi pertimbangannya. “Latar belakang Perppu itu lebih penting,” paparnya, Senin (2/20).
Jika menilik salah satu konsideran Perppu yang saat ini tengah digodok menjadi UU tersebut menyatakan bahwa, terdapat ormas tertentu yang kegiatannya tidak sejalan dengan asas ormas sesuai dengan anggaran ormas yang sudah terdaftar di pemerintah. Bahkan terdapat ormas yang secara faktual kegiatannya telah menyimpang dari UUD RI 1945.
Menanggapi polemik Perppu ini, Pakar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menjelaskan, secara umum dalam berdemokrasi adanya pro kontra itu merupakan hal yang biasa. Namun Ia mengingatkan, jangan sampai melupakan substansi yang di perdebatkan dari Perpuu Ormas tersebut.
Lebih lanjut Adi Paryitno mengatakan, mahasiswa jangan hanya mendukung dan menolak tanpa tahu subsatnsi Perppu Ormas yang diperdebatkan. Yaitu substansi Perpuu Ormas di tujukan untuk menertibkan sebuah organisasi yang di anggap bertentangan dengan pancasila. “Apapun organisasi dan ormasnya yang dianggap bertentangan dengan pancasila kita setuju layak di bubarkan,” tutupnya saat ditemui di lobi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Kamis (5/10).
J
Average Rating