Sejatinya Pemira terlaksana di akhir tahun 2018, namun jadwal pelaksanaan terus berganti. Hal tersebut mewariskan banyak persoalan.
Kekalutan mengiringi pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (Pemira) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pemira sejatinya sebagai ajang pemilihan pimpinan kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema) tingkat universitas dan fakultas, juga Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) menuai banyak persoalan. Dari jadwal pelaksanaan tak menentu dan berubah-ubah, hingga kerusuhan memperkeruh Pemira kali ini.
Awalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) UIN Jakarta resmi menetapkan jadwal pelaksanaan Pemira pada 17 Desember 2018. Namun, hingga pertengahan Desember ajang tahunan ini belum terlaksana. Pelaksanaan Pemira pun ditunda hingga 7 Januari 2019, hal tersebut menuai protes keras dari berbagai pihak.
Dalih tak puas dengan ketidak jelasan pelaksanaan Pemira, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pemira (Ampera) menghelat aksi tuntutan depan Sekretariat Sema Universitas (Sema-U) pada Jumat (21/12). Tak puas dengan keterangan pihak KPU, aksi Ampera berujung bentrok antar mahasiswa. Kericuhan terjadi ketika ruang sekretariat Sema-U sedang digunakan KPU untuk mengumpulkan berkas pendaftaran.
Bentrok aksi Ampera berujung petaka, dua mahasiswa terluka. Seorang mahasiswa mengalami cedera di bagian mata dan lainnya mengalami luka di bagian belakang kepala terkena lemparan batu. Korban diketahui bernama Dzulhikam Masyfuqil Ibad dari Fakultas Dirasat Islamiyah dan Maulana Subekti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Aksi baru berakhir setelah satuan pengaman melerai massa, bahkan mereka pun menjaga tempat perkara hingga massa meninggalkan lokasi.
Menanggapi pelbagai persoalan Pemira, Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan masa bakti 2015-2019 Yusran Razak turut angkat bicara. Menurutnya, kendala utama pelaksanaan Pemira dikarenakan pihak Sema-U tidak memaparkan aturan secara rinci mengenai peleraian konflik, sanksi dan pelanggaran-pelanggaran. “Sema-U tidak memuat secara jelas tentang pelaksanaan Pemira,” tegasnya saat ditemui di Gedung Rektorat, Jumat, (14/12/18).
Senin (7/1), Rektor UIN Jakarta masa bakti 2015-2019 Dede Rosyada resmi meletakan tahta kepemimpinan digantikan Amany Burhanuddin Umar Lubis. Namun, hingga pergantian Rektor UIN Jakarta masa bakti 2019-2023 Pemira belum terlaksana. Hal tersebut menjadi warisan pekerjaan rumah bagi rektor terpilih.
Tak lama pasca pelantikan rektor, Rapat Pimpinan (Rapim) dengan pembahasan agenda khusus Pemira dilaksanakan, Senin (21/1). Dipimpin langsung Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis, Rapim memutuskan dua perkara penting. Sistem Pemira berbasis pemungutan suara elektronik dan ke depannya UIN Jakarta meniadakan Pemira dengan pergantian sistem perwakilan. “Ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4961 Tahun 2016,” tegas Amany, Senin (21/1).
KPU UIN Jakarta akhirnya resmi menerbitkan jadwal Pemira yang dijadwalkan terlaksana pada 19 Maret 2019. Bersamaan dengan hal tersebut, Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis bersama Warek Bidang Kemahasiswaan Masri Mansoer, Kepala Bagian Kemahasiswaan, dan perwakilan mahasiswa resmi mengubah nama Pemira menjadi Musyawarah Mahasiswa (Musyma). “Perubahan nama Pemira ke Musyma berdasarkan hasil rembuk,” ujarnya pada Rabu (13/3).
Imbas Dana Pemira
Penundaan pelaksanaan Pemira 2018 berdampak pada pencairan anggaran dana KPU, pagu anggaran 2018 yang sebelumnya dialokasikan untuk Pemira pun tak dapat dicairkan. Hal ini dikarenakan terkendala oleh Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). SPJ seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2018, namun karena Pemira 2018 tertunda berdampak pada penyelesaian SPJ. Alhasil, pelaksanaan Pemira kali ini harus menggunakan anggaran dana tahun 2019. Adapun pihak KPU memberikan keterangan bahwasanya SPJ untuk sekarang sudah diserahkan. “SPJ masih dalam proses. SPJ sudah kita selesaikan dan sudah diberikan,” ucap Bendahara KPU Abdul Rahim Jumat (8/3).
Karena persoalan dana, Rahim menambahkan pernyataan bahwa anggota KPU harus merogoh uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan persiapan Pemira. Walapun sempat ada ketidak jelasan terkait pengembalian uang pribadi yang terpakai untuk keperluan Pemira. Namun, ia meyakini uang pribadi anggota KPU yang dikeluarkan akan diganti pihak kampus. “Walaupun terkendala oleh dana, Pemira harus tetap berjalan,” ujar Rahim, Jumat (8/3).
Menanggapi persoalan dana, Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis menegaskan bahwasanya uang pribadi anggota KPU yang telah terpakai untuk keperluan Pemira harus diganti. Namun, penggantian uang pribadi yang terpakai untuk keperluan Pemira tentu memiliki prosedur. Mahasiswa harus menyerahkan SPJ terlebih dahulu sebagai syarat, ia menyayangkan hingga menjelang pertengahan Maret 2019 SPJ belum diserahkan. “Sampai sekarang hampir di pertengahan Maret SPJ belum diserahkan” tuturnya Rabu (13/3).
Saat Institut mencoba menanyakan kembali kepada Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis terkait penerimaan SPJ dari pihak KPU. Ia membantah telah menerimanya, laporan yang ia dapatkan dari Warek Bidang Kemahasiswaan pihaknya baru menerima rencana penggunaan dana. “Baru ada rencana penggunaan dana untuk Musyma (Red; Pemira) yang sudah dianggarkan, terkait SPJ belum ada,” bantah Amany, Rabu (13/3).
Masa Kepengurusan Bertambah
Dalam surat edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, tertera masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan adalah satu tahun. Sedangkan khusus ketua umum organisasi tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya di jenjang yang sama. Namun imbas dari mundurnya jadwal Pemira di UIN Jakarta mengakibatkan kepengurusan organisasi intra kampus melebihi waktu yang ditentukan.
Ketua Dema-U Ahmad Nabil Bintang menyatakan adanya masa perpanjangan kepengurusan Sema-U dan Dema-U. Ia menjelaskan adanya Surat Keterangan (SK) yang ditanda tangani oleh Warek Bidang Kemahasiswaan masa bakti 2015-2019 Yusran Razak untuk perpanjangan masa kepengurusan Sema-U dan Dema-U hingga Maret 2019. “Ada perpanjangan kepengurusan untuk Dema dan Sema di UIN Jakarta,” ujarnya, Selasa (5/3).
Senada dengan Nabil, Ketua Sema-U Ahmad Murhadi memberikan keterangan yang sama. Permasalahan pelaksanaan Pemira menjadi sebab utama dikeluarkannya SK perpanjangan masa kepengurusan. “Karena ada permasalahan dalam Pemira ini, dikeluarkan SK perpanjangan Sema dan Dema sampai Maret,” ungkapnya Selasa (12/3).
Pemungutan Suara Elektronik
Ada yang berbeda pelaksanaan Pemira kali ini. Pemira akan dilaksanakan dengan sistem pemungutan suara elektronik sesuai dengan instruksi Rektor UIN Jakarta. Ada pun pemungutan suara elektronik itu sendiri dilakukan secara online melalui web. Dalam wacana pelaksanaannya pemungutan suara elektronik menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Salah satunya mahasiswi Kimia Semester 6 Prima Soheti yang tidak sepakat akan penerapan pemungutan suara elektronik. Menurutnya, pemungutan suara elektronik tidak sesuai dengan asas Pemilihan Umum yaitu langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Pemungutan suara elektronik lebih ranah privat dan bisa diretas keamanannya. “Walaupun secanggih apapun zaman tapi kan siapa tau itu bisa diretas.” tuturnya Kamis (14/3).
Selain itu, mahasiswa Jurusan Manajemen Dakwah semester empat Rifki Setiyaji tidak setuju akan sistem pemungutan suara elektronik. Menurutnya pihak kampus terlalu berani menerapkan pemungutan suara elektronik padahal ia menganggap belum siap. “Menurut saya itu masih terlalu berani karena kita melihat sendiri sistem itu tidak semudah seperti kelihatannya,” katanya Kamis (14/3).
Menjawab banyaknya kekhawatiran dari sistem pemungutan suara elektronik, Tim Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) UIN Jakarta sudah merancang sistem sesuai ketentuan KPU dan pihak Kemahasiswaan. Pelaksanaan pemungutan suara elektronik dimulai pukul 00.01-16.00 WIB pada 19 Maret 2019. Terkait keamanan, Pihak Pustipanda dan KPU sudah melakukan sosialisasi kepada mahasiswa untuk menjaga kerahasiaan kata sandi AIS.
Ada pun Data Pemilih Tetap (DPT) yang dapat mengakses laman elmusyma.uinjkt.ac.id untuk memberikan suara merupakan mahasiswa UIN angkatan 2015-2018 yang sudah tervalidasi. Adapun pihak KPU, kemahasiswaan dan Pustipanda tidak dapat mengakses laman tersebut. Setelah pukul 16.01 WIB, KPU melakukan rekapitulasi data. Tim Pustipanda dan KPU siap siaga di Posko Musyma (Red; Pemira) di Aula Madya untuk menerima laporan permasalahan sistem.
Terkait prosedur pemungutan suara elektronik, pertama pemilih membuka laman elmusyma.uinjkt.ac.id kemudian melakukan cek DPT untuk mengetahui apakah ia terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Pemilih yang terverifikasi dapat mengakses laman tersebut menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan password sesuai AIS. Selanjutnya melakukan pemilihan Sema-U, Dema-U, Sema-F, Dema-F, juga HMJ/HMPS. Setiap memilih pasangan calon, klik tombol vote untuk memberikan suara.
Ika Titi Hidayati
Average Rating