Nasib Kuliah Mahasiswa Terjerat Kebijakan

Nasib Kuliah Mahasiswa Terjerat Kebijakan

Read Time:6 Minute, 36 Second
Nasib Kuliah Mahasiswa Terjerat Kebijakan

Kampus hapus cicilan UKT imbas tak ada regulasi. Mahasiswa keluhkan pengelompokan UKT tak tepat dan pengajuan banding yang sulit.


Sebuah keputusan mengejutkan datang dari pihak kampus yang mengumumkan penghapusan kebijakan cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), meninggalkan seorang mahasiswa dalam kebingungan. Mahasiswa tersebut telah mengandalkan kebijakan itu sejak awal masa perkuliahan, tiga tahun silam. Kini, kebijakan itu sirna, ia harus mencari jalan lain untuk melunasi pembayaran UKT sebelum batas waktu yang ditentukan.

Klasifikasi UKT yang tidak sesuai dengan finansial keluarga menjadi permasalahan bagi Mimi—bukan nama sebenarnya. Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyoroti ketidakadilan dalam sistem pengelompokan UKT.

Kejadian yang sama dirasakan Najib Abdul Mugni Jayakarta, Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial sekaligus Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKom). Najib mendatangi Tata Usaha (TU) Fakultas untuk mengajukan cicilan UKT, Selasa (23/1). Namun, ia justru mendapat kabar bahwa pihak rektorat telah menghapus kebijakan tersebut. “Seandainya mereka mau menghapus cicilan kan, alasannya apa? Karena UKT UIN Jakarta sendiri sudah mahal,” ujarnya, Jumat (26/1). 

Sulit Ajukan Banding

Najib mengatakan, cicilan menjadi pilihan bagi banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Sebab, mahasiswa tak kunjung mendapat kejelasan ketika mengajukan banding penurunan UKT. “Kita kalo tanya (penurunan UKT) ke fakultas itu disuruh mengajukan ke pihak rektorat, terus di rektorat dilempar-lempar,” terangnya.

Mimi mengaku sudah mengajukan banding penurunan UKT sejak semester tiga. Akan tetapi, pengajuannya selalu mendapat penolakan dari pihak kampus sehingga cicilan UKT menjadi opsi terakhir untuk tetap berkuliah. “Aku sudah melakukan cicilan UKT sejak semester satu, sejak saat itu juga sudah sering aju banding turun UKT,” ungkapnya, Senin (29/1). 

Alur Cicilan yang Rancu

Melansir dari fitk.uinjkt.ac.id, mahasiswa perlu mengisi surat pernyataan serta melengkapi persyaratan berkas untuk mengajukan cicilan UKT. Berkas tersebut antara lain transkrip nilai, bukti prestasi non-akademik, dan surat keterangan penghasilan rendah. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa wajib menyertakan akta kematian, surat keterangan dokter, surat keterangan pensiun, atau surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dalam surat pernyataan cicilan pembayaran UKT, tertera bahwa mahasiswa harus melakukan angsuran sebanyak tiga kali. Angsuran pertama yaitu pembayaran 50% biaya UKT, selanjutnya angsuran kedua dan ketiga masing-masing 25%. Mahasiswa juga diberikan kolom “tanggal” untuk menentukan waktu pembayaran ketiga angsuran tersebut. Kemudian, surat harus mendapat tanda tangan dari orang tua/wali mahasiswa serta dekan fakultas menandakan persetujuan dari kedua belah pihak terkait perjanjian cicilan itu.

Setelah mendapatkan tanda tangan dari dekan atau Kepala Prodi (Kaprodi), Mimi menambahkan, mahasiswa harus membawa surat tersebut ke Bagian Keuangan Rektorat. Tujuannya, mendapat persetujuan atas pengajuan cicilan UKT dari pihak universitas. “Untuk rentang waktu pembayaran, yang penting selama satu semester itu selesai,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Mimi, Najib mengatakan, aturan di fakultasnya menetapkan tenggat waktu untuk pembayaran cicilan UKT. Mahasiswa harus membayar angsuran pertama, kedua dan ketiga dalam rentang tiga bulan berturut-turut. “Jadi misal cicilan pertama di 10 Februari, berarti cicilan kedua di 10 Maret dan ketiga di 10 April,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Najib mengungkapkan, kebijakan cicilan UKT di fakultasnya hadir ketika masa pandemi Covid-19. Saat itu, pihak fakultas memberikan sebuah formulir cicilan UKT untuk mengurangi beban mahasiswa yang terdampak Covid-19. Formulir itulah yang ia gunakan ketika ingin mengajukan cicilan UKT hingga semester lalu. 

Kebijakan Saat Pandemi Covid-19

Cicilan UKT merupakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2020 untuk meringankan mahasiswa dalam membayar biaya kuliah. Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Dalam pasal ketiga, perguruan tinggi yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan layanan berupa pencicilan UKT bagi mahasiswa.

Selaras dengan itu, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), Cucu Nurhayati menuturkan, kampus menerima pengajuan penurunan UKT saat Covid-19. Kebijakan cicilan UKT juga muncul sejak saat itu. Akan tetapi, karena situasi pandemi yang sudah jauh membaik, kebijakan tersebut tidak berlanjut.

Mendadak Hadir Kebijakan

Kebijakan terbaru UIN Jakarta tentang cicilan UKT tertanda Imam Subchi selaku Wakil Rektor (Warek) Bidang Administrasi Umum terbit pada Rabu (7/2). Pengumuman No. B-82/R/KS.02/02/2024 itu menerangkan bahwa mahasiswa tidak dapat mencicil UKT semester genap pada tahun akademik 2023/2024. Dalihnya, belum ada regulasi yang mengatur tentang cicilan UKT. Berkaca dari Keputusan Menteri Agama Nomor 82 Tahun 2023 tentang UKT Perguruan Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tahun akademik 2023/2024, Kemenag memang tidak lagi mengatur regulasi cicilan UKT. 

Najib mengatakan, pihak FDIKom sempat memperbolehkan cicilan UKT ketika ia berkunjung ke TU Fakultas, Selasa (6/2). Akan tetapi, mahasiswa hanya boleh mencicil sebanyak dua kali. Beberapa formulir cicilan UKT dari mahasiswa juga sudah mendapatkan tanda tangan dari dekanat FDIKom. “Tapi saat mengajukan ke pihak rektorat tidak diperbolehkan,” ujar Najib, Rabu (7/2). 

Selanjutnya Najib menilai, mahalnya biaya UKT serta berbagai aturan yang menyertainya tidak sebanding dengan fasilitas di UIN Jakarta. Contohnya fasilitas kamar mandi Student Center (SC) yang perbaikannya tidak optimal sehingga rusak kembali. “Kita lihat kapasitas ruangan di masing-masing fakultas, Mahasiswa FDIKom sendiri kapasitas ruangannya 30 orang tapi mahasiswanya 40 orang,” lanjutnya.

Institut juga telah menghubungi staf Tata Usaha FDIKom, Riniwati pada Rabu (31/1). Rini mengaku tidak memahami kebijakan tersebut dan mengarahkan agar mewawancarai jajaran rektor. “Jangan wawancara saya, kebijakan ada di rektorat,” tuturnya, Rabu (31/1).

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Mohamad Ali Irfan juga mengaku tidak terlibat dalam pembuatan kebijakan. Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih berwenang dalam membuat kebijakan, sementara tugasnya hanya sebagai penerima dan penyalur dana. “Kebijakan ada di rektor dan wakil rektor (Warek)   ungkapnya, Rabu (7/2).

Institut telah berupaya menghubungi Imam Subchi pada Selasa (7/2). Akan tetapi, sampai berita ini terbit, Imam tak kunjung memberikan tanggapan.

Cucu mengatakan, FISIP masih memperbolehkan mahasiswanya untuk melakukan cicilan UKT semester lalu. Akan tetapi, kebijakan tersebut ditiadakan semester ini karena banyak mahasiswa belum melakukan pelunasan. “Sebagian besar tidak atau belum melunasi,” ujarnya, Senin (5/2).

Mimi mengungkapkan, pihak fakultas memang sempat menyebutkan bahwa sejumlah mahasiswa tak kunjung melunasi cicilan tersebut. Imbasnya, terjadi pembengkakan anggaran yang merugikan pihak kampus. Akan tetapi, menurutnya, kebijakan penghapusan cicilan UKT bukan langkah tepat untuk mengatasi pembengkakan anggaran. “Ini sama saja kampus membunuh kesempatan mahasiswanya secara langsung,” ungkapnya.

Tak Temu Jalan Terang

Najib menuturkan, pihak FDIKom tidak memberikan jawaban solutif bagi permasalahan UKT tersebut. Ketika ditanya jalan keluar agar ia dan mahasiswa lain tetap bisa berkuliah, TU Fakultas justru menyarankan untuk melakukan audiensi atau berdemo ke rektorat. “Audiensi ke rektorat harus dari tingkatan universitas, sayangnya Organisasi Mahasiswa (Ormawa) bagian eksekutif dan legislatif belum dilantik,” ucapnya. 

Selain itu, Mimi juga menanyakan langkah lain yang bisa ia lakukan untuk tetap berkuliah pada pihak FISIP. Mereka menyarankan agar dirinya kembali mengajukan banding penurunan UKT. Menurut Mimi, solusi tersebut belum menjawab kegelisahannya. “Sedangkan sejak semester tiga, aku aju banding UKT enggak pernah di-acc,” tuturnya.

Cucu menyarankan agar mahasiswa mendaftar beasiswa atau melakukan pekerjaan tambahan untuk menambah biaya pembayaran UKT. Terlebih, saat ini sedang masa liburan dan waktu luangnya dapat dimanfaatkan untuk itu. “Bisa cari beasiswa ke Social Trust Fund (STF) atau lembaga-lembaga lain yang juga menyediakan,” tuturnya. 

Cicilan UKT di Kampus Lain 

Melansir psdk.ui.ac.id, FISIP Universitas Indonesia (UI) membuka pendaftaran cicilan UKT semester ganjil tahun akademik 2023/2024. Syaratnya, mahasiswa kesulitan dalam membayar UKT secara penuh dan tidak memiliki tunggakan pada semester sebelumnya. Mahasiswa dapat mencicil sebanyak tiga kali—cicilan pertama 50%, kedua 30% dan ketiga 20%—dengan periode waktu sesuai ketentuan yang pihak fakultas tetapkan.

Mengutip uin-alauddin.ac.id, UIN Alauddin Makassar juga membuat kebijakan cicilan UKT bebas bunga pada tahun akademik 2020/2021. Kebijakan tersebut muncul berdasarkan aturan Kemenag untuk meringankan pembayaran kuliah mahasiswa selama pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat melakukan angsuran dua kali dalam jangka waktu yang pihak kampus tetapkan. Jika tidak melunasi angsuran kedua sesuai jangka waktu tersebut, mahasiswa dianggap cuti kuliah. Akan tetapi, tidak ada informasi lanjutan terkait cicilan UKT pada tahun akademik 2023/2024.

Reporter: Shaumi Diah Chairani

Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Pesta Demokrasi, Bukan Normalisasi Aksi Keji Previous post Pesta Demokrasi, Bukan Normalisasi Aksi Keji
Perantau Muda Jadi Wanita Bertalenta  Next post Perantau Muda Jadi Wanita Bertalenta