Tambang pasir ilegal di desa Cinangka, kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor saat dikunjungin warga setempat, Minggu (16/2). Warga sudah cemas akan adanya longsor yang diakibatkan penambangan tersebut. |
Read Time:1 Minute, 59 Second
Tambang pasir yang berada di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, masih beroperasi hingga saat ini. Padahal, penambangan yang telah berjalan selama satu tahun itu belum mendapat izin dari pemerintah desa. Hal ini diutarakan oleh Kepala Desa setempat, Cecep Mansyur, Minggu (16/2).
Menurut Cecep, pihak kelurahan tidak pernah memberikan izin kepada penambang di desa tersebut. Hal itu disebabkan pihak desa tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin mengenai pembangunan tambang pasir.
“Kami tidak pernah memberi izin untuk tambang pasir. Lagi pula pihak yang berwenang memberikan izin adalah Dinas Pertambangan dan Pertanian,” tegas Cecep.
Selama penambangan itu berlangsung, tambah Cecep, pihaknya sudah memberikan surat peringatan untuk tidak melanjutkan penambangan pasir pada Maret tahun lalu. Meski demikian, pemilik tambang tak acuh terhadap peringatan dari kelurahan.
“Sebelumnya sudah kami beri surat peringatan supaya berhenti. Tapi, mereka masih saja menambang pasir di daerah itu,” ujar Cecep.
Cecep menambahkan, surat peringatan akan ditujukan kembali dalam minggu ini. Kasus ini, kata Cecep, akan diserahkan ke tingkat kecamatan apabila tidak ada tindak lanjut dari penambangan.
Menanggapi hal itu, pemilik tambang, Mad Hatta mengungkapkan, dirinya sudah meminta izin ke pihak kelurahan sejak penambangan baru dimulai pada awal tahun 2013. Sayangnya saat dikonfirmasi mengenai surat izin, ia tidak mau menunjukkan surat tersebut.
“Kami sudah mendapat izin dari pemerintah tahun lalu. Kami tidak bisa menunjukkan surat tersebut kepada anda. Tapi, yang jelas surat itu ada,” ucap Mad Hatta. Ia mengaku, tanah yang awalnya sawah itu ia beli memang untuk dijadikan lahan penambangan.
Cemaskan Warga
Awalnya, tanah penambangan tersebut hanya memiliki luas 300 x 300 meter. Lalu, Mad Hatta membeli tanah dari saudaranya, Manan, bersama kedua rekannya, Ating dan Marsani. Tanah itu dibeli untuk dijadikan sebagai area penambangan. Hingga saat ini, tanah penambangannya sudah meluas hingga 12.300 m3.
Meluasnya lahan tambang tersebut membuat warga cemas. Lantaran lokasi penambangan pasir berdekatan dengan sawah warga yang dikhawatirkan berpotensi longsor saat musim hujan tiba.
Salah satu warga Lembur Karet, Uka rmengatakan, dirinya sangat cemas terhadap sawahnya yang berdekatan dengan tambang pasir. Pria berusia 63 tahun ini mengaku pernah dijanjikan, sawah warga akan diberi jarak dengan area pertambangan. “Rasa cemas mah ada saja, tapi pihak penambang sudah janji mau buat jarak dengan sawah warga supaya tidak longsor,” ujarnya, Selasa (18/2).
Nur Hamidah
Average Rating