Pasar Bebas ASEAN 2015 (Sumber: www.asia-construction.com) |
Read Time:1 Minute, 28 Second
Menjelang diresmikannya pasar bebas ASEAN akhir 2015 mendatang, perguruan tinggi berperan penting dalam terciptanya angkatan kerja. Oleh karenanya, perlu adanya peningkatan bukan hanya dalam segi kuantitas, namun juga kualitas.
“Untuk meningkatkan kualitas, kami tidak hanya fokus pada masyarakat ASEAN, tetapi bagaimana menghadapi masyarakat dunia,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik Institut Pertananian Bogor (IPB), Yonny Koesmaryono, Jumat (18/7), Gedung Rektorat Andi Hakim Nasoetion.
Sejak lima tahun terakhir, IPB tengah serius meningkatkan kualitas lulusannya untuk menghadapi pasar bebas ASEAN. Berbagai upaya pun telah dilakukan mulai dari melakukan pertukaran pelajar dengan negara-negara se-ASEAN, meningkatkan kemampuan berbahasa inggris bagi para mahasiswanya, pemberian beasiswa internasional, hingga memberlakukan akreditasi berstandar internasional.
Sejalan dengan Yonny, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga mendukung penuh upaya yang dilakukan universitas untuk meningkatkan mutu lulusannya.
”Program joint degree, dual language, penggunaan akreditasi yang sama di kawasan ASEAN merupakan upaya yang dilakukan perguruan tinggi dan Kemdikbud untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdikbud, Ananto Kusuma Seta, Senin (21/7), Gedung Kemdikbud.
Dalam upaya meningkatkan kemampuan berkomunikasi, lanjut Ananto, Kemdikbud kini juga tengah mempersiapkan kamus percakapan online tiga bahasa; Indonesia, Inggris dan Vietnam guna mendukung persaingan lulusan perguruan tinggi di Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN pada 2015.
Agar mampu meraih kekuatan di kancah internasional, Ananto berharap Indonesia mampu memaksimalkan peran pendidikan dan kebudayaannya. Karena itu, kata Ananto, berbagai upaya harus dilakukan perguruan tinggi di Indonesia agar mampu bersaing dalam pasar bebas ASEAN nanti.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menjelaskan, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakannya sendiri. “Jadi, kami (Kemdikbud) tidak berkewajiban untuk mengatur kebijakan bagi tiap-tiap universitas,” tegas Ananto.
NA
Average Rating