Read Time:3 Minute, 11 Second
Waktu penetapan yang tidak tepat menjadi alasan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta belum menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Belum mantapnya infrastruktur pun jadi kendala.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 289 Tahun 2016 mengenai Penerapan Sistem UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri untuk Tahun Akademik 2016/2017. Namun, UIN Jakarta belum melaksanakan penetapan tersebut.
Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak berdalih, UIN Jakarta belum melaksanakan KMA karena Kemenag mengeluarkan penetapan sistem UKT di waktu yang tidak tepat. Bukan tanpa alasan warek berkata demikian, sistem UKT baru disahkan pada 9 Juni 2016, padahal saat itu UIN Jakarta telah merancang struktur pembayaran untuk program akademik semester baru.
Saat ini, lanjut Yusron, sistem pembayaran di UIN Jakarta menerapkan sistem paket. Yusron menjelaskan pembayaran sistem paket ditetapkan sesuai dengan jurusan atau program studi (prodi) yang dipilih oleh mahasiswa. “Setiap mahasiswa pada prodi yang sama mendapatkan besaran biaya yang sama tanpa melihat status sosial-ekonomi dari mahasiswa tersebut,” tegas Yusron, Rabu (9/11).
Berbeda dengan paket, sistem pembayaran UKT diterapkan sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi dari masing-masing mahasiswa. Seperti yang termaktub dalam KMA, besaran biaya yang dibayarkan mahasiswa ditetapkan berdasarkan golongan kemampuan finansial dari masing-masing mahasiswa. Sebagian mahasiswa membayar lebih mahal dan sebagian lagi membayar lebih murah, tergantung keadaan ekonomi dari mahasiswa tersebut.
Pada KMA tertulis, pembayaran menggunakan sistem UKT dibagi menjadi enam golongan. Golongan pertama merupakan golongan yang membayar uang kuliah terendah, kisaran pembayaran mereka di antara Rp0-400 ribu. Golongan kedua merupakan golongan yang membayar uang kuliah lebih tinggi dari golongan pertama. Namun jumlah uang kuliahnya tergantung dari jurusan atau prodi masing-masing mahasiswa.
Tak hanya golongan kedua, golongan ketiga hingga kelima jumlahnya pun tergantung dari jurusan atau prodi yang mahasiswa minati. Semakin tinggi golongan, maka semakin mahal bayaran uang kuliahnya. Akan tetapi, itu tak berlaku bagi golongan keenam yg merupakan golongan penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi(Bidikmisi) dengan pembayaran uang kuliah sama rata sebesar Rp2,4 juta.
Meski belum menerapkan sistem UKT tahun ini, Yusron mengakui UIN Jakarta telah melakukan rapat mengenai pelaksanaan sistem tersebut. Rencananya, UIN Jakarta akan menerapkan sistem UKT di tahun ajaran 2017/2018, lantaran perlu adanya pemantapan dalam merancang sistem pembayaran baru. “Mulai dari infrastruktur dan sosialisasinya harus benar-benar siap,” cetusnya. Sosialisai sistem UKT, kata Yuson, akan dilakukan akhir semester ini.
Yusron memaparkan, UIN Jakarta akan menerapkan sistem UKT dengan rancangan berbeda dari yang tertulis di KMA. Jika pada KMA tertulis hanya mencapai enam golongan, UIN Jakarta akan menerapkan dengan tujuh golongan. Tak hanya itu, UIN Jakarta pun akan menghapus golongan pertama dari yang tertulis di KMA. “Jadi semua mahasiswa harus bayar uang kuliah,” tegasnya.
Berbeda dengan Yusron, Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada mengklaim sistem UKT telah dilakukan sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan No.55 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem UKT pada Perguruan Tinggi Negeri. “Sistem UKT sudah diterapkan sejak zaman Komarudin Hidayat,” ujarnya, Rabu (16/11).
Selain itu Dede menjelaskan, penerapan sistem UKT yang dilakukan UIN Jakarta baru sebatas pada tingkat pertama hingga ketiga. Adapun untuk golongan keempat hingga keenam baru direncanakan pada tahun ini. “Sekarang masih dalam tahap pembahasan,” katanya.
Namun, penerapan sistem UKT di UIN Jakarta belum dirasakan mahasiswa, salah satunya bagi mahasiswa jurursan Muamalah, Alim. Mahasiswa bidikmisi ini bahkan belum mendapatkan sosialisasi mengenai penerapan sistem UKT dari UIN Jakarta. “Saya tahu adanya KMA tentang UKT dari grup WhatsApp penerima bidikmisi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri se-Indonesia,” tutur Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tersebut, Kamis (10/11)
Lebih lanjut Alim mengungkapkan, sistem UKT sejatinya dapat membantu mahasiswa yang secara ekonomi sulit untuk menempuh pendidikan tinggi. Jika sistem UKT diterapkan, akan memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk merasakan bangku kuliah. Namun, Alim berharap sistem UKT yang akan diterapkan UIN Jakarta dilaksanakan dengan benar. Sehingga tidak ada ketimpangan saat penentuan golongan pada mahasiswanya.
Jannah Arijah
Average Rating