
Rencana pembangunan proyek PLTP di lereng Gunung Gede Pangrango meningkatkan potensi bencana banjir dan longsor bagi daerah sekitarnya. Hal itu membuat masyarakat Gede Pangrango resah dan menolak hadirnya PLTP
Irawan (33), masyarakat Desa Sindangjaya, Cianjur, Jawa Barat sedang duduk menikmati sebatang rokok di beranda rumahnya. Ia tengah beristirahat dari rutinitas sebagai petani. Setiap pagi hingga sore hari, Irawan bertani di lereng Gunung Gede Pangrango untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Sejak dahulu secara turun temurun masyarakat Sindangjaya bertani dan mendiami kawasan tanah milik Perhutani di kaki Gunung Gede Pangrango, ” ujar Irawan, Senin (24/11).
Pertanian Sindangjaya sejak dahulu sudah menghasilkan beragam jenis pangan, seperti palawija, wortel, dan daun bawang untuk dijual ke kota-kota sekitar. Hal itu membuat Sindangjaya termasuk salah satu desa mandiri lewat pemanfaatan hasil pertaniannya.
“Masyarakat Desa Sindangjaya membangun fasilitas seperti jalan, rumah dan pemakaman dari hasil swadaya masyarakat sendiri tanpa bantuan sepeser pun dari pemerintah. Bahkan ketika harga pupuk naik, kita tidak pernah protes ke pemerintah,” terang Irawan.
Berjarak empat ratus meter dari rumah Irawan, berdiri patok-patok berwarna putih-biru dengan tulisan “AREAL Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PBPJLPB) PT Daya Mas Geopatra (DMGP)”. Patok itu berdiri di pertanian milik masyarakat Sindangjaya.
Berdasarkan keterangan Irawan, patok itu dipasang pihak PT. DMGP pada Rabu (12/11) bersama sekelompok organisasi masyarakat (Ormas), pihak kepolisian, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kata Irawan, pemasangan patok itu merupakan keputusan sepihak tanpa penginformasian dan persetujuan dari masyarakat Sindangjaya.
Menurut informasi yang tersedia dalam situs perusahaan dssa.co.id, PT DMGP merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Sinarmas yang bergerak di bidang energi panas bumi. PT DMGP mendapatkan izin observasi dan eksplorasi potensi panas bumi di Gunung Gede Pangrango pada tahun 2022.
Hal itu bermula dari penetapan PT. DMGP oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) sebagai calon pelaksana Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi panas bumi (PSPE) di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan data yang tersedia di ebtke.esdm.go.id, penetapan itu tertera dalam nomor pengumuman 01/PSPE-DEP/2022 tentang Pengumuman Calon PSPE daerah Cipanas, Cianjur Jawa Barat. Di tahun yang sama, PT. DMGP melakukan sosialisasi soal pengadaan proyek PLTP beserta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kepada masyarakat Sindangjaya. PT DMGP menargetkan pada tahun 2029 proyek PLTP di Gunung Gede Pangrango itu sudah dapat beroperasi secara komersial.
“Pada saat kami tahu ada pengerjaan proyek PLTP masyarakat belum terlalu mengerti. Namun, setelah kami melihat media sosial tentang dampak PLTP di daerah lain, kami menolak proyek PLTP,” ujar Rogi, Ketua Rukun Tetangga (RT) 05, Desa Sindangjaya (12/10).
Ia juga menyayangkan kurang transparannya PT DMGP dalam mensosialisasikan proyek beserta AMDAL kepada masyarakat. Rogi merasa PT DMG sejak awal hanya mensosialisasikan dampak positif dari proyek tanpa memaparkan dampak-dampak lain dari PLTP terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar PLTP.
“Pada tahun 2022 sosialisasi pertama dilakukan di Hotel Berlian Sindangjaya, Cipanas, Jawa Barat, namun sosialisasinya hanya berupa rencana proyek dan dampak positif proyek bagi lingkungan sekitar,” jelas Rogi.
Berdasarkan keterangan Rogi, PT. DMGP beberapa kali mengirimkan tim observasi ke lereng Gunung Gede Pangrango secara diam-diam. Mereka melakukan pengkajian dan menetapkan titik pengeboran tanpa menginformasikan kepada warga setempat.
“Beberapa kali masyarakat memergoki perwakilan dari perusahaan melakukan observasi di lereng gunung. Mereka membawa alat-alat untuk observasi bahkan sampai ada yang menginap di kawasan hutan,” terang Rogi.
Tak hanya itu, PT DMGP juga berulang kali menawarkan uang kompensasi untuk lahan pertanian warga. Hal itu mereka lakukan demi membebaskan 5-6 hektar lahan yang akan digunakan untuk membangun PLTP.
Berdasarkan keterangan Rogi, dalam menawarkan uang kerohiman atau uang kompensasi ,PT DMGP akan mengukur per meter luas pertanian warga melalui makelar tanah, lalu menawarkan kepada warga nominal uang kerohiman yang akan ia dapatkan.
“Pihak PT DMGP memberikan uang kerohiman kepada masyarakat yang mau memberikan lahan mereka untuk pembangunan proyek. Sebagian masyarakat menolak, namun ada beberapa masyarakat yang setuju. Hal itu membuat konflik di masyarakat,” jelas Rogi.
Kehadiran patok itu membuat warga lain seperti Irawan khawatir tentang nasib Desa Sindangjaya. Menurutnya, kehadiran Pembangkit Listrik tenaga Panas Bumi (PLTP) memberikan resiko kebencanaan bagi desanya, seperti tanah longsor dan banjir.
“Kalau proyek PLTP jadi, lahan pertanian pasti diratain karena proyek PLTP di atas sementara lokasi desa di bawah. Jika hujan besar turun tanpa diserap maksimal oleh pepohonan bisa jadi banjir bandang untuk daerah di bawahnya. Terlebih daerah PLTP termasuk lahan konservasi,” keluh Irawan.
Ketakutan serupa juga dialami Acep (30), masyarakat Desa Sindangjaya yang juga bertani seperti Irawan. Acep khawatir pembangunan PLTP di kaki Gunung Gede Pangrango berisiko menyebabkan longsor serta banjir bagi daerah di bawahnya. Sebab, Gunung Gede Pangrango menjadi hulu dari tiga sungai, yaitu Cisarua, Cipendawa, dan Cibodas.
“Masyarakat takut dengan kehadiran PLTP gunungnya jadi rusak. Kalau gunungnya rusak kami yang menggantungkan kehidupan kepada lahan di sini bingung mau pindah kemana,” resah Acep, Senin (24/11).
Acep juga khawatir akan potensi gempa kecil akibat aktivitas injeksi penambangan panas bumi karena jarak antara titik pengeboran dengan rumah warga hanya sekitar empat ratus meter.
“Kami warga di sini menolak pembangunan PLTP sebab warga sudah melihat dampak-dampak PLTP di daerah lain.,” ujar Acep.
Selain warga Desa Sindangjaya, warga desa Kampung Cina yang berjarak delapan kilometer juga menolak kehadiran PLTP. Poster penolakan terpasang di setiap sudut, mulai dari pintu masuk kampung hingga rumah warga. Berdasarkan rancangan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) PLTP Gunung Gede Pangrango yang dikeluarkan Kementerian ESDM per Oktober 2023, Kampung Pasir Cina direncanakan menjadi jalur masuk menuju proyek PLTP Gunung Gede Pangrango. WKP merupakan rancangan wilayah kerja panas bumi yang ditetapkan oleh pihak perusahaan di suatu daerah setelah survei pendahuluan.

Aryo (62), Koordinator Bidang Lingkungan Gerakan Surya Kencana (GSK) menjelaskan, masyarakat Kampung Pasir Cina menolak pembangunan proyek PLTP karena dampaknya cukup berbahaya bagi lingkungan sekitar. Gerakan Surya Kencana (GSK) adalah gerakan kolektif masyarakat Kampung Pasir Cina untuk menolak kehadiran PLTP.
“Dampak dari PLTP yang paling berbahaya, yaitu pencemaran air, gempa picuan, serta keracunan gas hasil PLTP,” jelas Aryo, Senin (24/11).
Lahan Pertambangan Masuk Wilayah Hutan konservasi
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 2778 k/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Kerja Penambangan Panas Bumi di Daerah Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat wilayah kerja pertambangan panas bumi memiliki luas 92 hektar. Dari 92 hektar wilayah kerja pertambangan panas bumi terdapat 25 hektar lahan yang merupakan wilayah Hutan Konservasi.

Aceng, Kepala Divisi Lingkungan Kelompok Pecinta Alam (KPA) Arkadia Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan, wilayah konservasi memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem alami di wilayah tersebut. Wilayah konservasi merupakan habitat asli hewan dan tumbuhan sekitar. Oleh karena itu, wilayah konservasi dilarang untuk diubah dari fungsi aslinya. Ia memperingatkan bahwa perusakan ekosistem alami akan berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir bagi lingkungan sekitarnya.
“Hutan yang biasa saja jika dialihkan menjadi PLTP itu masih ada dampak negatifnya, apalagi hutan konservasi,” ujar Aceng Rabu (3/12).
Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Al Farhat Kasman menjelaskan, selain bencana ekologis, proyek PLTP di Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, berpotensi besar mengundang sejumlah masalah bagi masyarakat sekitar, seperti konflik sosial, bahkan kematian.
“Ada 79 petani yang menggantungkan hidupnya kepada pertanian di Gunung Gede Pangrango berisiko kehilangan mata pencaharian akibat PLTP yang memiliki daya rusak tinggi bagi lingkungan sekitar,” terang Farhat, Minggu (23/11).
Aktivitas seperti injeksi PLTP juga dapat menyebabkan tanah di sekitarnya ambles. Hal itu karena injeksi PLTP menyedot air tanah dengan skala besar serta menyebabkan gempa-gempa kecil yang membuat tanah kehilangan beban.
“Di beberapa daerah seperti Mataloko, Flores, Nusa Tenggara Timur, proyek PLTP menyebabkan tanah ambles di sekitar pemukiman warga. Hal tersebut berpotensi besar terjadi di Gunung Gede yang rawan longsor,” ujar Farhat.
Selain itu, pembabatan hutan untuk proyek PLTP juga berisiko meningkatkan potensi tanah longsor menurut Farhat. Hal itu lantaran hutan yang seharusnya sebagai pelindung terakhir dari tanah longsor di area gunung sudah hilang. Lebih lanjut, pembabatan hutan juga berisiko kecil menyebabkan banjir.
Farhat berharap pemerintah segera menghentikan proyek PLTP di seluruh Indonesia. Ia menegaskan proyek PLTP mengambil ruang hidup masyarakat sekitarnya. “PLTP tidak ada bedanya dengan penambangan konvensional, karena PLTP rakus akan energi di sekitarnya,” terang Farhat.
Berbeda dengan Farhat, I Gede Sukadana, Dosen Pertambangan UIN Jakarta mengatakan PLTP merupakan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, saat melakukan eksplorasi pihak perusahaan wajib membuat AMDAL lalu mensosialisasikannya kepada masyarakat. Ia menambahkan pihak perusahaan juga wajib mendengarkan aspirasi dari masyarakat sekitar saat sosialisasi tersebut.
“Saat sosialisasi AMDAL pihak perusahaan wajib mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga benar-benar masyarakat merasa aspirasinya disuarakan dengan balance line, jadi tidak hanya kepentingan oligarki atau kepentingan usaha besar,” terang I Gede, Jumat (28/11).
Ia juga memaparkan potensi panas bumi pasti berada di kawasan konservasi di pegunungan. Oleh karena itu, pemerintah wajib membuat regulasi khusus dan mengawasi aktivitas PLTP di wilayah konservasi agar keseimbangan tetap terjaga. “Pemanfaatan alam sudah pasti sifatnya merusak, untuk itu pemulihan lahan penting untuk diperhitungkan,” pungkas I Gede.
Institut telah mencoba menghubungi PT DMGP melalui surel perusahaan dan Kontak perusahaan sejak Selasa (16/12). Namun hingga tulisan ini diterbitkan, pihak PT DMGP tidak menanggapi permintaan wawancara dari Institut.
Reporter: Rifki Kurniawan
Editor: Muhammad Arifin Ilham
