|
Pedoman Umum Tata Tertib KPU Tentang Pemilihan Umum Raya 2014, BAB II tentang Tugas dan Kewenangan KPPS pasal 3 poin 7. Poin itu menerangkan KPPS membuat aturan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan fakultas yang disetujui oleh KPU.
|
Pesta Pemilihan Umum Raya (Pemira) 2014 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah usai. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan. Salah satunya, buruknya koordinasi antara Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di setiap fakultas.
Berawal dari kotak suara dan surat suara yang telat, akhirnya seluruh pemungutan suara di setiap KPPS ikut molor dari jadwal yang diberikan KPU. Pemungutan suara di seluruh KPPS yang semestinya dimulai pukul 8.00 berakhir 15.00. Namun, berdasarkan pantauan INSTITUT, pemungutan suara paling cepat baru dimulai pukul 9.30 di KPPS Fakultas Psikologi dan paling lambat pukul 11.00 di KPPS Fakultas Adab dan Humaniora (FAH).
Keterlambatan logistik dari KPU membuat jadwal penutupan antrean pemilih diundur. Seperti di Fakultas Psikologi. “Kita mengusulkan untuk memundurkan jadwal antrean ke pukul 16.20 karena logistik molor satu jam,” kata Denny Sekar Taji, Ketua KPPS Fakultas Psikologi, Jumat (5/12).
Khalil Noveri Setiawan, Ketua KPPS Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) juga mengusulkan pemunduran penutupan antrean ke KPU. “Saya melihat tak sedikit mahasiswa FEB yang belum memilih, dan akhirnya meminta waktu tambahan ke KPU,” ujar Khalil, Jumat (5/12).
Setelah KPU setuju menutup antrean pukul 16.00, KPU malah memberi instruksi lagi agar seluruh KPPS menutup antrean pukul 17.00 lantaran masih banyak mahasiswa yang belum memilih. Ketua KPU, Hilman A. Halim mengatakan setelah rapat bersama tim kemahasiswaan mengenai keterlambatan dan pendistribusian logistik, hasilnya KPU membatasi antrean sampai pukul 17.00.
Akan tetapi, tak semua fakultas mengikuti aturan KPU seperti KPPS Fakultas Psikologi. Denny menuturkan, KPPS Fakultas Psikologi tak mengikuti aturan KPU karena di Fakultas Psikologi sudah tak ada mahasiswa lagi yang memilih lebih dari pukul 16.00. “Kita sudah mengecek ke gedung fakultas tapi sudah enggak ada mahasiswanya,” terangnya.
KPPS Fakultas Psikologi menambah 15 menit untuk menunggu mahasiswa sesuai kesepakatan dengan saksi-saksi dan Wakil Dekan. “Kami menunggu sampai pukul 16.20 untuk menutup antrean,” papar Denny, mahasiswa semester sembilan Fakultas Psikologi.
Menanggapi kasus KPPS Fakultas Psikologi itu, KPU mengesahkan tindakan KPPS Fakultas Pskikologi. Hilman menjelaskan dalam Pedoman Umum Tata Tertib KPU Tentang Pemilihan Umum Raya 2014, BAB II tentang Tugas dan Kewenangan KPPS pasal 3 poin 7, menerangkan KPPS membuat aturan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan fakultas yang disetujui oleh KPU.
Hilman juga membolehkan KPPS Fakultas Psikologi tutup antrean pukul 16.20. “Soalnya setiap KPPS berhak mengambil keputusan sesuai dengan kondisi fakultas masing-masing dan harus ada persetujuan dari KPU,” Selasa, (2/12).
Menurut Denny setiap fakultas memiliki kondisi yang berbeda dengan fakultas lainnya. Ia menilai sistem pemira terpusat kali ini buruk. “Gue lebih suka adanya KPU Fakultas karena KPU fakultas akan lebih tahu kondisi fakultasnya masing-masing,” keluh Denny. Ia menambahkan, pemira terpusat kali ini menyulitkan KPPS dalam berkoordnasi dengan KPU.
Pemusnahan Sisa Surat Suara Tak Serempak
Tak hanya aturan mengenai penutupan antrean, kejelasan mengenai pemusnahan sisa surat suara juga tak seragam di setiap KPPS. Pada pemira lalu, ada tiga KPPS yang memusnahkan saat hari pertama di antaranya KPPS Fakultas Psikologi, KPPS FEB, KPPS Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM), dan KPPS Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Sedangkan di KPPS lainnya memilih untuk tak memusnahkan sisa surat suara pascapemilihan, Senin (1/12).
Denny menyebutkan, di KPPS Fakultas Psikologi membakar sisa surat suara pascapemilihan karena mengikuti instruksi KPU. “Kita hanya dapat instruksi dari KPU, tapi enggak dikasih tahu waktunya kapan,” tandas Denny.
Sementara itu, Khalil menjabarkan dalam aturan mengenai sisa surat suara KPU memang menginstruksikan untuk memusnahkan sisa surat suara asalkan telah sepakat dengan saksi yang ada di KPPS.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cena Aprilian menuturkan kurangnya koordinasi antara KPU dengan KPPS yang ada di setiap fakultas. “Itu dibuktikan dengan tidak segaramnya penerapan aturan KPU di setiap KPPS,” terang Cena, Kamis (4/12). Ketika KPU melakukan kesalahan, tambah Cena, Bawaslu hanya bisa memberikan teguran langsung.
Syah Rizal
Average Rating