Read Time:3 Minute, 27 Second
Kinerja Banwaspak (Badan Pengawas OPAK) dinilai kurang maksimal, lantaran terdapat pelanggaran yang luput dari pengawasan. Tak hanya itu,tata tertib OPAK yang menjadi landasan menindak pelanggaran kurang spesifik. Walhasil, terdapat beberapa pelanggaran yang masih bisa disangkal.
Terhitung sejak SK Rektor Pengangkatan Banwaspak ditetapkan tanggal 8 Agustus, merekamulai bekerja. Rincian tugas dan wewenang Banwaspak dijelaskan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) 2016 Nomor 07/TAP/SEMA-U/VIII/2016 yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U). Salah satu tugas dan wewenang Banwaspak adalah mengawasi panitia menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, mahasiswa baru Fakultas Syariah dan Hukum (FSH)lebih dulu melakukan kegiatan persiapan OPAK di Hall Student Center (SC), Kamis (18/8). Padahal dalam jadwal, geladi OPAK baru berlangsung pada 23 Agustus.
Kegiatan tersebut tak ditindaklanjuti Banwaspak. Salah seorang penanggung jawab acara OPAK yang juga Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) FSH Muhammad Fawwazul Haqie menuturkan, tidak ada teguran dari Banwaspak terkait kegiatan itu. “Tidak ada teguran, mereka (Banwaspak) cuma minta rundown FSH aja,” tegasnya, Jumat (26/08).
Terkait kegiatan pelaksanaan OPAK, ia berdalih, acara tersebut merupakan tradisi dari setahun lalu. Terlebih, apabila dilaksanakan Selasa (23/08) waktunya tak cukup. “Kasihan maba capek,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 12 Huruf O, Ketetapan Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta, No. 07/TAP/ SEMA-U/VIII/2016 tentang Tata Tertib Pelaksanaan OPAK 2016 tertulis, panitia pelaksana mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan kegiatan di luar jadwal yang sudah disepakati.
Pelanggaran kembali terjadi saat geladi OPAK, Rabu (23/8).Salah seorang Pengarah Banwaspak yang juga Ketua SEMA-U Abdul Wahid Hasyim mengatakan,saat geladi OPAK, Rabu (23/08) masih terdapat panitia OPAK fakultas yang menyelenggarakan kegiatan melebihi waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut terjadi di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH). Kegiatan yang seharusnya selesai pada pukul 12.00 WIB, molor hingga pukul 15.30 WIB. Wakil Dekan (Wadek) III Bidang Kemahasiswaan FAH Zubairmengatakan, Panitia OPAK FAH membuat jadwal sendiri lantaran rundown acara OPAK belum dapat dipastikan hingga Senin (22/08). “Saya nanya Pak Warek III, rapat belum ada hasilnya,” tuturnya, Kamis (25/08). Selain di FAH, molornya waktu kegiatan OPAK terjadi di FSH, dan Fakultas Psikologi (Fpsi).
Tak hanya molornya waktu, pelanggaran penggunaan atribut juga terjadi di FAH. Saat Geladi OPAK, para peserta diwajibkan memakai topi pramuka berwarna kuning oleh panitia.
Zubair membenarkan adanya pelaporan dari Banwaspak terkait penggunaan atribut OPAK yang terjadi di FAH.Menurutnya, Selasa (23/8) merupakan geladi resik, oleh karena itu atribut yang digunakan masih bebas. Tetapi, supaya tetap rapi maka dibuatlah aturan.Saat diminta pendapat ia mengatakan dirinya tidak melarang tapi tidak juga menyuruh. “Selagi tidak memberatkan dan masih wajar,” Ujarnya saat dihubungi melalui whatsApp, jumat (26/08).
Pelanggaran penggunaan atribut juga terjadi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).Akan tetapi, Wadek III FITK Fauzan sudah terlebih dulu menegur panitia yang melanggar tata tertib atribut panitia lantaran tidak mengenakan kemeja/baju kerah, sebelum Banwaspak melaporkan pelanggaran yang terjadi. “Banwaspak memang melaporkan pelanggaran yang terjadi di FITK, akan tetapi terlambat,” tandasnya, Rabu (24/08).
Ia juga mengatakan seharusnya koordinasi Banwaspak dengan dekanat dipercepat, sehingga pelanggaran yang terjadi dapat segera ditindak. Meskipun nanti mekanisme dan alur pelaporannya harus tertulis, itu tak masalah. “Agar lebih efektif langsung lapor saja ke saya,” sarannya saat ditemui di depan gedung SC, Rabu (24/08).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Banwaspak Retno Yuliati mengatakan pihaknya sudah memiliki petunjuk dan aturan sendiri terkait alur pelaporan. “Petunjuknya sudah ada di Juknis, jadi kita mengikuti aja,” katanya, Rabu (24/08). Ia melanjutkan, Banwaspak mendapatkan surat pertanggungjawaban dari Wadek III atas pelanggaran yang terjadi.
“Ini loh buktinya, bahwa wadek bertanggung jawab,” ucapnya. Setelah itu, surat pernyataan dilaporkan ke wakil rektor (warek) III Bidang Kemahasiswaan.Untuk memudahkan koordinasi dan laporan, lanjut Retno, tiap fakultas sudah dibentuk Panwaspak (Panitia Pengawas OPAK).
Akan tetapi pengangkatan Panwaspak di beberapa fakultas menuai polemik. Seperti yang terjadi di FPsi, Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) mengangkat panwaspak dan disahkan oleh mereka juga. Akhirnya, SK tersebut diubah pengesahannya oleh Wadek III.
Berbeda dengan Fakultas Psikologi.Fauzan mengaku sudah melantik Panwaspak di FITK. Lain FITK, lain halnya FAH. Zubair mengatakan dirinya tidak pernah melantik dan mengesahkan SK Panwaspak.
MU
Average Rating