Bala Kuliah Online: Mahasiswa Butuh Kuota

Bala Kuliah Online: Mahasiswa Butuh Kuota

Read Time:2 Minute, 34 Second

Bala Kuliah Online: Mahasiswa Butuh Kuota

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berdampak cukup besar ke sektor pendidikan. Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi harus melaksanakan perkuliahan secara dalam jaringan (daring) untuk mewujudkan salah satu protokol pencegahan penyebaran COVID-19, social and physical distancing. Pimipinan universitas sterilisasi kampus, mahasiswa pun pulang ke daerah asal.

Mengkaji hal tersebut, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menerbitkan surat edaran yang menuntut pihak kampus terkait evaluasi perkuliahan daring sejak Kamis, (26/3). Surat edaran tersebut berisi lima tuntutan, salah satunya melakukan evaluasi pembelajaran dengan menimbang aspek psikologis dan ekonomi mahasiswa. Tak tinggal diam, Sultan juga ikut menyebarkan gerakan mahasiswa bersatu dalam meminta fasilitas kuota internet gratis bersama kampus-kampus lain.

Hingga saat ini, belum ada jawaban atau perkembangan dari Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubisterkait surat yang Dema-U edarkan. Saat Institut bertanya tanggapan Rektor UIN Jakarta terkait surat edaran dari Dema-U, Amany mengatakan bahwa ia belum mengetahui surat edaran tersebut. “Saya belum terima surat dari Dema-U,” tegasnya, Sabtu (28/3).

Pernyataan Amany Lubisbertentangan dengan Ketua Dema-U Sultan Rivandy. MenurutSultan, surat tersebut sudah diberikan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. Surat edaran tersebut juga telah dititipkan ke staf rektorat. “Saya bingung kalau rektor sampai merasa tidak tahu apa-apa,” ungkap Sultan, Senin (30/3). Sampai saat ini, Sultan mengatakan bahwa masih menunggu tanggapan dari pihak rektorat.

Paket Ilmupedia Telkomsel 30 Gigabyte Gratis: Undangan Tindak Ilegal

Pada Jumat (27/3) silam, Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) UIN Jakarta mengumumkan kerja sama antara Telkomsel dalam hal dukungan pendidikan untuk perkuliahan daring. Pada akun Instagram-nya, Pustipanda menuliskan bahwa akses Paket Ilmupedia 30 Gigabytegratis hanya bisa untuk akses Academic Information System (AIS). Paket tersebut tidak bisa untuk akses Zoom, Google Classroom, maupun Meet yang notabene banyak digunakan oleh mahasiswa. Hal tersebut senada dengan tanggapan salah seorang Mahasiswa UIN Jakarta dengan akun Instagram @ajipangest_u. “Buat apa buka AIS kalau kuliah pakai Zoomdan Google Classroom,” tulisnya di kolom komentar akun Instagram@lpminstitut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pustipanda Muhammad Qomarul Huda mengatakan, perkuliahan daring secara interaktif menggunakan panggilan video hanya dibutuhkan untuk memastikan kehadiran mahasiswa. Untuk pengumpulan tugas dan pembagian materi, dapat dilakukan lewat AIS. “Pimpinan UIN Jakarta belum ada keputusan untuk menyediakan akses internet gratis selain untuk AIS,” pungkas Qomarul, Senin (30/3).

Tak habis akal, seorang Mahasiswi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) mendapat informasi dari Whatsappuntuk mengubah paket gratis 30 gigabytemenjadi kuota reguler. Dalam hal ini, ia mengubah Kuota Edukasi Indosat 30 gigabyte menggunakan aplikasi Psiphon. “Tapi temanku ada yang sudah coba untuk ubah Paket Ilmupedia Telkomsel dan berhasil juga,” ujarnya, Senin (30/3).

Padahal, tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dilansir dari gizmologi.id, hal itu bisa disebut sebagai tindak pencurian karena ada pihak yang dirugikan dan pelaku bisa dijerat pasal 362 juncto 30, 32. “Tau kalau ilegal, daripada mengeluh dan teriak-teriak ke kampus untuk kasih kuota gratis,” pungkas Mahasiswi FDIK tersebut saat menyatakan imbas dari pihak kampus yang tidak menyediakan akses internet secara menyeluruh.


Sefi Rafiani & Muhammad Silvansyah Syahdi M.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Omnibus Law: Ketika Sisi Kiri Memberi Solusi Previous post Omnibus Law: Ketika Sisi Kiri Memberi Solusi
Antara Solusi dan Malapetaka Next post Antara Solusi dan Malapetaka