Tersandung Gugatan Pelanggaran Kode Etik

Tersandung Gugatan Pelanggaran Kode Etik

Read Time:2 Minute, 17 Second

Tersandung Gugatan Pelanggaran Kode Etik

Kontestasi Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah usai setelah Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPM Tentang Penetapan Hasil Pemilwa 2020, Sabtu (4/12). Namun sejak Jumat (18/12) lalu, beredar video di media sosial yang berisi gugatan serta sanksi kepada Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) terpilih, Tubagus Agnia Wiryamulyana.

Gugatan tersebut berasal dari Ketua Tim Pemenangan Calon Dema-U Nomor 2 Daffa Fikar Ramadhan. Ia mengajukan Permohonan Pembentukan Mahkamah Etik Mahasiswa dan Penangguhan SK Penetapan Hasil Pemilwa 2020 kepada Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis. Surat bertanggal Kamis (3/12) tersebut menyatakan dugaan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pasal 5 Ayat 16 terkait pemalsuan nilai atau dokumen akademik lainnya.

Sebelum Pemilwa dilaksanakan, Tubagus melakukan cleansing nilai terlebih dahulu. Hal ini tentu saja melanggar kode etik mahasiswa yang berlaku,” ungkap Daffa melalui WhatsApp, Kamis (24/12). Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terlebih dahulu ke pihak Kepala dan Sekretaris Jurusan Tarjamah. Menurut Daffa, pihak Jurusan Tarjamah membenarkan jika Tubagus melakukan cleansing nilai. Namun sampai berita ini dirilis, pihak Jurusan Tarjamah yang Institut hubungi tak memberikan respons apapun.

Amany pun menyerahkan kasus tersebut ke tingkat fakultas sehingga pihak Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) membentuk Mahkamah Etik. Mahkamah Etik kemudian melakukan persidangan dan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, di antaranya Daffa selaku penggugat, Tubagus selaku tergugat dan Kepala Jurusan Tarjamah Darsita Suparno selaku saksi, Jumat (11/12).

Setelah ketiga pihak yang bersangkutan selesai diperiksa, mereka menerima dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika dirasa sudah sesuai. BAP tersebut diserahkan kepada Mahkamah Etik sebagai bahan persidangan pada Kamis (17/12) sehingga menghasilkan beberapa poin rekomendasi untuk ditentukan oleh pimpinan FAH. Jumat (18/12), Dekan FAH Saiful Umam mengeluarkan SK Dekan Nomor 33 tahun 2020 yang menyatakan bahwa Tubagus bersalah dan melarangnya terlibat dalam kegiatan intrakampus selama dua semester.

Menurut Saiful, pihak FAH memberikan kesempatan kepada Tubagus menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan. Kita memberikan waktu kepadanya untuk mengajukan keberatan,” tegasnya, Rabu (23/12). Sementara itu, Tubagus sendiri tidak mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya. Ia juga mengaku kaget saat SK Dekan dikeluarkan hanya selang kurang dari dua hari semenjak dirinya diwawancara Mahkamah Etik.

Sebagai pihak tergugat di kasus tersebut, Tubagus menegaskan bahwa hal-hal yang saat ini beredar di media sosial adalah tuduhan palsu. “Agak kaget mendengar SK Dekan tiba-tiba keluar begitu saja setelah diminta keterangan oleh Mahkamah Etik kurang dari dua hari,” ujarnya saat Institut hubungi melalui WhatsApp, Selasa (22/12).

Langkah yang akan Tubagus tempuh selanjutnya adalah melayangkan surat keberatan kepada rektor untuk menimbang keputusan yang telah dikeluarkan oleh dekan. Menurutnya, keputusan final bukan ada di dekan melainkan rektor. “Kemudian nantinya akan ditimbang kembali keputusan yang telah dikeluarkan,” pungkas Tubagus.

MR

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Bertualang ke Tanah Minang Previous post Bertualang ke Tanah Minang
Efektivitas Komunikasi Masyarakat guna Kurangi Stigma Next post Efektivitas Komunikasi Masyarakat guna Kurangi Stigma