
Kasus perklenikan yang merugikan masyarakat masih kerap terjadi di Indonesia. Namun, belum terdapat hukum yang secara jelas dan tegas tentang itu.
Pada awal tahun 2025, terjadi penipuan berkedok dukun di Pekalongan, Jawa Tengah. Melansir dari tempo.co, pelaku berinisial K alias Aseh (45) menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Ia mengaku bisa mengobati, menghilangkan dampak buruk ilmu hitam, serta membentengi seseorang dari santet. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pekalongan, Doni Prakoso mengungkapkan, Aseh mengaku bisa mengobati suami korbannya dengan imbalan uang. Akan Tetapi, setelah uang diberikan, suami korban tak kunjung sembuh hingga meninggal.
Dalam kasus yang lain, Aseh juga mengaku bisa menyelamatkan hubungan pertunangan anak korban. Lagi-lagi, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat, namun pertunangan tersebut kandas. Tipu daya pelaku berlanjut dengan mengatakan bahwa mantan tunangan anak korban tidak terima dan akan mengirimkan santet. Korban percaya lalu memberikan uang hingga Rp 55,2 juta. Kata Doni, pelaku akan dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dalam kasus terbaru pada Juni 2025, terdapat penipuan berkedok praktik dukun di Palembang, Sumatera Selatan. Melansir dari suarasumsel.id, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Amir Usman (45), tertipu janji mistis dari seorang dukun. Amir mendatangi seorang dukun setelah mendengar kabar bahwa orang tersebut bisa meramal nasib dan menyembuhkan penyakit dari jarak jauh. Amir berharap ibunya yang sedang sakit di Pakistan bisa mendapatkan kesembuhan lewat bantuan spiritual dari sang dukun.
Awalnya, pelaku menawarkan ritual jarak jauh dengan biaya tertentu. Namun setelah proses awal dilakukan, pelaku mulai mengancam Amir dengan mengatakan bahwa ibunya akan mengalami hal buruk jika ia tidak membayar lebih. Dalam kondisi tertekan dan khawatir, Amir akhirnya mentransfer dengan total tujuh juta rupiah kepada pelaku. Merasa tertipu karena tidak mendapat hasil apapun, Amir melapor ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang demi mendapatkan keadilan.
Melansir dari bidiksumsel.com, pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut. Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan/atau 372 akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Dosen Prodi Psikologi Industri Organisasi (PIO) dan Psikologi Ibadah, Miftahuddin mengatakan, ramalan merupakan angan-angan atau khayalan yang membuat seseorang seolah-olah mampu mengetahui dan mengontrol keadaan yang akan terjadi. Dalam konteks psikologi secara umum, sebab orang mempercayai ramalan ialah kecenderungan manusia ingin mendapatkan kejelasan. Ia menjelaskan, manusia secara alami ingin memahami dunia di sekitarnya, termasuk masa depannya.
“Sehingga mereka mencoba-coba menanyakan itu kepada orang lain atau istilahnya diramal,” terangnya, Kamis (1/4).
Miftah mengaitkan ramalan dalam konteks psikologi dengan kebutuhan emosional dan spiritual. Miftah menjelaskan, timbulnya kepercayaan manusia pada ramalan karena kebutuhan akan hiburan di kala sulit dan kehilangan arah, serta keinginan agar hidupnya diatur oleh kekuatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya Miftah menerangkan, ramalan terkadang memiliki dampak positif bagi manusia. Kesan positif menurut Miftah, dapat membangkitkan rasa percaya diri manusia akibat harapan yang diberikan peramal tersebut. Melalui ramalan, manusia akan menghadapi kesulitan-kesulitannya dengan optimis. Ramalan membuat manusia seolah mendapatkan jawaban atas permasalahan, sehingga memberikan dampak menenangkan pikiran dan mengurangi kecemasan.
“Maka kemudian, ketika ramalan menjadi positif bagi manusia, ramalan akan menjadi motivasi dan media untuk mengarahkan manusia bertindak,” tuturnya.
Meski demikian, ramalan juga memberikan dampak negatif. Miftah menjelaskan, ramalan menimbulkan kecemasan dan ketidakpastian, bahkan depresi saat seseorang mendapat ramalan buruk, terlebih ia mempercayai ramalan itu secara mendalam. Ramalan juga dapat mengganggu proses pengambilan keputusan. Manusia yang memiliki kepercayaan pada paranormal cenderung mengambil keputusan secara tidak rasional. “Maka banyak orang yang mengorbankan logika dan analisisnya demi mengikuti petunjuk ramalan,” terangnya.
Ramalan juga dapat menumbuhkan sikap fatalistik (menyerah pada keadaan). Manusia yang percaya bahwa nasib mereka telah ditentukan dan tidak bisa diubah cenderung pasrah dan tidak proaktif dalam hidup, sehingga manusia menjalani hidupnya dengan tidak semangat. Miftah mengungkapkan, mereka yang percaya ramalan akan mudah ditipu dan diperdaya oleh oknum paranormal atau diperalat secara emosional.
“Misal ketika orang ingin kekayaan datang ke dukun dengan mahar sekian miliar, itu kan mendatangkan penipuan nantinya,” ujarnya.
Bercermin pada KUHP pasal 545 dan 546 yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, perdukunan dan pekerjaan meramal merupakan sebuah tindak pidana. Pasal 545 berbunyi: “Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Sedangkan pasal 546 menjelaskan bahwa terdapat ancaman dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi: “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib.”
Melansir hukumonline.com, Ariyanto Sutardi, Kepala Divisi Bidang Hukum Mabes Polri menerangkan, Pasal 545-547 KUHP sudah tidak cocok pada kondisi sekarang, sehingga implementasinya diabaikan oleh penegak hukum maupun masyarakat. Masyarakat sendiri sudah menganggap ramal-ramalan, bahkan transfer kesaktian, sebagai suatu tindakan yang tidak perlu dihukum. Ketika pelanggaran ringan itu tidak ada efeknya bagi masyarakat, penegak hukum juga jadi malas menindaknya.
Namun demikian, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku tahun 2026 nanti, sudah mengatur secara lebih tegas tentang praktik santet atau kekuatan gaib pada pasal 252. Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori empat, yaitu Rp 200 juta.”
Dosen Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam, Alfitra menjelaskan, pasal 546 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 secara terang tidak mengatur masalah santet. Sebab, dalam KUHP tidak terdapat pasal yang secara tata bahasa mengatur santet. “Sejauh itu adalah sesuatu fakta yang belum bisa dikatakan sebagai hal yang terjadi, tetapi memberikan ramalan-ramalan yang bersifat menyesatkan, kelak pelaku peramal itu bisa dijerat,” tuturnya, Rabu (22/4).
Alfitra menyampaikan, penerapan pasal yang mengatur tindak pidana bagi peramal jarang digunakan. Ia menjelaskan, orang-orang lebih cenderung menggunakan pasal penipuan—pasal 378 KUHP. Menurutnya, pasal yang berkaitan dengan tindak pidana bagi peramal atau santet juga memiliki unsur penipuan. “Kita tidak mengatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sebab orang yang melaporkan perkara itu kepada penyidik merasa malu,” pungkasnya.
Reporter: Adam Alfarraby
Editor: Muhammad Arifin Ilham
