
Transformasi UIN Jakarta menuju PTKN-BH memicu sengketa pengelolaan aset dengan tiga yayasan. Sengketa tersebut mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah yang bernaung di tiga yayasan tersebut.
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tengah mempersiapkan transformasi menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Berbadan Hukum (PTKN-BH). Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah penataan keuangan dan aset, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 2 Tahun 2023 Pasal 6 Huruf A tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja PTKN menjadi PTKN-BH. Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan dan aset menjadi salah satu indikator penilaian kelayakan finansial PTKN yang akan bertransformasi menjadi PTKN-BH.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar dalam artikel Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) berjudul UIN Jakarta Siap Jadi PTN Badan Hukum, Menag Minta Perbaikan Tata Kelola Aset menekankan pentingnya penataan tata kelola aset sebelum transformasi dilakukan. Ia mengingatkan bahwa aset milik pemerintah harus dikelola oleh negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen serupa ditegaskan dalam artikel Kemenag RI berjudul Perkuat Tata Kelola Aset dan Kelembagaan, UIN Syarif Hidayatullah Bersiap Jadi PTNBH disebutkan, penguatan tata kelola kelembagaan dan penataan aset merupakan bagian dari persiapan UIN Jakarta menuju PTKN-BH. Agenda penguatan aset juga tercantum dalam Laporan Kinerja Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2023, pada bagian Rencana Program Tahun 2024, UIN Jakarta memasukkan program Kapitalisasi Aset dalam peningkatan inovasi dan investasi sumber daya. Program tersebut bertujuan membangun fondasi keuangan universitas di masa depan.
Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penerbitan Keputusan Menag Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta. Dalam keputusan itu, Menag memerintahkan Rektor UIN Jakarta untuk mengintegrasikan pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Yayasan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri dalam pengelolaan BLU UIN Jakarta. Integrasi itu meliputi penyatuan pengelolaan kelembagaan, keuangan, aset, dan sumber daya manusia (SDM).
Sejarah Ketiga Yayasan
Jauh sebelum polemik pengelolaan aset mencuat, sekolah-sekolah yang kini berada di bawah tiga yayasan—Yayasan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Yayasan Syarif Hidayatullah dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri, lahir dari kebutuhan sederhana para dosen UIN Jakarta dahulu. Pembina Yayasan, Andi Syafrani mengatakan, saat itu para dosen yang tinggal di kompleks kampus ingin anak-anak mereka bisa bersekolah tanpa harus pergi jauh. “Kemudian mereka berinisiatif membangun sebuah sekolah tempat anak-anak mereka bisa sekolah. Gedungnya dibangun perlahan, sekolahnya berjalan, dan menggunakan lahan yang ada di kompleks,” ujar Andi, Sabtu (25/7).
Menurut Andi, sekolah tersebut berdiri dari hasil swadaya para dosen yang tinggal di kompleks. Pembangunannya dibiayai melalui iuran bersama, sementara dosen-dosen Fakultas Tarbiyah turut mengajar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. “Waktu itu modalnya dari swadaya. Jadi para dosen itu juga bisa ikut membantu sebagai guru. Inisiatif itu berjalan dengan sistem iuran bersama, istilahnya saweran,” katanya.
Seiring perkembangannya, Andi mengatakan, sekolah yang semula dikelola secara sederhana akhirnya membutuhkan badan hukum. Menurutnya, pada masa itu pengelolaan sekolah belum seketat sekarang, sehingga pembentukan badan hukum dilakukan setelah sekolah berkembang. “Lalu perlahan berkembang, akhirnya membutuhkan badan hukum. Sekarang semua harus ada badan hukum. Dulu sekolah berdiri saja, ada gurunya, tercatat. Administrasi belakangan,” ujarnya.
Hubungan antara yayasan dengan UIN Jakarta telah terjalin sejak awal berdirinya lembaga-lembaga pendidikan tersebut. Berdasarkan dokumen yang dipelajarinya, Andi mengatakan, hubungan tersebut diwujudkan melalui pembayaran institutional fee kepada UIN Jakarta yang dihitung dari pendapatan sekolah, serta adanya pertukaran SDM antara kedua lembaga. “Mereka menyetor uang yang disebut institutional fee sebesar 2,5 persen setiap tahun kepada UIN Jakarta. Ada buktinya, saya pernah lihat kwitansinya. Jadi dari direktur langsung bayar ke rektor setiap tahun,” ujarnya.
Perubahan Hubungan Yayasan dengan UIN Jakarta
Menurut Andi, titik perubahan hubungan antara yayasan dan UIN Jakarta mulai terjadi setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 28 Tahun 2004. Ia menjelaskan, sebelum UU tersebut lahir, yayasan-yayasan yang berada di lingkungan UIN Jakarta sempat ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural berdasarkan keputusan rektor. Namun, lahirnya UU tentang Yayasan mengubah posisi hukum yayasan sebagai badan hukum privat yang terpisah dari lembaga negara.
“Yang harus dipahami adalah posisi legislasinya. UU Yayasan lahir untuk memisahkan entitas swasta dan entitas negara. Negara ya negara, yayasan ya yayasan. Dua entitas ini berada di ranah yang berbeda,” ujarnya.
Andi mengatakan, penyesuaian terhadap UU tersebut dilakukan melalui perubahan akta yayasan sekitar tahun 2004 sampai 2006. Salah satu perubahan yang dilakukan ialah menghapus kedudukan rektor sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio karena dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan UU Yayasan. “Perubahan itu bukan kemauan yayasan. Dalam dokumen notaris disebutkan istilah ex officio dicoret berdasarkan arahan pemerintah agar sesuai dengan UU Yayasan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, perubahan regulasi itu juga mengubah pola hubungan antara UIN Jakarta dan yayasan. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada rektor saat itu, hubungan yang sebelumnya menggunakan skema institutional fee diubah menjadi hubungan sewa-menyewa atas penggunaan lahan. “Setelah UU Yayasan berlaku, pola hubungan itu diubah. Rekomendasinya menjadi sewa-menyewa. Jadi yang disewa adalah lahannya, bukan bangunannya,” ujarnya.
Meski hubungan tersebut berubah menjadi sewa-menyewa, Andi menegaskan, yayasan tidak pernah mengklaim tanah yang digunakan sebagai milik yayasan. Menurutnya, yang dipersoalkan yayasan bukanlah kepemilikan tanah, melainkan bangunan dan aset yang dibangun secara mandiri selama puluhan tahun. “Kami tidak pernah mengklaim tanah itu milik yayasan. Tanah yang disewakan itu semuanya berdasarkan kontrak sewa-menyewa sejak 2004,” katanya.
Persoalan Antara Yayasan dengan UIN Jakarta
Menurut Andi, persoalan mulai muncul ketika UIN Jakarta menaikkan nilai sewa lahan pada 2025 hingga empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Tak lama setelah itu, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi yayasan. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga berimplikasi pada bangunan dan aset yang selama ini dibangun tanpa menggunakan dana negara.
“Yang jadi persoalan, bangunan ini sudah dibangun selama 50 tahun tanpa sepeserpun uang dari UIN Jakarta. Lalu mereka mau mengambil alih bangunan ini hanya dengan dasar KMA tersebut. Karena tanahnya saja kami akui sewa, tapi bangunan dan aset yayasan itu terpisah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Andi mengatakan yayasan menggugat KMA Nomor 1543 Tahun 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, gugatan tersebut didasarkan pada tidak adanya kewenangan Menag untuk mengatur badan hukum yayasan. “Pijakan kami adalah UU Yayasan. Pertanyaan kami sederhana, tunjukkan dasar hukum Menag berwenang mengatur yayasan. Itu yang tidak ada,” katanya.
Setelahnya, PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan yayasan dan memerintahkan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Namun, Andi menyebut, berbagai kebijakan yang lahir dari keputusan tersebut masih terus dijalankan. “Seharusnya seluruh tindakan yang lahir dari KMA itu juga berhenti. Tapi sampai sekarang UIN Jakarta masih menganggap semuanya tetap berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi juga mengungkapkan, sebelum KMA itu diterbitkan sebenarnya telah dibentuk tim integrasi yang beranggotakan perwakilan tiga yayasan dan UIN Jakarta untuk membahas model penyelesaian bersama. Menurutnya, tim tersebut bahkan telah menghasilkan dua rancangan model integrasi yang akan dikaji oleh para ahli. “Setelah hasil itu, tanpa ada kabar, tiba-tiba keluar KMA itu. Isinya ternyata hanya mengadopsi model yang ditawarkan UIN Jakarta. Di situ persoalannya,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menilai upaya pengambilalihan aset tidak terlepas dari proses transformasi UIN Jakarta menuju PTKN-BH. Menurutnya, aset yayasan dinilai dapat membantu memenuhi persyaratan menuju perubahan status tersebut. “Sebenarnya arahnya kesana, untuk memenuhi kualifikasi PTKN-BH. Kalau alasannya mengamankan aset negara, aset negara yang mana? Tanah tidak pernah kami klaim. Yang kami minta hanya buktikan kalau memang bangunan itu dibangun menggunakan uang negara,” katanya.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa menilai polemik pengelolaan aset tidak terlepas dari proses transformasi UIN Jakarta menuju PTKN-BH. Menurutnya, perubahan status tersebut membawa konsekuensi terhadap tata kelola perguruan tinggi, salah satunya tuntutan untuk lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pendanaan.
“Kalau masuk ke skema PTKN-BH, perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan sendiri karena dituntut lebih mandiri. Akibatnya, kampus mulai membangun berbagai unit usaha. Tentu unit usaha itu juga tidak bisa sembarangan, harus sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (28/7).
Selain menggugat KMA Nomor 1543 Tahun 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham menjelaskan, yayasan juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terkait perubahan akta Yayasan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri. Menurutnya, yang dipersoalkan bukan keberadaan akta. “Yang kami persoalkan bukan semata-mata keberadaan aktanya, melainkan proses lahirnya akta tersebut. Apakah proses pembuatannya sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak,” ujarnya.
Ilham mengatakan, sejak pengelolaan sejumlah sekolah beralih, yayasan tidak lagi menerima pemasukan. Menurutnya, pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang sebelumnya dikelola yayasan, kini masuk ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik UIN Jakarta. “SPP yang sebelumnya masuk ke yayasan, sekarang masuk ke pihak UIN Jakarta. Sejak pengambilalihan itu, yayasan tidak lagi menerima pemasukan dari sekolah yang diambil alih,” katanya.
Meski demikian, Ilham menegaskan, yayasan tetap terbuka untuk bekerja sama dengan UIN Jakarta dalam bidang kurikulum, akademik, maupun bentuk kolaborasi lainnya. Namun, ia menolak apabila kerja sama tersebut berujung pada pengambilalihan kepemilikan yayasan. “Kami tidak pernah menolak kerja sama. Kalau ingin meningkatkan kerja sama dalam bidang kurikulum, akademik, atau bentuk kolaborasi lainnya, kami terbuka. Yang kami tolak adalah apabila kepemilikan yayasan ingin diambil alih,” tuturnya.
Melansir CNN Indonesia, kisruh sengketa aset antara UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah terjadi saat Ilham mengklaim sejumlah preman menyerang Sekolah Islam Pamulang pada Sabtu (22/8). Kisruh tersebut bahkan mendatangkan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Bagaimana Jalan Tengah yang Seharusnya?
Menanggapi alasan pengamanan aset negara yang disampaikan UIN Jakarta, Ilham menjelaskan, upaya tersebut seharusnya difokuskan pada aset yang memang menjadi milik negara. Menurutnya, apabila hubungan antara UIN Jakarta dan yayasan selama ini didasarkan pada perjanjian sewa-menyewa, maka hubungan tersebut seharusnya tetap dijalankan sesuai perjanjian.
“Kalau memang tujuannya mengamankan aset negara, ya amankan aset negara yang benar-benar milik negara, bukan mengambil aset milik pihak lain. Kalau hubungan hukumnya memang sewa-menyewa, ya hubungan itu dilanjutkan sesuai perjanjian. Masalah muncul ketika yang diambil bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan, pegawai, siswa, dan seluruh sistem yang sudah dibangun oleh yayasan,” ujarnya.
Pakar Pendidikan, Darmaningtyas menilai, hubungan hukum antara yayasan dan UIN Jakarta lebih tepat dipahami sebagai hubungan sewa-menyewa. Menurutnya, apabila yayasan memang dibentuk secara mandiri oleh sekelompok orang dan hanya menggunakan lahan milik negara melalui mekanisme sewa, maka penyelesaiannya tidak melalui pengintegrasian, melainkan pembaruan perjanjian sewa.
“Kalau itu dibentuk oleh kelompok di luar UIN Jakarta, lalu menyewa lahan UIN Jakarta, maka posisinya adalah sebagai sewa saja. Tinggal memperbarui kontrak sewa-menyewanya. Tidak perlu mengintegrasikan,” ujarnya, Rabu (5/8).
Ia menilai, pengintegrasian baru dapat dibenarkan apabila sejak awal yayasan memang dibentuk secara institusional oleh UIN Jakarta sebagai bagian dari perguruan tinggi. “Kalau itu merupakan anak usaha yang dibentuk oleh UIN Jakarta, maka pengintegrasian itu masuk akal. Tetapi kalau bukan, ya hubungan hukumnya tetap sewa-menyewa,” katanya.
Darma juga menjelaskan, setelah menjadi PTKN-BH, aset yang telah dipisahkan dari aset negara dapat dimanfaatkan untuk menopang pembiayaan perguruan tinggi. Karena itu, penataan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses transformasi tersebut. “Aset yang sudah dipisahkan itu nantinya bisa dikomersialisasikan untuk menambah pendapatan PTKN-BH,” ujarnya.
Transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTKN-BH menempatkan aset sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun kemandirian perguruan tinggi. Berbagai regulasi, hingga pandangan pengamat menunjukkan bahwa aset tidak lagi dipandang semata sebagai barang milik negara yang harus diamankan, tetapi juga memiliki nilai strategis untuk menopang keberlanjutan finansial perguruan tinggi melalui pemanfaatan secara ekonomi.
Di tengah ambisi membangun perguruan tinggi yang lebih mandiri, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar siapa yang berhak atas aset tersebut, tetapi pertanyaan nya adalah ketika aset pendidikan mulai dipandang sebagai modal ekonomi untuk menopang keberlangsungan institusi, apakah transformasi menuju PTKN-BH masih sepenuhnya bertumpu pada misi pendidikan sebagai layanan publik, atau justru sedang bergerak menuju logika kapitalisasi pendidikan?
Sebelumnya, Institut telah berupaya menghubungi Kuasa Hukum UIN Jakarta Rusdy Ridho. Kemudian Rusdy mengarahkan Institut untuk meminta keterangan kepada Alwanih, yang juga menjadi Kuasa Hukum UIN Jakarta. Namun, Alwanih menyampaikan belum mendapatkan persetujuan dari kliennya—UIN Jakarta, sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Kemudian, Institut pun mencoba menghubungi Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan, Din Wahid. Lalu, Din menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Imam Subchi, karena dinilai lebih memahami persoalan tersebut.
Lalu, Institut menghubungi Imam Subchi untuk mengajukan wawancara, tetapi tidak juga mendapatkan balasan. Selanjutnya, Institut juga telah berupaya mendatangi langsung ruangan Imam Subchi untuk melakukan doorstop. Namun, hingga tulisan ini terbit, Imam Subchi belum memberikan balasan maupun keterangan kepada Institut.
Reporter: Siti Julfa Fitriyah
Editor: Naufal Fauzan
