Ushuluddin Buka Konsentrasi Agama Konghucu

Read Time:1 Minute, 58 Second
Fakultas Usuluddin dan Filsafat

UIN Jakarta, INSTITUTFakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF) bekerjasama dengan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) sepakat membuka Program Pascasarjana (S2) Konsentrasi Agama Konghucu di Jurusan Perbandingan Agama. Hal tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Program Khusus Pendidikan Sarjana dan Magister.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Rektor UIN Jakarta, Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum MATAKIN, Wawan Wiratma di Ruang Sidang Utama UIN Jakarta. “Ini adalah sesuatu yang sangat besar artinya bagi kami (kaum Konghucu) yang telah termarginalkan selama lebih dari 39 tahun,” ujar Wawan dalam sambutannya, Kamis (7/02).
Menurutnya, MATAKIN memiliki kedekatan dengan masyarakat muslim dan selama ini sudah mempunyai hubungan baik dengan UIN Jakarta. “Kita juga ingin tunjukkan kepada dunia bahwa kita dengan masyarakat muslim itu akur,” tandasnya.
Sementara itu, Pembantu Dekan (Pudek) Akademik FUF Ikhsan Tanggok menjelaskan, MATAKIN belum mempunyai tenaga pengajar untuk memberikan pengajaran agama Konghucu di sekolah-sekolah, termasuk perguruan tinggi.
 “Maka, ada ide dari Kementerian Agama (Kemenag), terutama Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) agar MATAKIN bekerjasama saja dengan Fakultas Ushuluddin. Ushuluddin sudah mengajarkan agama Konghucu sejak tahun 1960, jadi sudah ada sejarahnya dibanding fakultas lain,” jelasnya, Jumat (1/02).
Menurut Ikhsan, lulusan pascasarjana ini dipersiapkan sebagai tenaga pengajar di Sekolah Tinggi Agama Konghucu (Setakhong). Senada dengan Ikhsan, Wawan menjelaskan, pengakuan resmi agama Konghucu dari negara baru datang pada masa pemerintahan Gus Dur di tahun 2000. Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina.
Dan baru pada tahun 2006, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, kaum Konghucu bisa mencantumkan agamanya dalam setiap administrasi kependudukan. Agama Konghucu telah disetarakan dengan lima agama lainnya yang berlaku di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Budha, dan Hindu. “Praktis, dari 2006-2013 baru 7 tahun ini kaum Konghucu baru bisa menikmati haknya secara bebas,” jelasnya.
“Namun, dalam bidang pendidikan, layanan pendidikan agama bagi siswa beragama Konghucu masih sulit dan minim, karena kekurangan tenaga pengajar,” jelasnya. Selama ini, sekolah-sekolah umum belum mempunyai tenaga pengajar khusus agama Konghucu, sehingga masih mengandalkan para rohaniwan.
Wawan berharap dengan kerjasama ini, UIN JAKARTA segera bisa mencetak tenaga dosen S2 untuk mengisi kebutuhan di beberapa perguruan tinggi dan Setakhong. “Pendirian Setakhong sedang dalam proses, baik perizinan dan status tempatnya,” ujarnya. Sekolah Tinggi inilah yang nantinya akan menghasilkan guru agama untuk mengajar di sekolah-sekolah. (Anastasia)

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Perbaikan Gedung Student Center Capai Rp 2,5 Miliar
Next post Pawai Taaruf meriahkan MTQ ke-IV