Read Time:2 Minute, 59 Second
Kesimpangsiuran kabar perihal penggusuran tanah di kawasan Puri Intan dan Sedap Malam Pisangan, Ciputat menimbulkan polemik baru. Warga setempat menganggap, belum mengetahui sosialisasi soal kabar tersebut. Sementara lain, pihak UIN Jakarta menyatakan telah mensosialisasikan rencana penggusuran itu.
Seperti yang disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Inventaris Kepemilikan Negara (IKN) UIN Jakarta, Encep Dimyati, pihak UIN Jakarta sudah berkali-kali mensosialisasikan kabar pengambilan alih lahan tersebut kepada warga yang ada di daerah Sedap Malam dan Puri Intan.
Namun, warga meminta waktu pengosongan rumah, mereka yang menentukan dan bukan dari pihak UIN. Berulang kali UIN Jakarta memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan rumah, tapi mereka selalu menunda-nunda. “Mereka selalu bilang besok dan besok terus,” ujar Encep, Selasa (9/9).
Ia juga menuturkan, warga berbohong jika mengatakan UIN tidak pernah melakukan sosialisasi. Padahal, antara warga dan pihak UIN sudah pernah bertemu di Gedung Syahida Inn untuk membicarakan semuanya.
Status lahan yang masih simpang siur itu mengakibatkan banyak indekos dan kontrakan warga tak berpenghuni. Mahasiswa ragu untuk mengindekos di daerah sana. Seperti yang dirasakan mahasiswa Jurusan Keperawatan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Jakarta, Ira Hermawati.
Ira mengatakan, selain ragu, kondisi bangunan yang sudah tak layak huni pun menjadi alasan. Ditambah, rumah yang di sebelah indekos itu sudah diambil alih oleh UIN Jakarta dan kini sudah rata dengan tanah. “Awalnya mau ngekos di sana karena iming-iming harganya murah. Tapi saya khawatir kalau nanti tiba-tiba digusur dan harus pindah secara mendadak,” ujar Ira, Senin (15/9).
Senada dengan Ira, Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta, Praditya Ari Pradana, juga merasa ragu ngekos di daerah Pisangan, Ciputat. Hal ini dikarenakan, ia mengetahui soal Master Plan yang sudah lama dicanangkan oleh UIN Jakarta.
Daerah Pisangan juga, kata Ari, menjadi target penggusuran UIN. “Takut digusur, mending cari di daerah Pesanggrahan walaupun jauh dari Kampus II,” ucap Ari, Rabu (22/10).
Menanggapi keraguan mahasiswa itu, pemilik kontrakan di Jl. Sedap Malam RT 003/17, Pisangan, Mardi, menjelaskan dirinya menjamin kalau daerah kontrakannya tidak akan digusur. Menurutnya, Jl. Sedap Malam bukan tanah milik UIN Jakarta.
Meski begitu, sambung Mardi, warga daerah Jl. Sedap Malam bersedia menyerahkan tanah mereka jika UIN Jakarta ingin menggunakan daerah tersebut untuk pembangunan sarana pendidikan. Namun, mereka menuntut dana kompensasi yang sesuai karena dulunya mereka membeli dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan (YPMII). “Kecuali komplek dosen UIN, itu kan rumah dinas, jadi UIN berhak mengambilnya kembali,” jelas Mardi, Kamis (11/9).
Di sisi lain, pemilik kontrakan yang juga di daerah Jl. Sedap Malam, Tarakat, mengatakan dirinya memberi jaminan kepada setiap mahasiswa yang ingin menghuni kontrakannya. “Sebagai jaminan, saya akan mengembalikan uang 100 persen kepada mahasiswa kalau nanti kontrakannya digusur,” tegasnya.
Selain banyak kontrakan yang tak berpenghuni, kesimpangsiuran kabar itu juga membuat beberapa warga berani untuk merenovasi rumahnya. Padahal mereka tahu, lambat laun daerah rumahnya akan diambil alih dan digusur oleh UIN Jakarta.
Semisal Firdaus, salah satu warga Sedap Malam yang merenovasi rumahnya. Alasannya merenovasi adalah untuk memperluas tempat tinggalnya yang juga digunakan sebagai indekos laki-laki.
Menurutnya, pihak UIN Jakarta tidak pernah memberikan sosialisasi perihal penggusuran. Jadi ia tidak ragu untuk merenovasi dan memperluas kediamannya. “Kalau masalah penggusuran, itu isu dari dulu. Pihak UIN tidak pernah sosialisasi sih,” ungkapnya, Rabu (22/9).
Menanggapi pernyataan warga yang menolak digusur, Encep berani menantang warga untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah. Karena ia tahu, kalau tanah itu milik negara dan pastinya warga tidak memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, warga hanya memiliki akta jual beli dan itu tidak sah. “Katanya, warga mau membuat sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari lurah aja ditolak, apalagi dari camat,” tutupnya.
AS
Average Rating