Sertifikasi Kompetensi Belum Diperhatikan

Read Time:3 Minute, 54 Second
Ujian sertikasi kompetensi. (Sumber: Internet)

Dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja, mahasiswa mestinya dibekali sertifikat kompetensi. Namun, penyediaan sertifikat kompetensi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta belum menyeluruh.
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan, sertifikat yang diberikan lembaga pendidikan berupa ijazah dan sertifikat kompetensi. Sertikat kompetensi tersebut berguna sebagai pengakuan kompetensi tenaga kerja dalam profesi tertentu.
Hal tersebut dirasa perlu oleh Chairul Annas, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Menurutnya, tak adanya sertifikasi kompetensi membuat mahasiswa yang baru lulus sulit mencari pekerjaan. “Apalagi akhir tahun ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan dimulai,“ kata ketua Lingkar Studi Ekonomi Syariah itu. Nantinya, Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia akan bersaing dengan SDM dari luar negeri karena arus perdagangan barang dan jasa menjadi bebas.
Lain Annas, lain Fakhri Muhammad Kartanegara. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) itu mengatakan, PSPD UIN Jakarta saat ini telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi usai mahasiswa melaksanakan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diadakan bersama Ikatan Dokter Indonesia dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
UKDI dilaksanakan setelah pendidikan praklinik dan klinik. Ujian UKDI berupa tes tulis dan Objective Structure Clinical Examination (OSCE). “Sertifikat kompetensi profesi diberikan saat wisuda. Meski sudah ada sertifikat itu, lulusan kedokteran masih belum bisa praktik karena membutuhkan surat izin praktik lagi,” katanya, Jumat (20/3).
Kondisi tersebut diakui oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Lily Suaraya. Ia mengatakan, UIN Jakarta baru menerbitkan sertifikat kompetensi untuk beberapa jurusan saja. “Saya melihat mahasiswa memiliki kemampuan yang baik, tetapi kampus belum melek untuk sertifikasi kompetensi,” jelas Lily saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/3).
Dari empat jurusan FST, dua di antaranya yaitu Teknik Informatika (TI) dan Sistem Informasi (SI) sudah bekerja sama dengan salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk mengadakan sertifikasi kompetensi. Sedangkan, dua jurusan lainnya, Agribisnis dan MIPA, belum disertifikasi kompetensi karena dinilai belum siap. Dana yang dibutuhkan, katanya, juga akan dibebankan pada biaya semester mahasiswa. Namun, jika universitas memfasilitasi   sertifikasi kompetensi, biaya yang dikeluarkan mahasiswa akan lebih sedikit ketika dibandingkan dengan sertifikasi kompetensi di LSP luar kampus. Ia melanjutkan, selain kendala biaya, dukungan dan keseriusan rektorat pun dibutuhkan demi memenuhi syarat, seperti sarana dan perangkat kerja   dengan standar yang ditentukan.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fadhilah Suralaga mengatakan, pengembangan sertifikasi kompetensi masih dalam tahap             perencanaan. Kini, UIN Jakarta hanya memiliki sertifikasi kompetensi di Jurusan TI, SI, PSPD, dan semua jurusan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).
Pengembangan sertifikasi kompetensi, kata Fadhilah, akan diadakan di Jurusan Farmasi, Psikologi, Perbankan Syariah, dan Asuransi Syariah. “Kendalanya adalah masalah perizinan yang juga terkait dengan kesiapan fasilitas dan SDM,” kata Fadhilah, Senin (23/3).
Perangkat kerja yang diatur dalam prosedur pembentukan LSP mencakup standar kompetensi kerja, skema sertifikasi, tempat uji kompetensi, personil yang kompeten dan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
Sementara itu, Ketua Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sanromo, menjelaskan, dunia kerja menuntut adanya sertifikat kompetensi, bukan hanya ijazah. “Tenaga kerja diakui dengan sertifikat supaya diakui dunia,” katanya, Senin (23/3).
Hal itu, tambahnya, tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat  3  tentang Sistem Pendidikan. Dalam pasal tersebut, sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik sebagai pengakuan  terhadap kompetensi untuk melakukan  pekerjaan tertentu.
Namun, lanjut Sanromo, keluaran SDM lembaga pendidikan seringkali tidak sesuai dengan permintaan dunia kerja. Pasalnya, kurikulum di lembaga pendidikan tidak menyesuaikan standar kompetensi. Ia mengatakan, jika lembaga pendidikan tidak sesuai, lulusan lembaga pendidikan harus dilatih kembali oleh lembaga sertifikasi demi mendapat sertifikat kompetensi. “Ukuran keberhasilan kampus dilihat dari kompetensi lulusannya,” jelasnya.
Pentingnya Berbahasa Asing
Meski PSPD sudah memfasilitasi sertifikasi kompetensi, dalam praktiknya, kemampuan berbahasa asing mahasiswa masih jauh dari harapan untuk menyongsong MEA akhir tahun 2015. “Bahasa internasional sangat diperlukan untuk berkomunikasi dengan dokter-dokter luar negeri,” kata Fakhri.
Walaupun dalam mengerjakan tugas kuliah dosen sering menganjurkan referensi jurnal dan buku bahasa Inggris, Fakhri menilai mutu kualitas, baik mutu tenaga pengajarnya, atau fasilitas pengajaran di PSPD juga harus ditingkatkan.
Sementara itu, Lily Suraya mengatakan, agar tidak kalah bersaing dengan orang asing, mahasiswa mesti mempersiapkan diri. “Saya melihat keahlian dan keilmuan mahasiswa tidak kalah, namun sering kali kita kalah dalam berbahasa,” katanya. Tidak hanya mahasiswa, kemampuan dosen dalam berbahasa asing pun masih terbatas.
Menanggapi hal itu, Fadhilah Suralaga mengatakan, kemampuan berbahasa asing mahasiswa dapat  diukur dengan standar kelulusan TOEFL dan TOAFL. Saat ini, Pusat Pengembangan Bahasa UIN mengadakan kegiatan belajar untuk remedial bagi mahasiswa yang belum lulus. “Nantinya, kami akan mengembangkan pula penguasaan bahasa asing sebagai pembahasan materi kuliah,” jelasnya.

Maulia Nurul Hakim

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Untuk Pak Oman dan Pak Rektor
Next post Mengungkap Konspirasi Kokain