Menyoal Sistem OPAK

Read Time:2 Minute, 31 Second

Karut marut terjadi pada Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) 2015 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pasalnya, naskah rancangan pedoman OPAK yang dikeluarkan oleh Senat Mahasiswa  Universitas (Sema-U) hasil Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas (MPMU) Mei lalu  ditolak  pihak kemahasiswaan . Tidak hanya itu, rektorat secara sepihak juga menerbitkan buku pedoman OPAK tanpa pertimbangan mahasiswa.
Dalam buku pedoman OPAK 2015, dijelaskan mengenai ketetapan pedoman pelaksanaan kegiatan OPAK. Akan tetapi, ketetapan pedoman tersebut hanya disusun oleh pihak kemahasiswaan tanpa melibatkan mahasiswa. “Mekanisme pembuatan peraturan belum jelas. OPAK ini ranah rektorat atau mahasiswa?” tegas Ketua Sema-U, Eko Siswandanu, Selasa (25/8).
Padahal, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Dj.I/254/2007 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan (POK) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) menjelaskan, penyelenggaraan OPAK harus disusun dengan melibatkan pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa.
Pelaksanaan OPAK tahun 2015 juga tak berbeda dengan tahun sebelumnya dalam tiga tahun terakhir. Ketua Pelaksana OPAK 2014, Muhammad Ulum menjelaskan, Dewan Mahasiswa Universitas (Dema-U) hanya  pembantu pelaksana rektorat. “Sebenarnya sudah dievaluasi. Bukan programnya, melainkan sistemnya,” katanya, Rabu (26/8).
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua Pelaksana OPAK  mahasiswa 2015, Brian Muhammad. Menurut Brian, kedudukannya sebagai ketua pelaksana hanya menjalankan tugas di lapangan atas perintah Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan. Ia juga menyayangkan, tidak dicantumkannya surat keputusan (SK) rektor tentang Kepanitiaan OPAK yang melibatkan mahasiswa dalam buku pedoman OPAK.
Menanggapi hal itu, ketua pelaksana OPAK 2015, Zaenal Arifin mengatakan, tidak dicantumkannya SK kepantiaan, lantaran waktu kejar  cetak buku pedoman OPAK yang terlalu mepet. “Daripada nanti diprotes mahasiswa karena tidak ada buku pedoman?” ucapnya, Rabu (26/8). Namun, saat dimintai keterangan Eko tidak merasa diberi batas waku untuk menyerahkan nama-nama panitia dari mahasiswa.
Memasuki hari kedua, Kamis (27/8) pelaksanaan OPAK, pihak kemahasiswaa juga baru mengeluarkan revisi SK tentang kepanitiaan OPAK  yang di dalamnya melibatkan mahasiswa. Padahal, tuntutan dikeluarkannya SK baru sudah sejak penyampaian kekecewaan mahasiswa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dari akhir Juli lalu.
Walhasil, mahasiswa yang tergabung dalam Forum UKM menyatakan mengundurkan diri dari jajaran panitia pelaksana OPAK 2015 pada awal Agustus lalu. Dan secara resmi melalui surat pada Senin, (24/8) lalu. Ketua Komunitas Mahasiswa Fotografi (KMF) Kalacitra, Abdul Jalil mengatakan, ketidakjelasan sistem (OPAK) yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir menjadi penyebabnya. “Kami menginginkan adanya sosialisasi dan diskusi terkait sistem OPAK ini,” tanda Jalil, Rabu (26/8)
Senada dengan Jalil, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kelompok Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan (KPMLHK) Kembara Insani Ibnu Battutah (Ranita), Nur Hidayat mengatakan, UKM mengundurkan diri dari OPAK bukan hanya sebatas SK yang dikeluarkan rektor yang tidak mencantumkan nama mahasiswa. “Sistem (OPAK) yang kita pakai tidak jelas, hanya segelintir orang saja yang menganggap sistem ini jelas,” ujarnya, Rabu (26/8).
Terkait walk out UKM dari pelaksanaan Opak tahun 2015, Warek Bidang Kemahasiswaan, Yusron Razak  menghargai langkah yang diambil Forum UKM. “Saya mengapresiasi langkah UKM terkait pengunduran diri dan minta maaf apabila ada kesalahan dalam sistem ini,” ujarnya dalam audiensi bersama perwakilan UKM di lantai 2 gedung Kemahasiswaan, Senin (24/8).

LS & Z

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Sistem Kalut, UKM Pilih Walk Out
Next post Anggaran OPAK Masih Dianggap Kurang