Diduga Mark Up Nilai, Ketua Koordinator KPPS dan Bawaslu Mengundurkan Diri

Read Time:2 Minute, 17 Second
Ketua Koordinator Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) dan Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Tingkat Fakultas dengan inisial NA dan MDB terpaksa harus mengundurkan diri dari tugasnya lantaran dinilai lalai atas kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Pengunduran diri NA dan MDB selaku Ketua Koordinator KPPS dan Ketua Bawaslu Tingkat Fakultas bermula dari laporan yang diterima Wakil Dekan (Wadek) bidang Kemahasiswaan FEB, Desmadi Shahruddin dari Tim Penguji Kelayakan calon anggota KPPS dan Bawaslu FEB. Laporan itu berisi dugaan mark up nilai terhadap beberapa berkas calon anggota KPPS dan Bawaslu di FEB.

Dalam laporan itu, Desmadi melihat beberapa data penilaian untuk proses seleksi calon anggota KPPS dan Bawaslu FEB yang dikumpulkan tim pengawas berbeda dengan data yang ada di Tim Independent. “Itu terlihat dari berkas penilaian yang tidak rapi dan banyak coretan,” ujarnya, Jumat (11/12). 

Desmadi menduga, kecurangan dilakukan oleh salah satu tim pengawas penyerahan berkas. Saat itu, NA dan MDB kebetulan dua di antaranya. Selain keduanya memang selaku Ketua Koordinator KPU dan Banwaslu tingkat fakultas. Namun tak hanya NA dan MDB, ada dua anggota  tim  pengawas lain yang berasal dari Senat Mahasiswa (Sema) FEB. “Tapi saya tidak tahu secara pasti pelakunya,” jelasnya lagi, Senin (14/12).

Ditemui Institut, NA dan MDB menampik atas dugaan keduanya melakukan mark up nilai terhadap beberapa berkas seleksi calon anggota KPPS dan Bawaslu FEB. NA mengaku keputusannya mengundurkan diri murni karena ia memang lalai atas tugasnya sebagai Ketua Koordinator KPPS tingkat fakultas. “Kita itu kurang teliti, karena banyaknya berkas yang kita pegang dan rapiin,” ujarnya, Kamis (17/12).

Menurut MDB, kelalaian terjadi lantaran saat itu ia merasa kewalahan karena jumlah berkas yang masuk terlalu banyak. Dari lima jurusan, ada 60 berkas yang masuk. Dan hanya ia dan NA yang menanganinya. “Itu lumayan berat,” katanya, Kamis (17/12).

Meki begitu, NA dan MDB tetap harus mengundurkan diri dan diganti oleh Sudjana Romayudi (Ketua Koordinator KPPS Tingkat Fakultas) dan Yazid Fathan Aziz (Ketua Bawaslu Tingkat Fakutas). Meski keduanya belum terbukti bersalah atas bukti terjadinya kecurangan tersebut, namun NA dan MDB tetap mengundurkan diri karena dinilai telah lalai atas tugas keduanya.

Akibat pelanggaran itu, penyerahan verifikasi berkas anggota KPU dan Bawaslu FEB ke KPU pusat pun tak sesuai dengan jadwal semula. Jadwal yang seharusnya dilakukan pada Jumat (11/12) harus diundur hingga Senin (14/12).

Sementara itu Dekan FEB, Arief Mufraini menjelaskan, pelanggaran yang terjadi pada Pemira harus ditindaklanjuti dengan tegas. “Saya hanya menginginkan Pemira di FEB sesuai dengan asas Pemilihan Umum (Pemilu), yakni bersih dan adil,” katanya, Jumat (11/12).

(Berita ini sebagai ralat atas berita sebelumnya, dengan judul “Manipulasi Berkas Calon KPU dan Banwaslu”. Redaksi memohon maaf atas klaim ketersangkaan terhadap NA dan MDB dalam berita tersebut).


Redaksi

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Teknologi Tak Mampu Tandingi Kuasa Tuhan
Next post Kenalkan Program Kerja Kandidat lewat Debat