Ini Syarat Mendapatkan Sertifikat OPAK

Read Time:59 Second

Orientasi Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (OPAK) Universitas Isam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah usai. Kegiatan tersebut adalah bagian dari salah satu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa baru (maba) sebagai salah satu syarat menjadi mahasiswa UIN. Sebagai bukti maba telah mengikuti OPAK adalah dengan adanya sertifikat OPAK yang dikeluarkan oleh universitas.
Namun, hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga diberikan kepada mahasiswa. Sertifikat tersebut akan digunakan mahasiswa sebagai salah satu syarat sidang skripsi. “Kami masih menunggu rapat koordinasi dengan Dema-F (Dewan Eksekutif Mahasiswa—Fakultas),” ungkap Ketua Dema-Universitas Ahmad Al-Darda, Sabtu (3/9).
Saat ditanyakan mengenai pengawasan pembagian sertifikat, Darda mengatakan masih dalam tahap pembahasan. Ia mengatakan tidak akan memberikan sertifikat kepada maba yang tidak ikut kegiatan yang sempat dihadiri oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi itu. Sehingga bagi maba yang tidak mengikuti OPAK harus mengikuti OPAK ditahun selanjutnya.
Menurut Wakil Ketua Dema – Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Hendriawan, syarat untuk mendapatkan sertifikat OPAK adalah 80% kehadiran OPAK. Jika kehadiran di bawah 80% maka tidak akan mendapatkan sertifikat, termasuk maba yang tidak ikut OPAK sama sekali. “Nantinya sertifikat akan dibagikan oleh Dema-U,” ungkap Hendriawan.
Lia Esdwi Yani Syam Arif

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Dana Kurang, Panitia Terpaksa Berhutang
Next post Serba-Serbi KKN